Home Berita Besaran UKT bagi Mahasiswa SNBP Berubah Mendadak, EM UB Koordinasikan BEM Fakultas...

Besaran UKT bagi Mahasiswa SNBP Berubah Mendadak, EM UB Koordinasikan BEM Fakultas Lakukan SIBAKU Jilid 2

350
0
SHARE
Mahasiswa UB 2024 jalur SNBP mendapatkan perubahan besaran UKT secara (Ilustrasi: Redaksi)

Malang, ManifesT – Sejak beberapa hari lalu, perubahan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa angkatan 2024 menjadi topik yang ramai diperbincangkan oleh mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). Polemik ini timbul usai beberapa mahasiswa, khususnya mahasiswa yang mendaftar melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) mendapatkan tagihan UKT yang berbeda dengan semester sebelumnya.

“UKT saya berubah di tanggal 17 malam hari, saat saya tanya teman-teman mengenai perihal ini, ternyata yang berubah hanya bagi golongan jalur masuk SNBP,” ujar Amal, mahasiswa Fakultas Hukum UB 2024 jalur SNBP.

Amal mengungkapkan jika perubahan itu tidak didahului dengan pemberitahuan maupun sosialisasi secara resmi dari pihak kampus. 

“Sebelumnya saya tidak mendapat himbauan apa-apa dari media resmi UB perihal penggolongan ulang atau berubahnya UKT, dan tiba-tiba saja saat UKT berubah menjadi trending di Twitter, jadi saya menerima informasi dari Twitter,” 

Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB) 2025, Azka Rasyad Alfatdi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima beberapa aduan mengenai perubahan besaran UKT, baik oleh mahasiswa jalur SNBP maupun jalur lainnya, seperti jalur Mandiri dan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). 

“Melalui berbagai informasi yang EM terima, ternyata case nya berbeda-beda. Adanya kenaikan UKT yang melonjak itu bukan hanya di mahasiswa angkatan 2024 jalur SNBP saja, tapi ada juga jalur mandiri dan SNBT yang mengalami hal serupa, yakni kenaikan UKT yang melambung tinggi, dari 4 juta menjadi 14 juta,” ungkap Azka.

Azka mengungkapkan bahwa sebelum diadakan audiensi, dirinya telah mengkonfirmasi mengenai isu perubahan UKT mahasiswa 2024 jalur SNBP dengan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Dr. Muhammad Ali Safaat, S.H., M.H.

Hasilnya, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Dr. Muhammad Ali Safaat, S.H., M.H., menyatakan bahwa kenaikan UKT yang pada tahun sebelumnya sempat ramai, dibatalkan secara nasional sehingga tidak pernah berlaku dan tidak pernah ada.

“Kenaikan UKT kan dibatalkan secara nasional, sehingga dianggap tidak pernah berlaku sama sekali dan tidak pernah ada. Pembatalan tersebut juga merupakan tuntutan mahasiswa, walaupun sudah saya sampaikan resikonya. Terdapat beberapa program studi saja yang mengalami perubahan besar dan kemudian mahasiswa yang keberatan dapat mengajukan keberatan kepada pihak Wakil Rektor Dua,” terang Azka mengutip jawaban Wakil Rektor II.

Berdasarkan hasil audiensi, Prof. Ali menyampaikan jika perubahan besaran UKT tersebut merupakan langkah Rektorat dalam menerapkan UKT pada mahasiswa angkatan 2024 secara non-diskriminatif. 

“Kita ambil contoh dari Peraturan Rektor No. 49 Tahun 2024 yang mencabut Peraturan Rektor sebelumnya. Mengapa akhirnya di pasal ketentuan itu spesifik menyebutkan mahasiswa SNBP 2024? Hal itu karena mahasiswa SNBP sudah melakukan pembayaran sejak awal sebelum Peraturan Rektor itu dicabut. Peraturan tidak dapat retroaktif/berlaku mundur, sehingga SNBP harus tetap membayar itu,” jelas Azka mengutip perkataan Wakil Rektor II.

Sesuai dengan pernyataan tersebut, mahasiswa yang masuk melalui jalur SNBT dan Mandiri tidak terkena perubahan besaran UKT karena mereka melakukan pembayaran setelah kebijakan kenaikan besaran UKT dibatalkan, sehingga kembali mengikuti besaran UKT pada tahun 2023.

