Sejak era kemerdekaan hingga reformasi, demonstrasi telah menjadi alat rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan menekan penguasa. Unjuk rasa ini terbukti efektif dalam menyuarakan suara rakyat dan mendorong perubahan. Indonesia memiliki rekam jejak historis panjang yang melekat dengan demonstrasi. Seakan telah menjadi salah satu bagian penting sejarah republik ini bahwa aksi massa yang dilakukan secara masif dan besar-besaran menjadi salah satu langkah perbaikan atas permasalahan yang muncul. Aksi unjuk rasa merupakan bentuk partisipasi dalam demokrasi dan juga sebagai simbol kebebasan berpendapat dan berekspresi yang disampaikan di muka umum. Demonstrasi sepatutnya menjadi sebuah panggung rakyat untuk menyampaikan suaranya tentang keresahan yang terjadi atas kebijakan atau tindakan penguasa yang merugikan masyarakat.
Menurut Firdaus (2014) demonstrasi merupakan bentuk aksi protes atau menyuarakan penolakan atas kebijakan pemerintahan yang mereka anggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat atau merugikan masyarakat. Demonstrasi menjadi bentuk kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi yang telah diatur konstitusi. Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun, sebagaimana halnya ketika kebebasan yang disampaikan itu hanyalah suatu hal yang semu. Sikap yang ditampilkan dalam aksi demonstrasi telah dirancang dan dimanipulasi hanya untuk meyakinkan publik. Belakangan ini, kita sering disuguhkan suatu fenomena menarik sekaligus membingungkan yang mewarnai lanskap demokrasi Indonesia. Munculnya gerakan aksi massa yang terkesan terorganisir dan terstruktur dengan tuntutan yang seolah-olah mewakili suara rakyat menimbulkan pertanyaan tentang keaslian dan ketulusan para demonstran.
Di tahun demokrasi ini, sepanjang kontestasi pemilu, unjuk rasa bak sandiwara kerap mewarnai jalanan. Salah satu contohnya adalah demonstrasi mahasiswa Medan pada 25 Januari lalu. Mengatasnamakan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden yang ikut berkontestasi, mereka menuntut agar sang calon, jika terpilih menjalankan amanah rakyat dengan jujur dan adil. Meskipun unjuk rasa ini sah-sah saja, respons masyarakat menunjukkan keraguan. Banyak yang mempertanyakan ketulusan dan kemauan mahasiswa dalam mewakili suara rakyat Sumatera Utara. Masyarakat menilai bahwa aksi yang dilakukan tidak terjadi secara organik, melainkan rekayasa untuk membangun narasi dukungan dan keinginan masyarakat agar pasangan calon yang tersebut terpilih sebagai pemimpin. Contoh lainnya ialah aksi demo dukung KPU yang digelar ratusan pelajar dan mahasiswa, mereka menyuarakan untuk mendukung putusan perhitungan suara pemilu 2024 yang banyak dinilai para ahli tidak memuaskan karena dipenuhi oleh banyak tindakan-tindakan kecurangan yang terstruktur, masif, dan terorganisir. Demonstrasi pada umumnya digambarkan sebagai reaksi penolakan. Namun, alih-alih sebagai bentuk penolakan justru muncul sebagai bentuk dukungan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang makna demokrasi di Indonesia. Apakah demokrasi hanya tentang menunjukkan dukungan buta kepada pemimpin tanpa ruang untuk kritik dan evaluasi? atau demokrasi dimaknai sebagai alat untuk memanipulasi opini publik dan membangun citra semu?
Dalam teori demokrasi modern, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan merupakan esensi dari pemikiran demokratis (Hamka, 2019:83). Pemikiran ini melandasi gagasan bahwa partisipasi rakyat menjadi kunci untuk menemukan solusi dan langkah baru dalam mengatasi permasalahan yang timbul dari kebijakan pemerintah. Merujuk pada teori demokrasi modern, demonstrasi dapat dilihat sebagai bentuk partisipasi demokratis untuk mencapai kebebasan. Demonstrasi menjadi wadah bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasi, kritik, dan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat atau merugikan masyarakat. Demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik jika dilandasi oleh kebebasan berekspresi yang tulus dan bertanggung jawab. Kebebasan sejati tercipta apabila didasari atas kehendak diri bukan atas kehendak orang lain. Demokrasi yang berarti dari “rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” tidak dapat diubah menjadi bentuk demo yang dikreasikan untuk kepentingan tertentu. Unjuk rasa semu yang tidak dilandasi atas ingin terjadinya suatu perubahan melainkan hanya untuk melakukan manipulasi opini akan mengantarkan kepada suatu kemunduran. Gerakan-gerakan seperti ini tidak mencerminkan partisipasi demokratis yang sesungguhnya justru mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
Solusi untuk menciptakan nilai demokrasi yang ideal yaitu ruang publik untuk berdialog harus diberikan seluas-luasnya. Jangan berikan intervensi atas segala aksi massa yang muncul di muka umum. Biarkan aksi massa itu timbul secara alami untuk memberikan kritik dan evaluasi. Penting untuk menciptakan ruang dialog yang terbuka dan konstruktif antara masyarakat dengan pemerintah sehingga segala aspirasi mendapatkan respon yang cepat. Jangan menjadikan aksi unjuk rasa tersebut sebagai boneka hanya untuk menampilkan citra semu yang kelak akan mendegradasi nilai demokrasi. Manipulasi opini sebenarnya merupakan simbol ketakutan yang dimiliki oleh penguasa atas karut-marut kebijakan yang ditetapkan. Perlu ada suatu gerakan yang membangun narasi publik untuk melindungi dan membenarkan kepentingan-kepentingan tertentu. Tidak sulit sebenarnya untuk membedakan mana aksi yang timbul atas keresahan dan mana aksi yang timbul atas permintaan.
Mewujudkan sistem demokrasi yang dinamis diperlukan adanya partisipasi masyarakat secara komprehensif, rakyat perlu berperan aktif untuk mengawal jalannya demokrasi untuk memperoleh kebebasan nyata yang telah diidamkan. Demonstrasi sebagai wadah konstruktif menyuarakan aspirasi perlu didorong dan diapresiasi. Namun, perlu diingat bahwa demonstrasi yang sehat dan konstruktif harus dilandasi oleh ketulusan, tanggung jawab, dan keteraturan. Demokrasi yang ideal adalah dimana suara rakyatlah yang menentukan masa depan bangsa. Marwah demonstrasi sebagai panggung rakyat berekspresi tetap harus dipertahankan. Marilah kita bersama-sama memperkuat sistem demokrasi yang lebih baik, bebas dari kebebasan semu untuk Indonesia yang lebih baik.
Oleh : Anugrah Rifqi Faadihilah Wafi (Manifestor 2023)
Referensi:
Firdaus, A, (2014, November 17). Koran. Diambil kembali dari Republika.co.id: https://republika.co.id/beritakoran/opini-koran/14/11/17/nf6agc42-demonstrasi dan-demokrasi
Noer, H. (2019). Studi Teoritik Pemikiran Demokrasi Modern. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 2(1), 83.

















