Malang, ManifesT – Senin (06/04/2026). Permasalahan internal dalam BEM RDM FH UB mencuat dan menjadi sorotan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya usai pengumuman SNBP 2026 tempo hari.
Isu yang diperbincangkan di kalangan publik mahasiswa FH UB terutamanya adalah terkait dengan desas-desus diubahnya kata sandi (password) akun Instagram BEM RDM FH UB secara sepihak oleh seseorang dari Kementerian Kominfo BEM. Menanggapi hal tersebut, Komisi III Pengawasan DPM RDM FH UB melakukan pemanggilan terhadap Kementerian Kominfo, Kementerian Advokesma, dan Satuan Pengendali Internal (SPI) BEM untuk dimintai keterangan/klarifikasi terkait permasalahan tersebut.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Bima Oris menjelaskan bahwa penggantian kata sandi akun Instagram sendiri dilakukan sebagai langkah diskresi yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dari pihak menteri terkait, yang menilai situasi pada saat itu merupakan kondisi yang mendesak.
“Hal ini dipicu oleh adanya aktivitas penghapusan unggahan oleh pihak tertentu,” ujar Bima kepada tim Redaksi ManifesT. “Kronologi kejadian ini cukup panjang, namun intinya terletak pada kurangnya koordinasi antarkementerian terkait siapa yang mengunggah, apa yang diunggah, dan bagaimana prosesnya.”
Bima menyampaikan bahwa masalah yang timbul sendiri merupakan masalah prosedural, bukan material. Oleh karena itu, substansi informasi yang disampaikan kepada mahasiswa baru jalur SNBP tidaklah mengalami perubahan.
Selain itu, Bima juga menekankan bahwa peristiwa ini sendiri bukanlah bentuk pelanggaran yang disengaja, melainkan sebatas tindakan yang terjadi akibat kesalahpahaman.
“Tindak lanjut yang diambil lebih difokuskan pada evaluasi dan perbaikan alur komunikasi antarkementerian, agar ke depan tidak terjadi miskomunikasi serupa. Perbaikan prosedural menjadi fokus utama dalam penyelesaian masalah ini,” Bima menyampaikan.
Menanggapi hal tersebut, pihak SPI telah ikut mengambil tindakan dan berupaya mengusut persoalan ini, terutamanya dengan melakukan pemanggilan internal terhadap Kominfo dan Advokesma BEM.
“Pada awalnya merupakan persoalan yang bersifat minor, yakni miskomunikasi. Namun, hal tersebut berkembang menjadi persoalan yang lebih besar akibat tindakan sepihak berupa penggantian password,” jelas Arfan, Kepala Biro Penjamin Mutu Aparatur Organisasi di SPI BEM RDM FH UB.
Arfan menjelaskan, pihak BEM RDM FH UB akan mengambil langkah berupa press release demi menyikapi masalah yang terjadi, yang di dalamnya akan menyebutkan nama-nama oknum yang bersalah beserta pasal yang telah dilanggar sebagai fungsionaris BEM RDM FH UB, dengan tujuan untuk menjatuhkan sanksi sosial kepada pihak yang telah terbukti bersalah.
”Kami menyadari bahwa hal ini cukup memalukan bagi internal organisasi dan menjadi evaluasi penting ke depan. Saya pribadi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Arfan.
Hingga saat ini, baik pihak SPI maupun Kominfo dan Advokesma masih menunggu rekomendasi sanksi dari Komisi III Pengawasan DPM RDM FH UB, selaku pihak yang bertanggung jawab mengawasi kinerja dari BEM di Fakultas Hukum UB.
“Dalam pandangan saya, terdapat beberapa pelanggaran SOP, seperti tidak adanya konfirmasi dari staf kepada atasan, maupun dari BPH kepada pimpinan di atasnya. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem komunikasi yang berdampak luas,” ujar Sepasno Rioaji, Ketua Komisi III dalam wawancaranya dengan Redaksi ManifesT usai pemanggilan sore kemarin.
Anggota dewan Komisi III, Fauqa menyampaikan bahwa temuan Komisi III pada saat ini salah satunya adalah terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ternyata belum disusun oleh Kementerian Kominfo, sehingga berakhir menyebabkan terjadinya peristiwa ini.
“Ditemukan bahwa belum terdapat SOP yang jelas terkait pengelolaan akun Instagram, sehingga menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya,” Fauqa menjelaskan.
Dikarenakan peran DPM sendiri yang sebagai pengawas, maka DPM hanya akan memberikan rekomendasi sanksi kepada pihak BEM, dengan pelaksanaannya sendiri sepenuhnya diserahkan kepada SPI. DPM dalam hal ini akan berperan sebagai pihak yang memberikan rekomendasi yang dirasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya juga berharap SPI dapat memberikan penindakan yang tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Semua ini demi kebaikan organisasi BEM itu sendiri,” tekan Ragasakti, anggota Komisi III.
Penulis: Gery Andriano
Editor: Andi Imam Rafi
Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo
















