Home Berita Pemilu 2024 Bermasalah, Bagaimana Perjalanan Pilkada 2024 Selanjutnya?

Pemilu 2024 Bermasalah, Bagaimana Perjalanan Pilkada 2024 Selanjutnya?

55
0
SHARE

Malang, ManifesT – Pada 20 Maret 2024, Pemilu 2024 dinyatakan sudah tuntas dengan hasil final rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg yang dikeluarkan oleh KPU. Berdasarkan Komisi Pemilihan Umum, jumlah suara sah yang masuk adalah 164.22.675 suara dari seluruh provinsi. Pasangan Calon 02 Prabowo-Gibran mendapat suara terbanyak dengan persentase 58,59%, disusul oleh Anies-Muhaimin sejumlah 24,95% dan Ganjar-Mahfud sejumlah 16,47%. 

Hingga saat ini, pro-kontra terhadap putusan hasil Pemilu juga masih marak akibat gugatan kedua Paslon 01 dan 03 kepada Paslon 02 atas tuduhan kecurangan. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk membacakan putusan sengketa Pilpres paling lambat pada 22 April 2024. 

Di sisi lain, KPU sudah meresmikan jadwal Pilkada 2024. Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sesuai dengan Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 yang berbunyi “Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Sedangkan, untuk tahap penyelenggaraan akan dimulai pada 5 Mei 2024 dan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Setiap tahunnya, praktik Pilkada memang dilaksanakan berdekatan dengan rangkaian Pemilu. 

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Riana Susmayanti, S.H., M.H., penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah secara serentak merupakan praktik yang perlu dipertahankan karena dapat menjaga stabilitas pemerintahan pusat dan daerah.

“Praktik tersebut perlu dipertahankan. Pemilu nasional dan Pilkada serentak dalam tahun yang sama menyebabkan pergantian pemerintahan secara bersamaan di tingkat pusat (Presiden dan Wapres, DPR, DPD) hingga tingkat daerah (Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota beserta DPRD tiap daerah). Hal ini berdampak positif pada stabilitas pemerintahan pusat dan daerah,” ungkap Dr. Riana.

Lebih lanjut, menurut Dr. Riana, akan terdapat hal-hal yang menarik terkait Pilkada 2024. Yang pertama yaitu Pilkada ulang sebagai hasil putusan MK terhadap sengketa Pilkada. Terkait hal ini Dr. Riana menilai bahwa pengujian sengketa pilkada bukan kewenangan MK, sebab pilkada tidak masuk rezim pemilu.

“Ini kekosongan hukum yang berhasil diatasi sementara saja, harus ada dasar hukum tentang lembaga peradilan yang berwenang memutus sengketa pilkada. Apakah dimasukkan kewenangan MK atau lembaga peradilan lain.” jelas Dr. Riana.

Kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada, Dr. Riana juga menyinggung potensi Pilkada tunda dan Pilkada lanjutan.

“Kita tidak bisa memprediksi masa depan, tapi bencana Covid lalu mengharuskan adanya Pilkada tunda maupun lanjutan. Mau tidak mau Indonesia harus siap terhadap kondisi bagaimanapun agar proses demokrasi dan pergantian pemerintahan tetap berjalan dengan sah,” ungkap Dr. Riana. 

Selain itu, Dr. Riana juga menyoroti partisipasi anak muda yang berkualitas untuk menjadi pemimpin melalui Pilkada 2024. 

“Calon kepala daerah masih bisa dari perorangan maupun parpol, serta potensi regenerasi Politik. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur batas usia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” jelas Dr. Riana.

Dengan problematika yang terjadi pada Pemilu Nasional 2024, Dr. Riana memiliki pendapat lain bahwa Pemilu Nasional 2024 bukan penuh masalah karena tidak terjadi kekosongan, ketidaklengkapan, dan ketidakjelasan hukum. Semua aturan telah tersedia dan jelas pengaturannya. Memang terdapat kendala dalam pelaksanaan, itu menjadi tantangan agar kedepannya Pemilu bisa berjalan dengan lebih baik. Serta, ketidakpuasan calon yang kalah terjadi di setiap Pemilu. 

Dr. Riana sendiri optimis bahwa Pilkada 2024 akan berjalan dengan lancar. Adapun mengenai adanya intervensi selama Pilkada 2024, dirinya menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, apalagi Pilkada sendiri akan dilaksanakan setelah pelantikan Presiden hasil Pemilu 2024.

“Putusan MK tentang sengketa hasil Pilpres akan dibacakan Senin 22 April 2024. Sesuai PKPU, pelantikan Pilpres hasil pemilu 2024 akan dilaksanakan 20 Oktober 2024. Sedangkan pilkada serentak pada 27 November 2024. Andaikata ada intervensi pun, Indonesia kan negara hukum. Yang disebut-sebut ada intervensi Presiden sehingga Gibran bisa dicalonkan sebagai cawapres lalu juga terbukti sudah diproses hukum dan etik,” tegas Dr. Riana.

Menurut pengamatan Dr. Riana, pemilihan di sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah akan menjadi sorotan pada Pilkada 2024.

“Pilkada Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Karena dengan terpilih sebagai gubernur pada provinsi-provinsi tersebut nyatanya memberikan loncatan karier politik yang signifikan, membuat yang bersangkutan diperhitungkan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Dr. Riana.

Pilkada akan dilaksanakan pada saat ibukota sudah tidak lagi bertempat di Jakarta. Namun, Jakarta masih menjadi pusat dari sektor bisnis, pemerintahan, dan media. Sebagai pusat bisnis, Pilkada berkaitan dengan kebijakan daerah dan pengelolaan APBD nya. Sementara itu, pemerintahan juga masih berlangsung di Jakarta karena belum terlaksananya pemindahan pemerintahan secara total ke IKN. 

Dapat diakui bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki tantangan yang perlu menjadi evaluasi dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada selanjutnya. Sebagai rakyat dari negara demokrasi, tidak perlu merasa terdoktrin apabila pelaksanaan Pilkada akan sama saja seperti Pemilu. Pentingnya berpikiran optimis sangat diperlukan supaya Pilkada dapat berjalan dengan lancar. Sehingga, sebagai rakyat memiliki hak pilih, kita dapat merasionalisasikan pelaksanaan Pilkada dengan objektif. 

Penulis: Kirana Cahya Qolbi

Editor: Raynaldy Aulia Mahendra

Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here