Home Berita Teror Air Keras terhadap Aktivis Indonesia: Serangan Terstruktur yang Mengancam Aktivisme?

Teror Air Keras terhadap Aktivis Indonesia: Serangan Terstruktur yang Mengancam Aktivisme?

165
0
SHARE
(Potret Andrie Yunus sebagai korban penyiraman air keras terhadap aktivis di Indonesia. Sumber: BBC News Indonesia)

Malang, ManifesT – Rabu (01/04/2026). Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Maret 2026, pukul 23.37 WIB, dan memunculkan kekhawatiran atas meningkatnya kekerasan terhadap aktivis serta potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Kasus ini turut menarik perhatian berbagai elemen masyarakat sipil dan mahasiswa yang menilai bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa. Selain itu, muncul desakan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menjamin keadilan bagi korban.

LPM ManifesT melakukan wawancara dengan Hussein Ahmad selaku Wakil Ketua Imparsial serta Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) guna memperoleh pandangan dan analisis terkait kasus tersebut.

Menurut Hussein Ahmad, motif yang mungkin melandasi adanya serangan terhadap Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh tentara sebagai bentuk serangkaian teror untuk menekan kelompok-kelompok kritis dalam menyampaikan suara. Peristiwa tersebut merupakan politics of fear atau politik ketakutan yang ditebarkan oleh pelaku. Sehingga tidak hanya berdampak pada Andrie Yunus semata, tetapi juga terhadap masyarakat sipil secara luas. Dimana terdapat dimensi struktural karena pelaku dari peristiwa tersebut adalah negara, yaitu Badan Intelijen Strategis. 

“Peradilan militer tidak akan mampu memberikan keadilan secara optimal karena cenderung tertutup dan minim pengawasan publik. Selain itu, seluruh aparat penegak hukumnya berasal dari lingkungan militer yang sama, sehingga sulit menjamin independensi putusan. Kami juga melihat adanya disparitas penghukuman, di mana vonis dalam peradilan militer cenderung lebih ringan dibandingkan peradilan sipil. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan keadilan,” ujar Hussein.

Ia menambahkan bahwa secara normatif, Indonesia telah menerapkan batasan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit aktif. mengacu pada Pasal 65 Undang-Undang TNI, prajurit aktif harus tunduk pada peradilan sipil apabila melakukan tindak pidana umum, dan hanya tunduk pada peradilan militer untuk tindak pidana militer. Namun, ketentuan ini kerap terhambat oleh Pasal 74 yang mempertahankan berlakunya sistem peradilan militer lama. 

Dalam kasus ini, Hussein menilai bahwa terdapat indikasi undercharging dan sesuatu yang luput, sehingga perlu dikembangkan lebih dari apa yang disangkakan oleh penyidik. Karena penyerangan terhadap Andrie Yunus tersebut dalam KUHP baru termasuk dalam konstruksi Pasal 467 ayat 1 dan 2 dengan adanya faktor perencanaan dan serangan yang dilakukan terhadap organ vital yang termasuk dalam percobaan pembunuhan. 

“Kasus ini semakin menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang selama ini disoroti memang benar adanya, terlebih dengan dugaan keterlibatan satuan strategis TNI seperti BAIS, serta menunjukkan adanya penyempitan ruang sipil (shrinking civic space) dimana kritik dibalas kekerasan. Oleh karena itu, negara perlu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pembela HAM, termasuk aktivis, mahasiswa, dan jurnalis, terutama dalam rencana revisi Undang-Undang HAM. Selain itu, kasus ini juga memperlihatkan urgensi reformasi peradilan militer, mengingat Pasal 65 Undang-Undang TNI yang implementasinya terhambat oleh Pasal 74 yang mempertahankan sistem lama, sehingga menghapusnya menjadi penting untuk menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum,” ujar Hussein.

Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Di tengah dinamika yang berkembang, perlindungan terhadap warga sipil, khususnya kelompok kritis dan pembela HAM, menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan diharapkan mampu menjawab rasa keadilan publik serta memperkuat kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia.

Penulis: Putri Maulidatun Nabila Khajib dan Nilna Sahila Ahsana Nadia 

Editor: Andi Imam Rafi

Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here