Home OPINI RUU-P UNTUK KEPENTINGAN NASIONAL ATAU PEMODAL?

RUU-P UNTUK KEPENTINGAN NASIONAL ATAU PEMODAL?

1651
0
SHARE

Oleh: M. Irfan Hilmy

Beberapa waktu ke belakang gerakan mahasiswa mulai menunjukkan eksistensi pergolakan yang diakibatkan kontroversi terkait R-KUHP, UU KPK, serta beberapa RUU lainnya. Salah satu RUU yang banyak diperdebatkan dan mengundang kegaduhan di tengah masyarakat adalah terkait RUU Pertanahan (RUU-P) yang isinya dikaitkan dengan kebangkitan neo-kolonialisme yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Dalam semangatnya, UUPA menolak serta menghapuskan sistem kolonialisme Belanda dari sistem pertanahan Indonesia.

Gejolak mengenai RUU-P tidak hanya datang dari mahasiswa, melainkan juga dari para petani yang bersentuhan langsung dengan permasalahan agraria. Sebenarnya, konflik agraria telah banyak terjadi sejak zaman Orde Baru ketika berada dibawah rezim Soeharto selama 32 tahun lamanya. Dinamika rentetan konflik agraria saat ini berakar dari ideologi Orde Baru yang menafsirkan UUPA sebagai dasar pembangunan bahwa tanah dipersepsikan milik kepentingan umum demi pembangunan. Banyak kasus perampasan tanah yang dilakukan oleh pihak pemerintah terhadap rakyat dengan dalih pembangunan. Intimidasi pemerintah Orde Baru terhadap rakyat untuk memberikan tanah memang dibarengi dengan kompensasi ganti rugi, namun ada masyarakat yang tidak mendapatkannya. Perampasan tanah di masa Orde Baru dibarengi dengan masuknya investor beramai-ramai ke Indonesia dengan dalih terselenggaranya pembangunan. Dilansir Historia.id, mencatat bahwa kasus yang paling menggetirkan publik adalah kasus PT. Rejo Sari Bumi (RSB). Para pemilik saham juga sebagian besar dimiliki oleh keluarga Presiden. Dari kasus PT. RSB ini terlihat bagaimana pemerintah sangat mendukung investor untuk menguasai lahan saat itu. Hal ini membuat para masyarakat yang kebanyakan berprofesi sebagai petani kesulitan bekerja karena kehilangan tanah.

            Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), 618 kasus konflik agraria terjadi. Konflik agraria yang paling tersorot adalah program Merauke integratred food and energy (MIFEE) yang dicanangkan oleh SBY. Proyek ini merampas tanah rakyat sekitar dua juta hektar yang dijalankan dengan dalih untuk mewujudkan Indonesia berswasembada pangan dan menyelamatkan krisis pangan dunia, walaupun pada akhirnya proyek ini tidak menunjukan hasil yang diinginkan.

            Di era Presiden Joko Widodo tercatat menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terjadi 1.769 konflik agraria yang menyebabkan 46 orang tewas dan 546 orang dianiaya. Kasus yang paling fenomenal adalah kasus Kendeng – Rembang. Kasus ini banyak menyita rasa simpati dan empati dari orang banyak, seperti ibu-ibu petani Rembang yang memasang badan sebagai bentuk protes kepada pemerintah dengan melakukan aksi semen kaki mereka di depan istana negara.

            Beberapa kasus di atas dalam era presiden yang berbeda-beda menyiratkan sejarah konflik agraria yang seharusnya menjadi perhatian utama untuk diselesaikan. Mengingat pula bahwa konflik agraria tersebut merupakan konflik yang berpengaruh pada hajat hidup orang banyak. Betapa buruknya penanganan konflik agraria dan kebijakan mengenai agraria yang mengakibatkan terjadinya gejolak pada sektor agraria. Dibuktikan dengan tiap adanya konflik agraria, masyarakat dan petani yang selalu menjadi korban terhadap kebijakan agraria tersebut. Asas mengenai pembangunan nasional menjadi argumentasi untuk merampas hak tanah rakyat, dengan mengatasnamakan pembangunan.

