{"id":5063,"date":"2026-08-25T17:22:18","date_gmt":"2026-08-25T17:22:18","guid":{"rendered":"http:\/\/manifestpers.id\/?p=5063"},"modified":"2026-08-25T17:22:19","modified_gmt":"2026-08-25T17:22:19","slug":"krima-2-dharmawira-fh-ub-2026-dorong-mahasiswa-baru-pahami-kultur-akademik-dan-kawal-kebijakan-publik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/manifestpers.id\/?p=5063","title":{"rendered":"Krima 2 Dharmawira FH UB 2026: Dorong Mahasiswa Baru Pahami Kultur Akademik dan Kawal Kebijakan Publik"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Malang, ManifesT<\/strong> \u2013 Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) 2026 atau Dharmawira telah memasuki rangkaian Krida Mahasiswa (krima). Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi PKKMB 2026 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, krida mahasiswa (krima) merupakan kegiatan yang berfokus pada pembangunan karakter individu dalam masa proses peralihan yang awalnya siswa menjadi mahasiswa. Pada hari Minggu, 23 Agustus 2026, Krida Mahasiswa (Krima) 2<em> <\/em>diselenggarakan di Ballroom Munir Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Ada perbedaaan dari pelaksanaan Krima dengan dua rangkaian sebelumnya, yakni Orientasi Pendidikan (Ordik) dan Orientasi Mahasiswa (Ormawa). Perbedaan tersebut adalah lokasi gedung yang digunakan untuk pelaksanaan krima yang bukan menggunakan Gedung Widyaloka, melainkan menggunakan Gedung B Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Rangkaian krima yang dilaksanakan di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut dilaksanakan dengan metode <em>hybrid. <\/em>Beberapa mahasiswa baru ada yang menyimak materi langsung di depan Ballroom Munir dan beberapa mahasiswa baru ada yang menyimak di dalam kelas lantai 2 dan 3 Gedung B melalui layar proyektor. Pada rangkaian Krima 2<em> <\/em>terdapat tiga pemateri:<\/p>\n\n\n\n<ol><li>Dr. Agus Supriyo, S.H., <a href=\"http:\/\/m.si\/\">M.Si<\/a>. (Kepala Lembaga Layanan Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya);<\/li><li>Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (<em>Managing Partner Themis Indonesia Law Firm<\/em>); dan<\/li><li>Dr. Al\u2018Araf, S.H., M.D.M. (<em>Senior Researcher Imparsial<\/em>).<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Dr. Agus dan Feri, membawakan materi \u201cMembangun Kultur Akademik dalam Membentuk Jurist Muda yang Kritis, Berintegritas, dan Berdaya Saing Global\u201d. Dalam pemaparannya, mereka menekankan pentingnya mahasiswa hukum mengetahui dan memahami lingkungan sekitarnya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKalau ingin berhasil menjadi mahasiswa, baca mentalitas sekitar, dosen, pegawai, kakak kelas, atau siapapun itu,\u201d ujar Feri.<\/p>\n\n\n\n<p>Feri menilai kampus harus menjadi kawah candradimuka bagi mahasiswa untuk membangun kebiasaan membaca, berdiskusi serta aktif dalam berbagai kegiatan kampus. Ia juga mengingatkan mahasiswa hukum agar tidak bergantung pada ChatGPT dalam proses akademik. Dalam membangun daya saing mahasiswa hukum didorong untuk memiliki usaha yang lebih besar dibandingkan mahasiswa dari universitas lain.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKalau anak hukum UI belajar lima jam seminggu, maka anak hukum UB harus belajar lima jam sehari. Kalau mereka berdiskusi dua kali setiap minggu, maka anak hukum harus berdiskusi lima kali per minggu,\u201d ujar Feri.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada sesi tanya jawab, Feri kembali menekankan pentingnya membaca dan berdiskusi. Ia juga mengingatkan bahwa mahasiswa hukum harus memahami besarnya kepentingan publik yang diemban melalui ilmu hukum. Menanggapi persoalan hukum, Feri menilai seorang hakim harus memiliki kejujuran, wawasan dan keadilan. Menurutnya, hakim yang bodoh dan malas dapat merugikan banyak orang, sementara kemampuan intelektual tanpa integritas dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSaya yakin kita bisa membuat Indonesia lebih baik. Karena perubahan butuh keberanian dan wawasan,\u201d ujar Feri.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam wawancara bersama LPM ManifesT, Feri turut membahas peran kritis mahasiswa hukum dalam kondisi demokrasi Indonesia. Menurutnya, mahasiswa hukum harus kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang bermasalah, terutama yang melanggar konstitusi. Sikap kritis tersebut diberlakukan agar masyarakat dapat memahami ketika kekuasaan melakukan pelanggaran hukum demi kepentingan penguasa.