Home OPINI Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH): Antara Tujuan dan Tantangan

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH): Antara Tujuan dan Tantangan

55
0
SHARE

Salah satu amanah besar dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan menjadi tolak ukur penilaian terhadap suatu bangsa. Bangsa atau negara dengan dasar pendidikan yang baik akan dilihat sebagai negara yang maju pemerintahannya dengan warganya yang berkualitas. Pemerintah sebagai penyedia dan penyelenggara layanan masyarakat tentu harus mengakomodasi sektor pendidikan dengan baik. Peningkatan kualitas dan kuantitas setiap instansi pendidikan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pendidikan di negeri ini.

Kualitas pendidikan tentu tak lepas dari sistem yang bernama sekolah. Berbagai instansi pendidikan seperti SD, SMP, SMA, hingga universitas memiliki kewajiban dan tugas yang berat dalam menyelenggarakan pendidikan. Dewasa ini, universitas dilihat sebagai keberhasilan dalam menempuh pendidikan. Sebuah proses belajar yang cukup panjang, dimana setiap warga Indonesia dituntut untuk mengenyam pendidikan 12 tahun dan ditambah 4 tahun untuk memperoleh gelar sarjana.

Menurut Prof Winarno Surakhmada, Guru Besar Pendidikan, tolak ukur pendidikan di Indonesia adalah sejauh mana pendidikan nasional menjadi usaha yang relevan apabila ditinjau dari amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui universitas, manifestasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa itu diatur dan dibentuk. Perguruan tinggi atau universitas sebelumnya berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara) dan BHP (Badan Hukum Pendidikan). Lalu kemudian Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi diberlakukan. Peraturan terbaru ini menjadikan perguruan tinggi atau universitas berbentuk badan hukum. Universitas yang berbentuk badan hukum memiliki kewenangan dan otonomi yang luas dan mandiri terhadap kebijakan kampus, termasuk membuka dan menutup program studi yang dirasa sudah tidak diperlukan. 

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi  menjadi dasar hukum pembentukan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Berubahnya status perguruan tinggi menjadi PTN BH akan membuat dana subsidi pemerintah terhadap kampus berkurang. Dengan otonomi yang lebih luas ini, universitas dapat menentukan uang kuliah para mahasiswanya dengan tujuan meningkatkan kualitas kampus. Kewenangan yang diberikan kepada PTN BH, khususnya dalam kemandirian dalam mengelola keuangan dinilai memberatkan mahasiswa dan keluarganya yang memiliki kemampuan ekonomi menengah ke bawah.

Menjadi ironis apabila untuk berkuliah sampai jenjang tertinggi hanya akan dapat dirasakan oleh orang-orang dengan ekonomi menengah ke atas karena peningkatan biaya kuliah. Hal ini membuat kampus terkesan memiliki ketergantungan terhadap uang kuliah yang dikenakan kepada mahasiswa dalam memaksimalkan pembangunan kampus, sarana-prasarana, dan alat penyelenggara pendidikan lainnya. Akhirnya paradigma masyarakat terhadap pendidikan cenderung dikomersialisasi. Menjadi seorang sarjana dengan segala proses yang rumit dan ditambah harus memikirkan masalah biaya.

Tujuan sebenarnya dari pembentukan PTN BH adalah setiap kampus dapat berakselerasi dalam kebijakan yang akan menguntungkan kampus dan dapat membawa PTN BH ke tingkat internasional sehingga mempunyai reputasi global dengan memanfaatkan otonomi dan kewenangan mandiri yang telah diberikan. Berdasarkan hal tersebut, diharapkan pula adanya inovasi dalam pendidikan di negeri ini. Adanya tujuan semacam itu, PTN BH seharusnya menjadi solusi bagi mutu pendidikan untuk membawa pamor anak bangsa ke kancah internasional.

Selain itu PTN BH bisa mendapat intervensi dari pihak swasta, termasuk dari kebijakan kampus agar sesuai dengan arah perekonomiannya. Statusnya yang berbadan hukum memungkinkan pihak kampus membuka kerja sama dengan sektor swasta dari segi pembangunan, pengadaan bangunan di luar kepentingan akademik, dan lain-lain. Ini mengharuskan sistem pengelolaan dalam PTN BH mendapatkan konsentrasi khusus, di samping menyediakan program belajar-mengajar yang baik, guna menghasilkan dosen atau tenaga pengajar serta lulusan yang berkompetensi. 

Adanya kenaikan biaya membuat universitas seakan tak berpihak pada masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah. Manifestasi mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tidak terakomodasi dengan baik di tingkat universitas. Tidak dapat dipungkiri pula, tujuan PTN BH adalah untuk meningkatkan kualitas kampus yang bersifat global. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, M.Hum. menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) bukan untuk mengkomersialisasikan kampus, PTN BH bukan alat untuk peningkatan SPP, PTN BH diharapkan menjadi perguruan tinggi yang bertaraf internasional. 

“Tidaklah tepat kalau memaknai PTN BH sebagai alat untuk menaikkan SPP mahasiswa atau untuk mengkomersialisasikan kampus,” ujarnya, (14/3/2019) silam. PTN BH bukan hanya sekedar gengsi, namun bagaimana bisa mewujudkan cita-citanya untuk masuk ke dalam jajaran perguruan tinggi terbaik di dunia.

Oleh : Muhammad Mumtaza Rifqi (Manifestor 2023)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here