Oleh: Husein Kurnia Hoetomo
Dalam proses tercapainya masyarakat yang berintelektual salah satunya diperlukan daya literasi yang cukup tinggi, melalui bacaan-bacaan berkualitas yang mampu meningkatkan pengetahuan bahkan ilmu sebagai bekal pemikiran setiap orang. Indonesia memiliki cita-cita besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang tertuang dalam Alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Untuk dapat mengakses bahan-bahan literasi yang dapat diakses oleh setiap masyarakat, maka pemerintah memiliki peran untuk turut andil menyediakan literatur seperti buku, artikel ilmiah, dll.
Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim menyita buku-buku para massa aksi yang diduga mengandung teori anarkisme sehingga memicu aksi para pendemo untuk melakukan tindakan anarkis, sehingga buku-buku tersebut dijadikan barang bukti atas aksi demonstrasi di Surabaya. Pada awal September lalu, Polda Jawa Barat juga mempublikasikan sejumlah buku yang menjadi barang bukti atas aksi demonstrasi di Bandung.
Insiden ini terasa seperti sebuah déjà vu yang muram, menggemakan kembali praktik-praktik pemberangusan pengetahuan yang menjadi ciri khas rezim Orde Baru selama lebih dari tiga dekade. Sejarah mencatat, di bawah pemerintahan Soeharto, ribuan judul buku dilarang beredar, disita, dan bahkan dimusnahkan. Alasannya pun serupa, dianggap menyebarkan ajaran Marxisme-Leninisme, mengancam stabilitas nasional, atau bertentangan dengan Pancasila. Pada masa Orde Baru, Kejaksaan Agung memiliki wewenang absolut melalui produk hukum “Pelarangan Buku” untuk menyita dan melarang peredaran buku tanpa melalui proses peradilan. Para penulis, penerbit, dan bahkan penjual buku hidup dalam ketakutan, karya-karya besar seperti “Bumi Manusia” karya Pramoedya Ananta Toer menjadi korban utama. Buku tersebut dilarang karena dianggap menyebarkan ajaran terlarang, padahal isinya adalah sebuah roman sejarah yang membangkitkan semangat nasionalisme di masa kolonial.
Logika yang digunakan Orde Baru saat itu adalah logika ketakutan, dengan cara pemerintah menempatkan dirinya sebagai satu-satunya penafsir kebenaran dan ideologi. Buku dianggap sebagai “senjata” yang bisa meracuni pikiran rakyat, sehingga peredarannya harus dikontrol secara ketat. Akibatnya, ruang diskusi menjadi sempit, pemikiran kritis dikebiri, dan bangsa ini kehilangan kesempatan untuk belajar dari berbagai perspektif. Generasi saat itu tumbuh dengan “sejarah tunggal” versi penguasa.
Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan Putusan Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010, yang mengamanatkan bahwa mekanisme untuk melarang sebuah buku wajib melewati proses hukum di pengadilan. Apabila dilakukan penyitaan, prosedurnya harus mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, segala bentuk razia, penyitaan, atau pembubaran kegiatan terkait buku yang dilakukan secara langsung oleh aparat penegak hukum, TNI, maupun organisasi kemasyarakatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan asas negara hukum yang dianut oleh Indonesia.
Dalam media cetak, buku telah lama dikenal terlebih dahulu sebelum surat kabar atau majalah. Buku merupakan salah satu media cetak yang digunakan sebagai wadah menuangkan buah pikiran penulisnya yang telah dikenal sejak zaman kuno. Pun di dalam buku terekam ekspresi dan argumen dari pendapat penulis yang dinyatakan dalam bentuk tulisan sehingga menjadi sebuah gagasan. Sehingga, ketika penyitaan peredaran beberapa buku dilakukan, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat turut dicederai yang padahal itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) & ayat (3) UUD NRI 1945. Tentunya, penyitaan buku yang dilakukan pasca demonstrasi per 25 Agustus – 1 September 2025 di Indonesia merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
Perlu diketahui, buku yang berkualitas dapat meningkatkan budaya literasi yang kuat, sehingga masyarakat mampu meningkatkan kualitas hidup serta mendorong peranannya secara global seperti kegiatan sosial perdamaian dunia, perdagangan, atau ekonomi internasional. Kemudian, hak informasi menjadi pintu jendela peradaban serta pengembangan demokrasi di dunia pendidikan Indonesia. Setiap orang diberi kesempatan untuk mengembangkan dirinya melalui informasi yang mereka terima, hak masyarakat untuk pandai, cerdas, dan tidak ketinggalan zaman pun akan terganjal atau macet apabila hak untuk mendapatkan dan mendistribusikan informasi mengalami hambatan.
