Home Berita Komitmen Kosong Rezim Komando

Komitmen Kosong Rezim Komando

171
0
SHARE

Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak seperti ini, kampungan menurut saya

Kepala Staf Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia Maruli Simanjuntak

Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Di tengah “jaminan” yang menyejukkan itu, publik yang pernah merasakan pahitnya rezim otoriter sulit untuk tidak merasa curiga. Jaminan para elite terdengar seperti sebuah kamuflase yang menutupi agenda yang sesungguhnya: sebuah upaya sistematis untuk menarik kembali militer ke dalam ranah sipil, sebuah langkah mundur yang membahayakan demokrasi yang telah susah payah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.

Klaim bahwa revisi UU TNI tidak akan mengulang praktik dwifungsi terasa sumbang jika kita membuka mata terhadap realita yang sudah terjadi bahkan sebelum revisi ini disahkan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan tren “dwifungsi gaya baru” yang merayap secara perlahan. Puluhan perwira TNI aktif maupun purnawirawan ditempatkan di pos-pos jabatan sipil, mulai dari menjadi penjabat kepala daerah, komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga menduduki pos di berbagai kementerian dan lembaga yang tak relevan dengan tugas TNI sebagai penjaga pertahanan.

  • 2024-, OPERASI AGRARIA

Alih-alih berfokus pada pertahanan militer, TNI banyak dikerahkan untuk mengeksekusi program-program pangan, beberapa di antaranya berakhir gagal panen. Mengutip Mongabay, TNI bahkan berencana membentuk 100 Batalyon Teritorial Pembangunan dalam mengintervensi pemenuhan program pangan dan energi.

  • 08/2025, MILITER MASUK KAMPUS

TNI berkali-kali masuk ke dalam kampus sebagai ruang akademik sipil, khususnya saat agenda ospek. FISIP UB, FEB UB, dan FP UB turut mendatangkan TNI untuk mengisi materi bela negara. Intervensi militer dalam rangkaian pengenalan mahasiswa baru di sejumlah fakultas di UB mendapatkan penolakan. Akan tetapi penolakan tersebut justru dibalas dengan intimidasi, baik oleh keamanan kampus, bahkan diduga oleh anggota militer itu sendiri

  • 05/2025, CAMPUR TANGAN PENDIDIKAN SIPIL

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menggagas program untuk memasukkan anak-anak yang bermasalah secara sosial ke “barak” alias markas TNI guna mendapatkan pembinaan. Program ini dinilai melebihi tugas pokok TNI dan merupakan campur tangan militer pada sektor pendidikan umum yang menjadi ranah sipil. 

  • 08-09/2025, INTERVENSI PENGENDALIAN AKSI

Dalam Aksi Demonstrasi Agustus-September 2025, TNI turut melakukan pengamanan secara besar-besaran, meskipun hal tersebut menjadi ranah Polri. TNI bahkan menerjunkan intelijen (BAIS) dalam “mengobservasi” aksi.

  • 2025, MILITER DALAM PUSARAN MBG

TNI dikerahkan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG), meskipun bukan dalam keadaan darurat dan bukan kompetensi angkatan bersenjata.

Praktik ini, yang seringkali dibenarkan dengan dalih “kebutuhan darurat” ini sesungguhnya adalah preseden buruk. Revisi UU TNI, khususnya pasal yang memperluas daftar kementerian /lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, tidak lain adalah upaya untuk melegalkan dan mempermanenkan praktik yang selama ini menjadi anomali.

Jika hari ini saja militer sudah merambah begitu banyak pos sipil, apa yang akan terjadi ketika pintu legalitasnya dibuka selebar-lebarnya? Ini bukan lagi soal kekhawatiran, melainkan kepastian akan terjadinya militerisasi birokrasi secara masif.

Lebih jauh, ancaman terhadap kebebasan sipil juga bukan isapan jempol. Kritik terhadap institusi TNI tidak jarang direspons dengan intimidasi. Revisi yang diusulkan, yang memberikan TNI kewenangan lebih dalam “mengatasi ancaman,” sangat berpotensi menjadi alat represi baru untuk membungkam suara-suara kritis dengan dalih menjaga keamanan nasional.

  • 14/04/2025, Diskusi Mahasiswa Didatangi TNI

Diskusi mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang bertajuk ”Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik” didatangi oleh beberapa orang yang diduga sebagai anggota TNI. Melansir dari Kompas.com, dua orang berpakaian dinas TNI mendatangi dan mempertanyakan perihal diskusi, serta meminta mahasiswa menunjukkan identitas. Selain itu, Konsolidasi Mahasiswa UI didatangi TNI meski tak diundang.

