Home Berita Dosen Perburuhan FH UB Menilai Tidak Ada Diskusi yang Substansial Dalam Peringatan...

Dosen Perburuhan FH UB Menilai Tidak Ada Diskusi yang Substansial Dalam Peringatan Hari Buruh 2023

564
0
SHARE
Dosen Perburuhan FH UB Syahrul Sajidin, S.H., M.H. (Sumber Foto: hukum.ub.ac.id)

Malang, ManifesT – Adanya peringatan Hari Buruh yang dikenal dengan May Day setiap tanggal 1 Mei kerap diwarnai dengan aksi para buruh melakukan demonstrasi untuk menyuarakan kepentingannya secara besar-besaran. 

Selama ini hari buruh penting untuk diperingati karena menjadi momentum untuk mengingat masih banyak buruh yang belum sejahtera dan mendapat pekerjaan yang layak. 

Di Indonesia peringatan hari buruh pada 1 Mei merupakan hari libur. Beberapa pihak penetapan hari buruh sebagai hari buruh dinilai bermasalah seperti yang disampaikan oleh Syahrul Sajidin, S.H., M.H.

Menurut Syahrul, setiap peringatan hari buruh yang menjadi hari libur nasional menjadikan suasana hari buruh menjadi berbeda. 

“Berbicara soal esensialnya hari buruh sendiri, saya termasuk segelintir orang yang cukup menyayangkan mengapa hari buruh dijadikan sebagai hari libur nasional, karena akhirnya atau kalau kita bisa lihat sekarang, peringatan hari buruh hanya menjadi sebatas peringatan, tidak memiliki dampak “perjuangan” karena kalau libur, daya dorong dampak yang dihasilkan dari proses demonstrasi buruh berbeda dengan hari kerja,” ujar Syahrul yang menjadi Dosen Perburuhan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Dari tahun ke tahun, esensi peringatan hari buruh hanya berbicara tentang peringatan. Sebagai contoh ketika dulu pengesahan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi topik bahasan yang cukup menghiasi perjuangan para buruh sah kan UU SJSN, kalau sekarang, hari May Day pada 1 Mei kemarin yang menghiasi media tidak fokus pada isu May Day, tetapi cenderung kepada seputar calon presiden. 

“Sehingga yang harus dilakukan adalah melakukan suatu konsolidasi, kira-kira hal fundamental apa yang harus kita perjuangkan karena selama ini kita tidak memiliki satu fokus yang sama. Ada yang bicara tentang outsourcing, ada yang bicara tentang upah layak, ada yang bicara tentang  pekerja perempuan, ada yang bicara tentang pekerja anak, ada yang bicara tentang pekerja migran, dan lain sebagainya dari tahun ke tahun sampai melupakan apa yang menjadi fokusnya. Misalnya soal pasal 27 UUD 1945, apakah kita sudah menegaskan dengan benar sikap bernegara dan sikap menjalankan keseharian?,” tambah Syahrul.

Syahrul berpandangan bahwa peringatan hari buruh merupakan momentum yang harus dijadikan sebagai peringatan dini bagi pergerakan buruh agar dapat mengonsolidasikan barisan para buruh, membuang jauh-jauh perasaan seperti berburuk sangka, dan praduga-praduga terhadap sesama buruh/pekerja agar konsolidasi tersebut menjadi lebih kuat.

Menurut Syahrul, momentum yang harus dibenahi pertama kali adalah konsolidasi. Sudah dua tahun para buruh dan masyarakat berbicara tentang UU Cipta Kerja, akan tetapi alasan hal tersebut hanya dijadikan angin lalu adalah mengapa kita membicarakan mengenai konsolidasi karena hingga saat ini belum ada penolakan UU Cipta Kerja yang  secara esensial dan fundamental seperti mogok kerja.

Sejauh ini, sudah banyak program pemerintah yang berusaha menaikkan kesejahteraan buruh seperti dalam peringatan May Day, adanya program prakerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Syahrul menyatakan bahwa jika kita berbicara mengenai ketenagakerjaan, di satu sisi jangan hanya melihat pada konteks orang yang sudah bekerja, seperti jam kerja dan upah yang layak. Namun dapat melihat ekosistem ketenagakerjaan seperti kondisi sebelum bekerja, saat bekerja, dan setelah bekerja. 

Saat sebelum bekerja merupakan tanggung jawab pemerintah, seperti melakukan perencanaan tenaga kerja. Syahrul sering menulis tentang perencanaan ketenagakerjaan karena menurutnya, pemerintah hanya seolah-olah fokus pada ketenagakerjaan pada saat bekerja saja. Padahal tanggung jawab/peran pemerintah sangat vital ketika berbicara mengenai perencanaan.

“Bagi saya, negara selama ini mengatur/mengelola perlindungan ketenagakerjaan sebelum bekerja hanya sekedar karena tidak ada langkah serius. Orang berbicara mengenai RPJMD, RPJPD, RPJMN, RPJPN, apakah orang ada berbicara mengenai Rencana Kerja Tenaga Nasional? Padahal hal tersebut merupakan hal yang wajib dibicarakan,” ujar Syahrul.

Rencana Kerja Tenaga Nasional dapat disesuaikan dengan jumlah siswa SMA dan angka produktif yang ada di tahun ini. Tidak hanya itu, kualitas pendidikan formal, non formal, dan informal juga harus diperhatikan. 

Syahrul menjelaskan bahwa BLK merupakan pendidikan non formal. Akan tetapi menurutnya pekerjaan zaman sekarang sudah banyak yang bergeser dari pendidikan formal menjadi non formal. Sehingga yang perlu diperbanyak adalah pelatihan, sertifikasi, dan lainnya.  Maka dari itu munculah program kartu prakerja.

Syahrul juga beranggapan perlu adanya pelatihan tersendiri bagi para sarjana. Ia menyatakan kebijakan saat ini belum ada integrasi atau sinkronisasi antara satu kementerian dengan kementerian yang lain, sehingga program-program yang terkait dengan ketenagakerjaan banyak yang kurang efisien. 

“Kementerian Pendidikan sepertinya belum punya arah ke arah sana (integrasi program ketenagakerjaan), karena sekarang masih berbicara kalau jualannya Mas Nadiem nih kan, Merdeka Belajar. Merdeka Belajar ini sepertinya, belum mengarah ke arah sana meskipun kalau saya melihat semangatnya sama. Sehingga kita butuh semisal kartu prakerja khusus untuk yang usia produktif, belum bekerja, dan tidak kuliah,” lengkap Syahrul.

(ste/di)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here