Berkaitan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, terdapat delapan prinsip mendasar yang menjadi pedoman atau hak antara individu atau kelompok (kolektif) dengan negara, diantaranya:
- Kesetaraan (equality)
- Non-diskriminasi
- Universalitas
- Martabat Manusia
- Tidak dapat direnggut (inalienability)
- Tanggung Jawab
- Indivisible
- Interdependensi
Penyitaan buku, dalam perspektif hak asasi manusia, harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang relevan. Penulis mengidentifikasi tiga prinsip yang berhubungan langsung, yakni tanggung jawab negara, indivisibility, dan interdependensi. Prinsip tanggung jawab negara menegaskan bahwa pemerintah memiliki obligasi untuk melindungi hak-hak warganya melalui kewenangannya. Implementasi dari kewajiban ini dalam konteks perbukuan adalah dengan membentuk kerangka hukum yang menjamin hak asasi warga negara, yang mana telah direalisasikan oleh pemerintah melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan beserta peraturan pelaksananya.
Selanjutnya, prinsip indivisible menjadi relevan karena substansi sebuah buku dapat berkaitan langsung dengan pemajuan hak asasi manusia. Buku, sebagai wujud kebebasan berekspresi, berpotensi menjamin hak-hak lain sekaligus mengungkap pelanggarannya, sehingga prinsip ini menjadi dasar penting dalam mempertimbangkan penyitaan buku. Prinsip ketiga, interdependensi, menggarisbawahi bahwa penyitaan buku juga harus mencakup berbagai infrastruktur teknologi dan informasi yang terkait. Di era kemajuan teknologi, prinsip ini menjadi komponen krusial bagi terwujudnya HAM yang tak terbatas. Mengenai tolok ukur, I Dewa Gede Atmadja menjelaskan bahwa standar Hak Asasi Manusia bersifat kompleks dan dapat dikonfigurasi melalui tiga acuan filsafat, yakni HAM, teori HAM, dan konsep good governance.
Dalam kerangka hukum, pembatasan HAM merupakan suatu sarana untuk mencapai tujuan hukum secara keseluruhan. Secara terminologis, hukum internasional mengidentifikasi hal ini sebagai human rights limitations atau exception, yang berbeda makna dengan derogation (pengurangan). Suatu pembatasan dapat dibenarkan apabila memenuhi kriteria umum yang meliputi legalitas (law), necesitas (necessity), dan kesesuaian dengan masyarakat demokratis, serta memenuhi kriteria spesifik yang bertujuan melindungi keamanan nasional, ketertiban publik, kesehatan, moralitas, maupun hak dan kebebasan pihak lain.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa penyitaan buku oleh aparat kepolisian pada September 2025 merupakan tindakan yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip negara hukum di Indonesia. Aksi ini secara langsung mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan bahwa segala bentuk pelarangan buku harus melalui proses peradilan yang sah. Dengan demikian, tindakan penyitaan sepihak tersebut adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang serius. Hal ini secara nyata mencederai hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang seharusnya dilindungi oleh negara sebagai pilar utama demokrasi.
Dari perspektif hak asasi manusia, tindakan tersebut melanggar beberapa prinsip esensial, terutama tanggung jawab negara untuk melindungi hak warganya. Pemerintah, yang seharusnya menjamin akses terhadap pengetahuan, justru bertindak sebaliknya dengan melakukan pemberangusan. Selain itu, tindakan ini menafikan prinsip indivisibility, di mana hak berekspresi melalui buku tidak dapat dipisahkan dari hak-hak asasi lainnya. Prinsip interdependensi juga diabaikan, padahal di era digital, pembatasan informasi menjadi semakin kontraproduktif bagi kemajuan peradaban.
Pada akhirnya, pemberangusan buku adalah sebuah langkah mundur yang menghambat cita-cita luhur bangsa untuk mencerdaskan kehidupan rakyatnya melalui literasi. Hak untuk mendapatkan informasi adalah gerbang utama bagi pengembangan demokrasi dan kualitas sumber daya manusia. Meskipun hak asasi dapat dibatasi, pembatasan tersebut harus memenuhi syarat yang sangat ketat, yaitu berdasarkan hukum, adanya kebutuhan mendesak, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat demokratis, bukan melalui tindakan penyitaan yang sewenang-wenang.
REFERENSI
https://tirto.id/orde-baru-rezim-pelarang-perampas-dan-pembakar-buku-de7K
https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/22966
https://herlambangperdana.wordpress.com/wp-content/uploads/2008/06/prinsip-prinsip-ham.pdf
I Dewa Gede Atmadja. Hukum Konstitusi : Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945 / I Dewa Gede Atmadja .2012Khanif, Al, Herlambang P. Wiratraman, dan Manunggal Kusuma Wardaya, eds. 2017. Hak Asasi Manusia: Dialektika Universalisme vs Relativisme di Indonesia. Yogyakarta: LKIS.

















