Home Berita Revisi KUHAP Tergesa-gesa, Masyarakat Sipil Nilai Reformasi Hukum Acara Pidana Dijual

Revisi KUHAP Tergesa-gesa, Masyarakat Sipil Nilai Reformasi Hukum Acara Pidana Dijual

218
0
SHARE
Diskusi Lokataru menyorot RKUHAP yang penuh dengan masalah dan semakin meningkatkan kekuatan polisi. Foto: Putri Aisyah (Kontributor)

Malang, ManifesT-Lokataru dan sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Kementerian Kajian dan Aksi  Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Humanies, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar diskusi public bertajuk “Reformasi Hukum Acara Pidana Dijual di Pasar Hukum, Lahir Polisi Super Power dan Polisi Pembunuh” pada Kamis (31/07).

Diskusi publik yang menyoroti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) itu menghadirkan beberapa pembicara, yakni Co-founder Lokataru Nurkholis Hidayat, Ketua Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan Devi Athok, Presiden EM Ub Azka Rasyad Alfatdi, Ashabul Kahfi Ly Aby, Ahmad Qiram As Suvi, Fauzzan Alaydrus, Muhammad Rozan Dwi Putra.

Fauzzan Alaydrus dari Lokataru Foundation menyampaikan bahwa pada saat ini autocratic legalism menjadi bahaya bagi masyarakat sipil di Indonesia. 

Merujuk dari Bivitri Susanti sebagaimana dikutip HukumOnline.com, autocratic legalism sendiri merupakan upaya penguasa untuk membentuk kondisi yang sejatinya melanggar prinsip demokrasi, tetapi dilakukan seolah sesuai dengan hukum yang ada.

Kemudian, Fauzzan juga mengungkapkan perubahan-perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi perhatian, di antaranya berkenaan dengan menguatnya kedudukan kepolisian sebagai penyidik utama, perubahan ketentuan mekanisme penahanan, hingga keterlibatan polisi dalam melakukan fungsi penegakan hukum.

“Penyidik KPK ini berpotensi terhambat tugasnya untuk menyelidiki pejabat negara yang diindikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena harus izin dulu ke polisi. Jadi polisi menjadi penyidik utama ini bukan hanya kita bisa sebut bahwa dalam sejarahnya kalo teman-teman baca dari catatan koalisi masyarakat sipil, khususnya di KontraS, LBH, dan lain-lain, polisi itu disebut sebagai salah satu institusi yang paling banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” ungkap Fauzzan.

Presiden EM UB Azka Rasyad menyampaikan banyaknya kepentingan, khususnya terkait kewenangan aparat penegak hukum yang berusaha diakomodir dalam RKUHAP, tetapi di sisi lain pembahasannya dilakukan secara tergesa-gesa.

“Pembentukan RKUHAP adalah sama seperti candi Bandung Bondowoso, orang ingin masukin semuanya, perampasan aset, kemudian terkait peraturan segala macam. Apakah itu bagus kita kemudian membuat suatu hukum nasional RKUHAP dalam waktu dua hari secara pembahasan? Tentu tidak masuk akal,” terang Azka.

Nurkholis Hidayat, co-founder Lokataru mengungkapkan jika pemahaman atas RKUHP diperlukan agar masyarakat memahami bahwa penegak hukum sejatinya adalah penyidik, bukan polisi. Hal ini menanggapi banyaknya anggapan bahwa polisi secara institusional sudah pasti merupakan penegak hukum.

“RUU KUHAP ini penting kita pahami, karna ini menjadi landasan bagi kawan-kawan. Yang paling berkuasa itu, pejabat yang sedang menjalankan kekuasaan nya. Jadi power itu adalah sesuatu yang ketika dia dijalankan kewenangan nya. Jadi kalau misalkan polisi ketika dia pakai baju polisi saja, tapi dia tidak dalam posisi yang sah sebagai penyidik, suatu tindak pidana, makanya dia bukan penegak hukum. Jadi yang penegak hukum itu bukan polisi tapi penyidik,” terang Nurkholis Hidayat.

Penulis: Raynaldy

Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir

Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here