Home Berita Wakil Ketua Ombudsman RI Menekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Wakil Ketua Ombudsman RI Menekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pelayanan Publik

10
0
SHARE
Wawancara bersama Wakil Ketua Ombudsman RI, DR. Rahmadi Indra Tektona. Foto: Nur Syifa

Malang, ManifesT – Krida Mahasiswa III (Krima III) Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) 2026 menghadirkan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H. dalam seminar mengenai hak warga negara dalam pelayanan publik. Dalam sesi tersebut, Dr. Indra menekankan pentingnya masyarakat memahami haknya sekaligus terlibat aktif dalam mengawasi pelayanan publik.

Dr. Indra menjelaskan Ombudsman memiliki mekanisme pelaporan berjenjang ketika rekomendasi atas dugaan maladministrasi tidak dilaksanakan oleh instansi terkait. Menurutnya, Ombudsman dapat melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan instansi yang bersangkutan.

“Kami kan punya kewenangan untuk melaporkan pada pimpinannya,” ujar Dr. Indra.

Ia menjelaskan, untuk instansi pada tingkat yang lebih tinggi, Ombudsman dapat melaporkan persoalan tersebut kepada DPR RI atau Presiden. Sementara pada tingkat daerah, pelaporan dapat ditujukan kepada kepala daerah atau DPRD kabupaten/kota.

Selain menindaklanjuti laporan, Dr. Indra menilai peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak pelayanan publik juga penting. Sosialisasi menjadi salah satu cara yang ditempuh untuk memperkenalkan keberadaan dan fungsi Ombudsman, termasuk mekanisme penyampaian keluhan masyarakat.

Menurut Dr. Indra, pemahaman mengenai hak dan kewajiban dapat mendorong masyarakat lebih berani menyampaikan ketidakpuasan terhadap pelayanan publik maupun proses administrasi pemerintahan. Ia menekankan bahwa ketidaktahuan terhadap hak dapat membuat masyarakat tidak mampu memperjuangkan pelayanan yang semestinya mereka terima.

“Maka tadi saya bilang kan, keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri, bagi siapa? Bagi yang tidak tahu tentang haknya,” ujar Dr. Indra.

Dr. Indra juga menyinggung digitalisasi pelayanan publik yang terus dikembangkan pemerintah. Menurutnya, digitalisasi tidak semestinya hanya memindahkan pelayanan dari sistem berbasis kertas ke sistem digital. Digitalisasi harus mampu memangkas proses dan membuat pelayanan menjadi lebih baik.

“Digitalisasi yang bagus adalah meringkas adanya proses, atau meminimalisir proses pelayanan publik menjadi lebih baik lagi. Bukan memindah dari proses kertas menjadi proses digital, bukan seperti itu,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Indra turut menyoroti pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pengawasan program tersebut membutuhkan keterlibatan banyak pihak agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh masyarakat di wilayah pedesaan dan pedalaman.

“Harus ada koreksi dari banyak pihak dalam melakukan pengawasan pada program MBG,” ujar Dr. Indra.

Ia menyebut sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah kota dapat mengambil peran dalam pengawasan pelaksanaan program tersebut. Sementara itu, Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelayanan publik dalam program MBG berjalan sebagaimana mestinya.

Melalui seminar tersebut, Dr. Indra mendorong masyarakat, termasuk mahasiswa dan generasi muda, untuk tidak hanya menjadi penerima pelayanan publik, tetapi juga memahami hak serta berani menyampaikan persoalan ketika pelayanan yang diterima tidak sesuai.

Penulis: Bianca Aisha Septriananda

Reporter: Alief Azhar Al Rafi, Ajeng Chaerunnisa, Bianca Aisha Septriananda, Adilah Khoiriya Ummah, Nur Syifa Dewi

Editor: Andi Imam Rafi

Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here