            Dewasa ini, lahir RUU-P yang menimbulkan pro dan kontra terhadap kontekstualitas dalam menjalan RUU yang nantinya disahkan. Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) penolakan RUU-P yang saat ini tengah hangat diperbincangkan adalah karena RUU-P ini tidak menyentuh pada penyelesaian masalah-masalah struktural yang dialami oleh masyarakat adat. Malah, menurut mereka apabila RUU-P ini disahkan akan semakin melanggengkan perampasan terhadap wilayah adat. Memang apabila kita kaji lebih mendalam, pasal-pasal dalam RUU-P merupakan pasal yang mengandung unsur yang sangat liberal. Dengan dimudahkannya pihak swasta untuk mengambil lahan dan tanah di Indonesia. RUU-P dianggap juga bertentangan dengan UUPA dan semangat TAP MPR No. 9 Tahun 2001, bahwa RUU-P ini mengingkari hak ulayat masyarakat adat seperti yang dijamin oleh UUPA.

            Apabila kita mendalami tentang substansi RUU-P, ada beberapa pasal yang dianggap merugikan rakyat. Pada ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 dijelaskan bahwa batas maksimum penguasaan tanah per-provinsi oleh perorangan dan badan usaha tidak diatur secara terperinci dalam RUU-P ini. Di dalam Pasal 13 ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa atas maksimum penguasaan tanah dikecualikan dengan memperhatikan skala ekonomi.

            Kemudian, dalam Pasal 13 ayat (4) dijelaskan bahwa apabila pihak swasta melanggar batas maksimum penguasaan tanah, maka mereka cukup membayar pajak progresif. Tentu pajak progresif tidak menghasilkan efek jera bagi para pemilik modal karena kapasitas modal yang mereka miliki sehingga dapat membayar secara ringan.

            Sementara itu ada pasal yang menjelaskan bahwa RUU-P dalam Pasal 34 dan Pasal 35 memberikan hak pakai dengan jangka waktu tertentu kepada perorangan dan badan usaha yang sebenarnya pada prinsipnya tidak berbeda dengan HGU maupun HGB. Kemudian, dalam Pasal 46 ayat (9) huruf (a) bahwa akses masyarakat untuk mengetahui daftar pemilik dibatasi oleh pemerintah, kecuali untuk penegak hukum. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan serta tidak adanya pengawasan dari masyarakat terhadap pihak swasta dalam melihat sang pemilik tanah. Adalagi yaitu terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang selanjutnya akan kembali menjadi tanah negara. Lalu, tidak ada kebijakan untuk memberantas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah.

            Di dalam RUU-P juga terdapat pasal mengerkan mengenai Bank Tanah. Melalui hal tersebut sebenarnya akan memperuncing ketimpangan sumber-sumber agraria sehingga akan menambah parah konflik agraria. Bank tanah juga akan menjadi tempat yang subur bagi para spekulan tanah, wilayah-wilayah adat akan begitu gampang dirampas atas nama pembangunan.

            Wajar saja memang apabila rakyat berbondong-bondong menolak RUU-P yang berisi sangat kontroversial tersebut. Kehadiran RUU-P ditakutkan akan menimbulkan praktik kesewenang-wenangan pemerintah yang dilegitimasi dengan hadirnya hukum sehingga dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan tindakan-tindakan yang tidak pro terhadap rakyat. Ketakutan akan bangkitnya neo-kolonialisme terhadap pertanahan memang nyata adanya. Substansi pasal yang berujung pada keberpihakan pada pemilik modal besar menyebabkan gejolak dari para petani untuk mencari keadilan yang bertambah sukar. RUU-P ini memang tidak ada jaminan dalam menguntungkan rakyat, melainkan banyak merugikan serta menyengsarakan rakyat kecil dalam persoalan agraria. Permasalahan pokok agraria pun sekiranya akan bertambah besar dan banyak seiring dengan substansi RUU-P yang tidak mengedepankan nilai-nilai kerakyatan yang Pancasila. Dalam hal kontekstual pun ditakutkan RUU-P ini akan membiaskan nilai yang terkandung dalam sila ke-5 Pancasila sebagai falsafah dasar bernegara. Sudah saatnya memang RUU-P bukan untuk dirancang demi kepentingan pemilik modal melainkan untuk melaksanakan penyelesaian terhadap kasus-kasus besar terkait konflik agraria yang terjadi pada masa lalu. Penyelesaian secara struktural dan kultural merupakan status quo yang seharusnya dilaksanakan demi tercapainya keadilan yang berimbang, bukan malah membahas permasalahan yang tidak mendapat kedudukan dalam status quo sebagai urgensi penting persoalan bangsa dan negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here