Home Berita Mahasiswa FH UB Kurang Antusias Sambut Cek Ombak Prolegmas

Mahasiswa FH UB Kurang Antusias Sambut Cek Ombak Prolegmas

59
0
SHARE

Malang, ManifesT – Pekan lalu, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (DPM FH UB) melakukan “cek ombak” berkaitan dengan program legislasi mahasiswa (Prolegmas) yang akan disahkan pada masa jabatan ini. Melalui media sosial resminya, DPM FH UB menyebar formulir Google yang dapat diakses dan diisi oleh mahasiswa FH UB. 

Dalam formulir tersebut, mahasiswa dapat menilai urgensi  6 produk legislasi, yakni: Perubahan terhadap Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3U); Undang-Undang Advokasi Kekerasan Seksual dan Perundungan (UU AKSP); Undang-Undang Advokasi Lembaga Tinggi; Undang-Undang Pers Mahasiswa; Undang-Undang Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru FH UB (UU PK2MABA); Undang-Undang Pemilihan Umum Mahasiswa FH UB (UU Pemilwa).

Selain memberikan pandangannya mengenai urgensi 6 produk legislasi yang akan diundangkan oleh DPM FH UB, mahasiswa juga dapat memberikan kritik dan saran, serta rekomendasi produk legislasi baru yang nanti nya dapat dihadirkan di dalam Prolegmas. 

Ketua Komisi 1 Bidang Perundang-Undangan DPM FH UB Verdian Pratama Putra menyebutkan bahwa Cek Ombak ini dilakukan guna memenuhi keterbukaan dan keterlibatan publik Republik Demokrasi Mahasiswa FH UB (RDM FH UB) dalam pengesahan Prolegnas sebagaimana diatur dalam UU RDM. Selain itu, cek ombak juga dilakukan untuk menjaring aspirasi dari mahasiswa RDM FH UB.

“Sebelum Prolegmas itu disahkan dalam bentuk undang-undang, diperlukan keterbukaan dan keterlibatan publik RDM FH UB. makanya kami dari komisi 1, cek ombak ini dilakukan untuk menjaring aspirasi yang ada nantinya sekiranya untuk memenuhi kebutuhan dan inginkan,” terang Verdian.

Mengenai beberapa produk legislatif “lama” yang kembali masuk ke dalam Prolegmas, yakni UU P3U, UU PK2MABA, dan UU Pemilwa, Verdian mengungkapkan jika perubahan terhadap UU tersebut menjadi hal yang tak bisa dihindarkan sebab harus terus menerus dilakukan sinkronisasi dengan kebijakan Fakultas.

“Pastinya jika ada UU baru maka uu yang lama tidak berlaku. contoh dalam uu PK2MABA ada timeline yang tiap tahunnya berbeda yang nantinya di koordinasikan dengan kemahasiswaan karena timeline dan isi acara berbeda yang kajiannya pun berbeda,” ungkap Verdian.

Meskipun Cek Ombak Prolegmas DPM FH UB ini salah satunya dilakukan untuk menampung aspirasi mahasiswa, antusiasme mahasiswa FH UB sendiri tidak cukup tinggi dalam menyambut salah satu giat kerja komisi 1 DPM FH UB ini. Verdian menilai antusiasme mahasiswa tidak sebesar itu karena banyak mahasiswa menilai kehadiran UU tidak secara langsung berpengaruh kepada kesejahteraan mereka.

“Sebenarnya saya melihat teman-teman terlihat acuh dan tidak sebanyak itu (antusias) karena mungkin mereka merasa UU itu nggak menyangkut kesejahteraan mereka yang tidak berpengaruh secara besar atau signifikan secara masing-masing,” ujar Verdian. 

Dalam konfirmasi lebih lanjut, per hari Senin (22/04), hanya terdapat 10 orang yang mengisi formulir survey Cek Ombak Prolegmas DPM FH UB 2024. Angka ini jelas berada jauh di bawah jumlah mahasiswa aktif di FH UB yang berada di kisaran ribuan.

Verdian juga menyinggung mengenai adanya aspirasi oleh salah satu lembaga semi-otonom (LSO) yang dinilai tidak tepat, yakni berkaitan dengan pengangkatan LSO terkait menjadi Lembaga Otonom (LO). Dirinya menegaskan jika wewenang tersebut merupakan wewenang Dekan, bukan DPM FH UB.

“Malah kemarin ada aspirasi tentang lembaga tinggi. Pengaturan LO/LSO minta di reformulasi oleh salah satu LSO yang minta diangkat menjadi LO. Padahal ini salah kaprah karena pengaturan tersebut bukan wewenang kami, itu pengaturan dari dekan,” tegas Verdian.

Hasil Cek Ombak ini sendiri nantinya akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan bagi komisi 1 DPM FH UB untuk menilai apakah sebuah UU memang diperlukan untuk disahkan. 

“Sebenarnya itu kita jadikan bahan kajian untuk internal komisi 1, dengan pertimbangan kiranya uu tersebut dibutuhkan atau tidak. Namun, terkait kebutuhan atau transparansi usul teman-teman RDM nanti akan tetap dipublish hasil rancangan final Prolegmas apa yang akan kami gunakan atau kita rancang kedepannya tetap dipublish,” terang Verdian.

Penulis: Ray dan Husein

Editor: Raynaldy Aulia Mahendra

Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here