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMahasiswa hukum, sebagaimana pakem yang dipahami dan harus dipenuhi, harus mampu kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang bermasalah, terutama yang melanggar konstitusi,\u201d ujar Feri.<\/p>\n\n\n\n<p>Feri juga menekankan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan pengabaian hukum demi stabilitas negara. Menurutnya, stabilitas justru tidak akan tegak tanpa hukum yang adil. Konstitusi harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pemerintah, sementara hukum pada hakikatnya berfungsi untuk membatasi kekuasaan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTidak ada gagasan yang membenarkan pengabaian hukum demi menegakkan stabilitas negara. Stabilitas negara tidak akan pernah tegak tanpa hukum yang adil,\u201d ujar Feri.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemateri terakhir disampaikan oleh Dr. Al\u2019Araf yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, peneliti parsial dan ketua sentral inisiatif. Dr. Al\u2019Araf menyampaikan materi berjudul, \u201cHatta, Gerakan Mahasiswa dan&nbsp; Perubahan Indonesia.\u201d yang menegaskan urgensi mahasiswa untuk menjadi garda terdepan perubahan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTidak ada yang pernah bisa membantah bahwa gerakan mahasiswa selalu berada paling depan untuk melakukan perubahan,\u201d ujar Dr. Al\u2019Araf.<\/p>\n\n\n\n<p>Dr. Al\u2019Araf mengambil Moh. Hatta sebagai representasi tokoh intelektual yang terus berjuang ditengah kesulitan pada masa itu. Menurutnya, mahasiswa hukum saat ini harus memiliki jiwa pejuang seperti Moh. Hatta dalam menghadapi krisis politik, kesenjangan ekonomi, dan ketidakadilan agraria. Dr. Al\u2019Araf juga mengingatkan agar setiap aksi yang turun ke jalan harus didasari oleh keyakinan yang kuat bahwa ada hal keliru yang perlu untuk diperbaiki.<\/p>\n\n\n\n<p>Menanggapi keresahan mahasiswa mengenai cara efektif untuk dapat menyampaikan aspirasi efektif di tengah kebijakan pemerintah yang dianggap menyimpang serta adanya beberapa oknum yang menganggap bahwa demonstrasi yang dilakukan tidak penting untuk dilakukan, Dr. Al\u2019Araf menekankan pentingnya peran media.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cLiputan itu penting agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini, dan pemerintah paling takut kepada media, karena mereka takut berita akan menyebar luas ke masyarakat,\u201d pungkasnya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam wawancaranya, Dr. Al\u2019Araf, menilai mahasiswa hukum harus mengambil peran tegas sebagai kekuatan moral (<em>moral force<\/em>) dalam mengawal berbagai kebijakan strategis pemerintah. Menurut Dr. Al\u2019Araf, beberapa program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai belum berorientasi pada kebutuhan riil publik dan lebih mendesak jika anggarannya dialokasikan untuk penjaminan pendidikan gratis serta pembukaan lapangan kerja. Selain masalah alokasi anggaran, ia turut menyoroti stagnasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat serta munculnya indikasi remiliterisasi di ruang sosial-politik yang berpotensi mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKetimbang membangun MBG atau koperasi merah putih, lebih baik pemerintah seharusnya memberikan alokasi anggaran itu untuk sektor pendidikan sehingga pendidikan bisa gratis dari mulai kuliah, sekolah, dan lain sebagainya. Yang kedua untuk membuka lapangan pekerjaan. Jadi realitas ekonomi dan kebijakan ekonomi Indonesia yang dipimpin Prabowo tidak jelas dan ini jelas menyengsarakan masyarakat.\u201d, ujar Dr. Al\u2019Araf.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam menyikapi kondisi tersebut, Dr. Al\u2019Araf menegaskan bahwa gerakan kritis mahasiswa wajib berlandaskan pada kapasitas intelektual, riset, dan analisis hukum yang matang agar tidak kehilangan objektivitas akademis. Menurutnya, penyampaian aspirasi tidak boleh berhenti pada aksi demonstrasi semata, melainkan harus bervariasi melalui forum diskusi hingga langkah hukum formal seperti pengajuan uji materi (<em>judicial review<\/em>) ke Mahkamah Konstitusi. Konsolidasi dan solidaritas lintas elemen, fakultas, hingga antarwilayah dianggap menjadi kunci utama agar pergerakan mahasiswa memiliki dampak strategis yang terarah<\/p>\n\n\n\n<p>Mengenai potensi ruang dialog antara pemerintah dan mahasiswa, Dr. Al\u2019Araf mengingatkan agar forum pemaparan aspirasi tidak dijadikan sarana kooptasi oleh kekuasaan untuk membungkam sikap kritis. Ruang perundingan hendaknya ditempatkan sebagai salah satu instrumen penekan guna mendorong perubahan serta evaluasi kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa independensi serta daya kritis mahasiswa harus terus dijaga melalui pendalaman kajian ilmiah sebelum menentukan langkah perlawanan di ruang publik.