  • 18/05/2025, Intimidasi Pemohon JR MK

Tiga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang mengajukan permohonan pengujian undang-undang atas UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi mendapatkan intervensi dari orang tak dikenal (OTK). Melansir dari Republika.co, Google Document yang dipergunakan oleh ketiga mahasiswa untuk menyusun berkas diakses secara anonim. Selain itu, ketiganya didatangi oleh OTK yang meminta data pribadi tanpa alasan

  • 22/05/2025, TAKE DOWN OPINI DETIK.COM

Sebuah opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN” pada media Detik.com yang mulanya membahas mengenai kabar masuknya TNI dalam ranah sipil, yakni Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jendral Bea Cukai dicabut oleh redaksi Detik.com atas permintaan penulis. Berdasarkan statement yang ada pada tautan https://news.detik.com/kolom/d-7926063/tulisan-opini-ini-dicabut, penghapusan opini tersebut didasarkan untuk melindungi keselamatan penulis.

“Jakarta – Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri. (jat/jat)”

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers merilis siaran pers bernomor 10/SP/DP/V/2025  yang pada intinya telah menerima laporan dari penulis opini dan sedang mempelajari laporan tersebut, serta menghimbau semua pihak untuk menghargai kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Terungkap kemudian, berdasarkan informasi yang didapat oleh TEMPO, usai terbitnya opini tersebut, penulis opini mengalami dugaan intimidasi, dimana ia sempat diserempet hingga jatuh oleh orang tak dikenal. 

  • 27/06/2025, TUDUH PENOLAKAN RUU TNI DIDANAI

Puspenpol TNI menyatakan akan mencari inisiator kritik terhadap penolakan revisi UU TNI, menuduh kritik terhadap UU TNI didanai

Lebih lanjut, dalam laporan yang diterbitkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), 63 persen kekerasan Kekerasan oleh TNI dalam periode satu tahun (Oktober 2024-September 2025) terjadi setelah pengesahan Revisi UU TNI

Inti dari sebuah negara demokrasi adalah supremasi sipil, sebuah prinsip di mana militer sebagai alat pertahanan negara tunduk sepenuhnya pada otoritas politik yang dipilih secara demokratis oleh rakyat.

Dengan memberikan landasan hukum bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil, revisi ini menciptakan jalur ganda dalam karier militer dan birokrasi. Hal ini akan mengaburkan batas antara domain militer dan sipil, menciptakan loyalitas ganda, dan pada akhirnya merusak tatanan pemerintahan. Birokrasi yang seharusnya diisi oleh aparatur sipil negara yang profesional dan netral akan diintervensi oleh kultur komando militer yang bersifat hierarkis dan non-deliberatif.

Supremasi sipil akan terkikis dari dalam, di mana sipil tetap memegang jabatan tertinggi, namun mesin birokrasi di bawahnya digerakkan oleh logika militer.

Ironisnya, revisi ini juga justru berpotensi merendahkan marwah dan profesionalisme TNI itu sendiri. Kehormatan sebuah institusi militer modern terletak pada keunggulannya dalam strategi perang, penguasaan teknologi alutsista, dan dedikasinya yang fokus pada pertahanan kedaulatan negara.

Menjadikan perwira-perwira TNI sebagai birokrat, mengurus administrasi pemerintahan, atau terlibat dalam konflik politik praktis hanya akan mendegradasi keahlian utama militer. Hal ini juga berpotensi menyeret institusi TNI ke dalam pusaran korupsi dan kepentingan politik partisan, yang pada akhirnya akan menggerus kepercayaan rakyat. Tentara yang profesional adalah tentara yang berada di barak, berlatih untuk perang, dan siap sedia ketika kedaulatan negara terancam—bukan yang duduk di kantor kementerian atau menjadi kepala daerah.

Pada akhirnya, kita harus bertanya, revisi ini untuk siapa? Jika ia mengancam supremasi sipil, berpotensi melanggar konstitusi, dan justru menurunkan profesionalisme TNI, maka jelas ia tidak dibuat untuk kepentingan rakyat. Sudah saatnya Presiden dan DPR mendengarkan suara publik dan menolak pasal-pasal problematis dalam revisi UU TNI.

Penulis: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here