Sedangkan, bagi mahasiswa jalur SNBP yang terlanjur membayar UKT sebelum pembatalan kebijakan kenaikan, terkena perubahan besaran UKT pada semester ini sebagaimana ditentukan dalam pasal 4 ayat (5) Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 49 Tahun 2024.

Adapun bagi beberapa mahasiswa jalur SNBT dan Mandiri yang juga mengalami perubahan besaran UKT, diduga disebabkan oleh faktor-faktor lain, seperti kesalahan sistem maupun karena tunggakan angsuran SIBAKU di semester sebelumnya.

“Tidak ada konsekuensi logis ketika SNBT dan mandiri mengalami lonjakan, kecuali mahasiswa telah melakukan SIBAKU di semester sebelumnya. Tetapi ada hal-hal yang tidak dipenuhi oleh pihak tersebut. Kemungkinan kedua, memang ada sistem yang tidak ke record dari segala kemungkinan banyak,” tegas Prof. Ali.

Dengan permasalahan yang bersifat case by case, Pihak Rektorat menyarankan agar Wakil Dekan II di setiap fakultas membentuk crisis center dan berkolaborasi dengan BEM Fakultas untuk menyelesaikan permasalahan perubahan besaran UKT. 

“Jadi kita tidak hanya melihat imbas kepada jalur SNBP 2024 saja, tapi semua mahasiswa yang mengalami lonjakan UKT itu seperti apa. BEM fakultas adalah garda terdepan. EM memberikan support dari segi birokrasi terhadap pihak Rektorat atau memberikan langkah lain sebagai solusi,” ujar Azka.

Atas hal ini, Azka menegaskan bahwa EM UB akan memberikan penekanan pada partisipasi BEM Fakultas sebagai garda terdepan dalam menangani aduan-aduan mahasiswa, khususnya berkaitan dengan UKT. BEM Fakultas nantinya akan melakukan pendataan dan audiensi, bahkan menyelenggarakan SIBAKU jilid 2.

“Jadi kami memang penekanannya pada BEM fakultas dulu, karena mereka adalah garda terdepan informasi yang lebih akurat dan jauh lebih tersistematis pendataannya. Ini masuk ke audiensi dan jauh lebih tersistematis pendataannya. BEM fakultas ibarat kata direkomendasikan untuk membuat SIBAKU jilid 2,” terang Azka.

Azka mengungkapkan jika pihak Rektorat sendiri mengakui bahwa ketiadaan sosialisasi sebelum melakukan perubahan besaran UKT memiliki andil dalam menciptakan polemik bagi mahasiswa, dimana tidak adanya pemberitahuan atau notifikasi mengenai transparansi perubahan UKT membuat setiap mahasiswa bertanya-tanya.

“Itu merupakan kritik bagi kami bahwa masalah sosialisasi itu menjadi sulit. Hal tersebut karena surat edaran atau pengumuman lain yang digunakan harus menggunakan bahasa hukum dan tidak semua orang dapat memahaminya. Nanti malah ada interpretasi baru,” ujar Azka.

Lebih lanjut, Azka menegaskan bahwa kali ini, EM UB tidak memprioritaskan demonstrasi sebagaimana yang terjadi pada tahun lalu. Pihaknya tidak ingin agar pengawalan isu kenaikan UKT hanya mengedepankan euforia, dan tidak mencapai solusi yang tepat. 

“Pembuktian pada hari ini tidak mencapai kata sepakat dan solusi yang tepat. Jadi, kalau kemudian kita hanya mengedepankan euphoria, itu akan kembali di tahun depan. Kita mengakui rektorat lalai karena minimnya sosialisasi, tidak tegas, dan tidak mengawal post factum pasca kejadian tersebut, karena orang tahunya sudah dicabut dan sudah turun,” tegas Azka.

Azka berharap kepada seluruh mahasiswa UB agar tidak direspon semua hal dengan emosi tinggi. melainkan harus mengedepankan rasionalitas dan akal sehat. Dirinya juga menghimbau agar tidak menilai suatu permasalahan hanya dari satu sisi saja. 

Penulis: Kirana Cahya Qolbi

Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir

Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here