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cYa kalau pemerintah mengajak dialog, ruang dialog untuk merubah kebijakan atau untuk membangun kebijakan silakan saja. Yang tidak boleh adalah kalau mahasiswa dalam ruang dialog itu dikooptasi oleh kekuasaan, dibungkam dengan beragam cara dan akhirnya kemudian mahasiswanya tunduk. Karena itu, ruang dialog hanyalah salah satu instrumen. Hal yang paling penting adalah membangun massa aksi, massa diskusi, langkah-langkah gugatan, plus ruang dialog. Dengan kata lain saya ingin katakan tidak boleh ruang dialog menjadi sarana kooptasi atau sarana untuk tunduk terhadap tuntutan yang dilakukan. Ruang dialog justru harus bisa menjadi sarana untuk menekan perubahan-perubahan kebijakan.\u201d, tutup Dr. Al\u2019Araf.<\/p>\n\n\n\n<p>Rangkaian kegiatan Krida Mahasiswa (Krima) hari kedua PKKMB Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2026 resmi berakhir setelah seluruh pemateri menyampaikan paparannya. Mahasiswa baru yang mengikuti kegiatan secara <em>hybrid<\/em>, baik di Ballroom Munir maupun ruang kelas Gedung B, menyimak seluruh penyampaian materi hingga sesi diskusi dan tanya jawab selesai dilaksanakan. Penayangan materi melalui proyektor di lantai dua dan tiga Gedung B berlangsung hingga seluruh agenda sesi pematerian ditutup.<\/p>\n\n\n\n<p>Usainya pemaparan materi dari para narasumber tersebut menandai rampungnya agenda utama Krida Mahasiswa hari kedua di lingkungan fakultas. Setelah kegiatan pematerian selesai, para mahasiswa baru selanjutnya diarahkan untuk menyelesaikan alur penugasan yang diinstruksikan oleh panitia PKKMB 2026. Rangkaian PKKMB Dharmawira 2026 ini masih akan berlanjut sesuai dengan tahapan dan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table><tbody><tr><td>Penulis<\/td><td>:<\/td><td>Alief, Adilah, dan Ajeng<\/td><\/tr><tr><td>Reporter<\/td><td>:<\/td><td>Alief Azhar Al Rafi, Defta Arian Zahran, Ajeng Chaerunnisa, Adilah Khoiriya Ummah, Bianca Aisha Septriananda<\/td><\/tr><tr><td>Editor<\/td><td>:<\/td><td>Andi Imam Rafi<\/td><\/tr><tr><td>Pimpinan Redaksi<\/td><td>:<\/td><td>Husein Kurnia Hoetomo<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n<div class=\"2c253786f3917100e032eb5504642955\" data-index=\"1\" style=\"float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;\">\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\"><\/script>\r\n<!-- Adsense Berkah -->\r\n<ins class=\"adsbygoogle\"\r\n     style=\"display:block\"\r\n     data-ad-client=\"ca-pub-9385134775663468\"\r\n     data-ad-slot=\"7150604192\"\r\n     data-ad-format=\"auto\"\r\n     data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins>\r\n<script>\r\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\r\n<\/script>\n<\/div>\n\n<div style=\"font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;\"><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Malang, ManifesT \u2013 Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) 2026 atau Dharmawira telah memasuki rangkaian Krida Mahasiswa (krima). Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi PKKMB 2026 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, krida mahasiswa (krima) merupakan kegiatan yang berfokus pada pembangunan karakter individu dalam masa proses peralihan yang awalnya siswa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":5064,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[152],"tags":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5063"}],"collection":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5063"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5063\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5065,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5063\/revisions\/5065"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5064"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5063"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5063"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/manifestpers.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5063"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}