Malang, ManifesT – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan program Pengabdian Kepada Masyarakat bagi Mahasiswa 2024 (PKM 2024) bertajuk “Membangun Indonesia dari Desa”. Program yang rencananya akan diadakan di Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Wonosari dan Ngajum itu diikuti oleh mahasiswa FH UB semester 4. Meskipun demikian, terdapat pula mahasiswa semester 6 dan semester 8 yang turut mengikuti program pengabdian masyarakat garapan fakultas itu.
Program pengabdian mahasiswa yang diselenggarakan fakultas sendiri merupakan perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun lalu, pengabdian masyarakat diselenggarakan secara terpusat oleh universitas dengan mengangkat tajuk Mahasiswa Membangun 1000 Desa (MMD).
Meskipun demikian, penyelenggaraan pengabdian mahasiswa oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menuai sorotan, khususnya di antara mahasiswa semester 4 lantaran banyaknya permasalahan yang timbul. Salah satu permasalahan yang muncul ialah berkenaan dengan penyampaian informasi saat sosialisasi yang dinilai tidak jelas. Berdasarkan survey yang telah dilakukan oleh ManifesT, 28,6% peserta PKM 2024 menilai sosialisasi yang dilakukan sangat tidak jelas, 19,02% menilai tidak jelas, 38,1% menilai cukup, 9,5% menilai jelas, dan hanya 4,8% saja yang menilai sosialisasi tersebut sangat jelas.
(Hasil survey Litbang ManifesT)
Permasalahan lainnya ialah mengenai singkatnya waktu persiapan yang diberikan kepada peserta PKM 2024. Dari survey yang dilakukan, sebanyak 76,2% mahasiswa peserta PKM 2024 memberi nilai 1 (sangat tidak cukup) untuk ketersediaan waktu yang diberikan oleh Fakultas dalam mempersiapkan PKM 2024. Sedangkan 23,8% lainnya memberikan nilai 2 (tidak cukup).
(Hasil survey Litbang ManifesT)
Tercatat, mahasiswa peserta PKM 2024 hanya diberikan waktu selama 1 bulan saja untuk melakukan persiapan. Pendaftaran PKM 2024 dilakukan pada tanggal 27-31 Mei 2024, sedangkan pelaksanaan PKM 2024 di lapangan akan dilakukan sejak tanggal 24 Juli 2024. Dengan waktu pelaksanaan di lapangan yang tidak jauh berbeda, yakni pada periode 1 Juli hingga 1 Agustus, pendaftaran MMD yang diselenggarakan oleh Universitas telah dilakukan pada 6-19 Februari 2024, atau kurang lebih terdapat waktu 6 bulan antara pendaftaran dengan pelaksanaan di lapangan.
Pendeknya waktu persiapan yang diberikan kepada peserta PKM 2024 akan menjadi tantangan bagi mahasiswa untuk bisa menyelesaikan PKM 2024 secara optimal, apalagi di saat yang bersama dengan masa persiapan selama 1 bulan tersebut, mahasiswa juga sedang mengikuti Ujian Akhir Semester Genap.
Permasalahan krusial juga timbul akibat minimnya dana bantuan yang diberikan oleh fakultas. Merujuk pada Buku Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat Bagi Mahasiswa 2024, Fakultas hanya memberikan dana bantuan pelaksanaan PKM 2024, maksimal Rp 350.000,00. Dana bantuan itu pun hanya akan diberikan apabila peserta PKM 2024 mengajukan kepada fakultas, dan besarannya akan disesuaikan dengan pertimbangan Fakultas atas program kerja dari peserta PKM 2024. Sedangkan, akomodasi dan transportasi akan ditanggung sepenuhnya oleh peserta PKM 2024.
Hal ini berbeda dengan program MMD 100 Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Universitas dalam waktu berdekatan. Dalam program MMD 1000 Mahasiswa, Universitas memberikan dana hibah paling banyak Rp 1.000.000,00 kepada masing-masing kelompok. Transportasi keberangkatan dan pemulangan peserta MMD juga telah diakomodir oleh Universitas.
Berdasarkan survei, beberapa mahasiswa mengharapkan adanya kebijakan yang lebih terarah dan sistematis dari pelaksanaan PKM 2024 ini. Munculnya kebijakan baru tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan hasil kerja mahasiswa yang kurang maksimal karena minimnya waktu persiapan dan kurangnya fasilitas yang disiapkan fakultas.
“Jika membuat program seharusnya dipikirkan secara matang waktunya. Selalu menjadikan mendadak sebagai budaya. Kasian mahasiswa yang perlu kerja atau perlu waktu untuk menyiapkan biaya KKN jika diumumkannya terlalu mepet dengan tanggal pelaksanaan,” ujar salah satu mahasiswa peserta PKM 2024.
Disamping itu, mahasiswa merasa keberatan karena dihapusnya beberapa opsi PKM 2024, sehingga menghambat kegiatan magang hingga menunda kelulusan karena kegiatan ini bersifat wajib. Diharapkan pula adanya pihak panitia fakultas yang lebih tanggap dan siaga dalam mengakomodir peserta yang terdapat kendala maupun kesulitan.
“Jika memang ingin menerapkan ini di tahun ini haruslah diiringi dengan timeline dan persiapan yang matang. Dihapusnya pilihan-pilihan tersebut sangatlah disayangkan sekali karena minat dan keinginan dari seseorang berbeda-beda pastinya,” ujar mahasiswa peserta PKM 2024 yang mengisi survey ManifesT.
Penulis: Maura Zicheryl Noverine
Editor: Raynaldy Aulia Mahendra
Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri
















