Home Berita PEKAN MELAWAN AMARAH BRAWIJAYA, SERUAN MAHASISWA TOLAK RKUHP

PEKAN MELAWAN AMARAH BRAWIJAYA, SERUAN MAHASISWA TOLAK RKUHP

158
0
SHARE

ManifesT, Malang, (Rabu, 6/7/2022) – Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (Amarah) menyerukan undangan terbuka dalam rangka pelaksanaan aksi simbolik dan panggung rakyat pada Rabu (06/07/2022). Aksi yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang ini bertujuan untuk mengkritik Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang banyak diperbincangkan beberapa waktu terakhir. Para peserta aksi menilai bahwa pengesahan RKUHP harus ditolak karena muatannya yang bersifat kontroversial, tidak transparan, dan minim partisipasi publik. Adapun peserta yang tergabung di dalam aksi kali ini terdiri dari mahasiswa yang berasal dari beberapa fakultas di Universitas Brawijaya.  Aksi yang dilakukan oleh Amarah menitikberatkan pada permasalahan dalam aspek formil maupun materiil yang termuat di dalam draf RKUHP yang rencananya akan disahkan pada bulan ini. Dari aspek formil, RKUHP dianggap tidak transparan dan masih minim partisipasi publik. Hal ini terlihat dari adanya fakta bahwa draf RKUHP sulit untuk diakses dan uji publik tak kunjung dilakukan. Sedangkan dari apek materiil, RKUHP dinilai tidak sesuai dengan paradigma perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang seharusnya dapat diakomodir oleh Pemerintah dalam peraturan ini. “Kritik terhadap pejabat publik tidak hanya bersifat personal, tetapi berdasarkan pada tolak ukur yang jelas, yakni kinerja mereka dalam pemerintahan dan sebagai dewan perwakilan rakyat yang seharusnya mewakili suara rakyat dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Muhammad Nizar Rizaldi selaku Koordinator Lapangan dalam Aksi Amarah Brawijaya. Selanjutnya, dalam rangkaian aksi kali ini pun terdapat rangkaian teatrikal yang terlihat dari beberapa orang yang memakai topeng dengan gambar wajah Presiden hingga ketua DPR. Lebih lanjut, selain bertujuan mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera meluruskan permasalahan RKUHP baik dalam aspek formil maupun materiil, aksi simbolik ini pun bertujuan mengukur atensi publik di Kota Malang terutama dari kalangan mahasiswa untuk bergabung dalam aksi yang akan diadakan dengan skala yang lebih besar dengan menuntut beberapa poin tuntutan yaitu: mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan transparansi terhadap draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP);mendesak Pemerintah bersama DPR agar mendengarkan aspirasi masyarakat; dan,mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dalam mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan transparansi terhadap draf RKUHP.Sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, aksi simbolik dan panggung rakyat yang dilakukan oleh Amarah tentunya harus mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Supiyan, Kepala Bagian Operasional Polresta Kota Malang yang bertugas dalam pengamanan aksi, menyampaikan bahwa pengamanan ini didasarkan pada surat pemberitahuan dari penanggung jawab aksi yang telah disampaikan sebelumnya. “Tentu juga selama kegiatan perlu kita kawal dan atur supaya nantinya tidak ada persoalan atau kericuhan saat kegiatan tersebut berjalan,” jelas Supiyan. Amarah berharap Pemerintah dan DPR dapat melakukan revisi dan peninjauan kembali terhadap draf RKUHP, serta memastikan bahwa dalam implementasi undang-undang tersebut di kemudian hari tetap mengedepankan kepentingan rakyat. Selain itu, Amarah akan menuntut kembali jika aksi penolakan ini tidak didengar oleh Pemerintah. Dan apabila RKUHP tetap disahkan maka Amarah akan mengawal implementasi dari peraturan tersebut. “Karena dari implementasi tersebut kita dapat mengetahui substansi sebenarnya dalam hukum yang diberlakukan di masyarakat,” ujar Nizar.

Penulis: Miranda Lailatul Fitria, Miranti Maghfiroh, Nabilah Hanifatuzzakiyah, Zakiyyatu FadzilaEditor: Tazkiya Lidya AlamriPimpinan Redaksi: Trian Marfiansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here