Home Berita Evaluasi dan Kritik Penegakan Hukum Kasus Tragedi Kanjuruhan Melalui Buku Laporan Hasil...

Evaluasi dan Kritik Penegakan Hukum Kasus Tragedi Kanjuruhan Melalui Buku Laporan Hasil Menotoring Persidangan

84
0
SHARE
Narasumber Hasil Monitoring Laporan Beserta Perwakilan Jalinan Solidaritas Korban Kanjuruhan (Foto: Josephine)

ManifesT, Malang — Pada Senin, 27 Juni 2023, LPBH NU Kota Malang dan PERSADA UB meluncurkan dua buku hasil pemantauan persidangan terhadap kasus Tragedi Kanjuruhan dalam perkara Nomor 11/Pid.B/2023/PN Sby, Nomor 12/Pid.B/2023/PN Sby, dan 13/Pid.B/2023/PN Sby. Peluncuran buku tersebut merupakan dukungan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Kurawal Fondation. Acara ini diselenggarakan secara online.

Selain LPBHNU Kota Malang, PERSADA UB, dan ICJR, terdapat pula PBHI dan LBH Surabaya Pos Malang yang bekerja sama menyusun buku berjudul “Aspek Criminal Justice Bagi Saksi dan Korban Penembakan Gas Air Mata”.

Acara rilis laporan monitoring persidangan kanjuruhan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan mengkritisi proses penegakan hukum tragedi kanjuruhan, serta  tanggung jawab negara dalam memberikan akses keadilan kepada korban Tragedi Kanjuruhan.

Daniel Siagian, S.H. selaku Koordinator LBH Surabaya Pos Malang menguraikan tentang penggunaan gas air mata (GAM) di Indonesia sebagai alat pengamanan yang excessive, jenis, serta dampak dari GAM yang dipakai dalam Tragedi Kanjuruhan.

Dalam pemaparannya Daniel juga menjelaskan kurangnya implementasi perlindungan saksi dan korban dalam Tragedi Kanjuruhan. Regulasi yang seharusnya dapat menjadi penjamin yakni Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Akan tetapi menurutnya perlindungan tersebut belum sepenuhnya menjamin karena adanya ancaman dan intimidasi terhadap saksi dan korban.

“Namun dalam kenyataannya, regulasi yang ada tidak sepenuhnya menjamin pada pemenuhan perlindungan hak asasi korban, karena ini diiringi juga dengan proses penegakan hukum yang sangat jauh daripada perspektif korban,” ungkap Daniel.

Daniel Siagian juga menjelaskan beberapa aspek yang menjadikan Tragedi Kanjuruhan harus ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, seperti adanya pelibatan TNI-POLRI dalam pengamanan pertandingan dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan atau excessive use of force, pertanggungjawaban komando yang dinilai berlebihan dalam pengerahan personil pengaman, serta adanya kontradiksi mengenai metode pengamanan dengan penerbitan izin keramaian.

“Ada pelibatan TNI-POLRI dalam pertandingan Arema FC (pada tanggal) 1 Oktober itu. Yang jelas, baik itu laporan TGIPF maupun laporan Komnas HAM, terjadi penggunaan kekuatan secara berlebihan. Artinya bahwa brutalitas aparat dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober itu suatu fakta yang tidak boleh dimunafikkan,” tambahnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. selaku Ketua LPBHNU Kota Malang dan PERSADA UB.

Fachrizal menjelaskan hasil pemantauan sidang Tragedi Kanjuruhan yang penuh dengan kejanggalan. Keanehan tersebut dilihat dari penolakan penelusuran tentang unsur kesengajaan dari pihak polisi, namun langsung diputuskan sebagai sebuah kelalaian. Dalam hukum pidana, sanksi atas perbuatan kelalaian tentunya lebih ringan dibanding kesengajaan.

Kemudian terkait dengan pengabaian laporan dari Komnas HAM dan TGIPF, Fachrizal menilai mestinya laporan tersebut dijadikan acuan ketika proses penyidikan. Akan tetapi aparat penegak hukum sama sekali tidak menggunakan laporan itu saat penyidikan.

Fachrizal juga memaparkan bahwa pada saat persidangan mayoritas saksi adalah aparat kepolisian sendiri. Bahkan lebih dari setengah saksi yang dihadirkan merupakan polisi aktif dan sangat sedikit saksi yang didatangkan dari masyarakat.

Kemudian terdapat fakta-fakta kecil selama penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni diduga kuat anggota Polri sudah di dalam ruang sidang sejak pintu ruangan belum dibuka, padahal seharusnya ruangan sidang harus steril.

Fachrizal juga menilai bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan. Padahal apabila merujuk pada Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP, saksi seharusnya dipanggil seorang secara bergantian agar tidak terjadi bias.

Dalam kesimpulannya, Fachrizal menganggap sidang Tragedi Kanjuruhan nampak sudah di-setting sedemikian rupa karena terlihat tidak serius.

“Kesimpulannya (proses) penegakan hukum kasus Kanjuruhan tidak serius, prosedur hukum acara (pidana) tidak dijalankan,” tutur Fachrizal.

Susilaningtyas selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang turut hadir dalam peluncuran buku juga menyatakan terdapat beberapa kendala dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan, salah satunya pendataan jumlah korban yang masih belum maksimal akibat belum adanya crisis center.

Susilaningtyas menuturkan bahwa LPSK hanya baru bisa membantu sedikit saksi dan korban sekitar 10% (sepuluh persen).

“Situasinya yang masih terpecah-pecah, yang membuat para korban dan keluarga tidak maksimal untuk dibantu,” terang Susilaningtyas.

“Terkait pelaksanaan persidangan dimana majelis hakim tidak fokus dalam menyelesaikan kasus, lebih terfokus pada kasus Sambo. Jadinya komunikasi yang kurang harmonis antara jaksa, hakim, polisi dengan LPSK,” tambahnya.

Dalam pernyataan penutup, Daniel mendesak supaya Komnas HAM terutama komisioner baru untuk melakukan penyidikan lanjutan. Menurutnya jangan ada upaya pemulihan non yudisial tanpa ada pemenuhan aspek secara yudisial.

“Apabila komisioner lama belum menyatakan ini HAM berat, harusnya (Komnas HAM) yang baru harus melakukan penyidikan lebih lanjut tentang (Tragedi Kanjuruhan) ini sebagai pelanggaran HAM berat. Gak hanya berpedoman pada ketentuan 2022. Jangan lagi ada upaya pemulihan non yudisial tanpa ada pemenuhan aspek secara yudisial,” ujar Daniel dalam penutupnya.

Beberapa publikasi yang dipublikasikan dalam acara ini dapat diunduh melalui link sebagai berikut:

1. “Bagian 1: Laporan Pemantauan” : download di bit.ly/LaporanSidangKanjuruhan

2. “Bagian 2: Transkrip Persidangan” : download di bit.ly/TranskripSidangKanjuruhan

3. “Aspek Criminal Justice bagi Saksi dan Korban Penembakan Gas Air Mata” : download di bit.ly/AspekCriminalJustice

(jo/fer/ang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here