Malang, ManifesT – Minggu (15/09), Constitutional Law Festival 2024 (CLFEST 2024) telah sukses terselenggara dan resmi ditutup. CLFEST merupakan ajang perlombaan bidang kepenulisan hukum yang diadakan oleh Forum Kajian Penelitian Hukum (FKPH) FH UB. Perlombaan tersebut dibagi ke dalam dua kompetisi, yaitu Kompetisi Artikel Ilmiah (KAI) dan Kompetisi Perancangan Undang-Undang (KPUU).
Pada tahun ini, tema besar yang diangkat dalam CLFEST 2024 adalah “Membangun Masa Depan Hukum Indonesia Melalui Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai The Guardian of Constitution Demi Terciptanya Prinsip Keadilan dan Demokrasi”. Tema tersebut juga dikaitkan dengan isu yang sedang hangat akhir-akhir ini yaitu mengenai pemilu dan pilkada. Berdasar wawancara yang dilakukan kepada Nur Hasim selaku ketua pelaksana CLFEST 2024 didapat data terdapat total lebih dari 20 Universitas PTN maupun PTS yang turut serta berkompetisi dalam kontestasi CLFEST 2024.
“Untuk tahap pemberkasan kita diikuti oleh lebih dari 20 universitas PTN atau PTS,” Ungkap Nur Hasim.
Dalam rangkaian acara CLFEST 2024 terdapat agenda Seminar Hukum Nasional yang masuk ke dalam rangkaian Closing Ceremony. Tema yang diangkat dalam agenda tersebut adalah “Harmony in Justice: Membangun Arah Baru Mahkamah Konstitusi sebagai Interpreter of Constitution dalam Menegakkan Keadilan dan Demokrasi Pasca Pemilu 2024”. Sejalan dengan tema tersebut, panitia CLFEST turut menghadirkan pemateri-pemateri yang menarik dan ahli di bidangnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018 yang saat ini berkedudukan sebagai hakim MK, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. menjadi bintang tamu utama dalam Seminar Hukum Nasional tersebut. Tak hanya hakim MK, tetapi seminar tersebut juga diisi oleh Guru Besar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Dalam kesempatannya, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. memberikan materi seminar terkait “Mahkamah Konstitusi dan Problematika Menegakkan Keadilan dan Demokrasi di Masa Pemilu 2024”. Dalam materinya beliau menjelaskan bahwa terdapat 4 syarat negara demokrasi, yaitu: Pemilu berkala; Kebebasan politik, pers, dan berserikat; Perlindungan hak konstitusional warga dan HAM; serta Pengelolaan negara yang efektif dan efisien.
“Pemilihan umum yang berkala, kemudian ada kebebasan politik, kebebasan pers, kebebasan berserikat, kemudian adanya perlindungan hak konstitusi pada warga dan HAM kemudian berikutnya pengelolaan negara yang efektif dan efisien,” jelas Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Selain itu, beliau juga menerangkan bahwa demokrasi Indonesia selayaknya senam Poco-poco atau Tari Sajojo. Bukan tanpa alasan, menurutnya demokrasi di Indonesia terkadang bisa sangat bagus dan di lain waktu juga bisa sangat hancur.
“Saya juga sering mengambil istilah ‘Konsolidasi demokrasi Indonesia berjalan sebagaimana demokrasi Poco-poco atau maju mundur’. Jamannya Pak Habibie, Gus Dur, Mega, SBY, sekarang Jokowi itu maju mundur. Kadang-kadang demokratis betul kadang-kadang tidak maju mundur yang terakhir ini malah agak parah. Karena itu tadi kalau nggak demokrasi Poco-poco ya demokrasi Sajojo maju mundur maju mundur,” ungkap Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Pada kesempatan sebelumnya, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. juga sempat memberikan materi dalam agenda Krima 3 yang merupakan bagian di rangkaian acara PKKMB FH UB. Di hadapan kurang lebih 500 mahasiswa baru tersebut, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. selain memaparkan materi terkait konstitusi negara dan dinamika keprofesian hakim konstitusi. Beliau juga menjelaskan mengenai ciri-ciri masyarakat yang perlu diperhatikan, yaitu VUCA.
“VUCA itu ciri masyarakat yang harus kita perhatikan betul,” ungkap Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
VUCA merupakan singkatan dari beberapa kata. Volatility, merupakan perubahan masyarakatnya semakin cepat; Uncertainty, ketidakpastian ketika dunia berubah cepat; Complexity, perubahan yang serba cepat tidak menentu kepastiannya, dan merombak dasar-dasar; serta Ambiguity, realitas apapun serba ambigu. Pesan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. adalah untuk berhati-hati terhadap masyarakat yang berciri seperti yang telah disebutkan.
“Ciri masyarakat yang demikian, kita harus berhati-hati. Kita sebagai negara bangsa, pegang ideologi dasar negara kita, Pancasila,” pesan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Beliau juga menjelaskan bahwa untuk menghadapi masyarakat dengan ciri tersebut perlu memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945), Pembukaan UUD NRI 1945, dan Pancasila.
“Untuk menghadapi itu, maka pegang UUD 1945, pegang pembukaan UUD, dimana disitu ada Pancasila,” jelas Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Dalam kesempatannya beliau juga menyampaikan keresahan terkait negara. Menurutnya, saat ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Hal ini karena Indonesia tidak dikelola dengan prinsip Pancasila. Oleh sebab itu, tujuan negara tidak kunjung tercapai.
“Indonesia sedang tidak baik-baik saja sekarang. Indonesia sekarang ini dikelola, tidak dibesarkan sesuai dengan prinsip pancasila, ideologi negara, (sehingga) tidak mencapai tujuan negara,” ungkap Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Setelah pemaparan materi oleh ketiga profesor hukum, acara Closing Ceremony dilanjutkan dengan pengumuman pemenang. Juara dalam Kompetisi Artikel Ilmiah berhasil diraih oleh delegasi Universitas Gadjah Mada yang juga memenangkan kategori berkas terbaik. Sedangkan dalam Kompetisi Perancangan Undang-Undang berhasil diraih oleh delegasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Untuk pemenang Kompetisi Perancangan Undang-Undang selain mendapat hadiah dari penyelenggara lomba juga mendapatkan bonus hadiah dari Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. berupa uang sebesar 5 juta rupiah.
Penulis: Naufal Itsnain Amirulazka
Editor: Raynaldy Aulia Mahendra
Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri















