Home Berita Tolak Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Aliansi Suara Rakdjat...

Tolak Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Aliansi Suara Rakdjat (ASURO) Gelar Aksi Simbolik

587
0
SHARE
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Manifest, Malang, (Jumat, 25/03/2021) – Aliansi Suara Rakdjat (ASURO) adakan aksi simbolik dalam rangka menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang diusulkan oleh koalisi Jokowi. Aksi yang diadakan di depan Gedung Balai Kota Malang ini merupakan salah satu rangkaian acara yang diadakan oleh Aliansi Suara Rakdjat (ASURO) di samping rangkaian lain yang terdiri dari, dikusi publik, tebar selebaran, dan mimbar rakyat.

Jemima Harianja, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus Koordinator Lapangan Aksi Simbolik Aliansi Suara Rakdjat (ASURO), mengatakan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh wacana yang yang dianggap merupakan wujud pembangkangan terhadap amanat masa jabatan Presiden dan tata cara pelaksanaan Pemilu di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Tujuan aksi simbolik adalah untuk menolak wacana penundaan dan perpanjangan masa jabatan presiden karena dianggap sebagai pembangkangan terhadap amanat UUD 1945 dan juga seperti yang tertera pada pasal 7 dan pasal 22E ayat (1),” ungkapnya. Lebih lanjut, Aliansi Suara Rakdjat (ASURO) menyuarakan enam poin catatan kritis yang ditinjau dari berbagai aspek yang menjadi dasar penolakan terhadap penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dalam aksi ini, meliputi:

  1. aspek hukum dan konstitusi, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi merupakan pembangkangan terhadap UUD NRI 1945 khususnya Pasal 7 UUD NRI 1945 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945;
  2. aspek korupsi, selama masa jabatan Presiden Jokowi terjadi peningkatan jumlah kasus korupsi oleh instansi pemerintahan yang mencapai 881 kasus dalam kurun waktu 2015-2022. Angka ini melonjak sebesar 99,27% jika dibandingkan dengan masa jabatan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang hanya mencapai angka 411 kasus.
  3. aspek kekerasan seksual, hingga kini Pemerintah dan DPR tak kunjung mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum perlindungan masyarakat atas kekerasan seksual khususnya bagi perempuan dan anak. Di dukung oleh Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik yang menyatakan bahwa di tahun 2021 tercatat 1.321 kasus kekerasan seksual, dengan rincian: 489 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); 374 kasus KDRT; 73 kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP); dan 66 kasus kekerasan seksual pada perempuan dewasa;
  4. aspek hak asasi manusia, pemerintah hingga kini belum bisa menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat memenuhi keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, melalui ringkasan eksekutif bertajuk “Resesi Demokrasi” oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) tidak ada kemajuan dalam penegakan hak asasi manusia bahkan cenderung mengalami kemunduran. Dalam konteks kebebasan berpendapat Komnas HAM pun mencatat terdapat 44 kasus pelanggaran kebebasan berpendapat sepanjang tahun 2020-2021;
  5. aspek agraria, pada pemerintahan di akhir tahun periode Jokowi yang cenderung lalai dibuktikan dengan adanya catatan akhir dari Konsorsium Pembangunan Agraria (KPA). Sepanjang tahun 2021, tercatat terjadi 207 letusan konflik di 507 desa dan kota. KPA juga menggaris bawahi kenaikan konflik agraria yang sangat signifikan di sektor pembangunan sebesar 73% dan pertambangan sebesar 167%;
  6. aspek lingkungan yang juga cenderung abai terhadap kelestarian dan keberlanjutan hutan pada penyelenggaraan pemerintahan Jokowi. Sejalan dengan masih eksisnya UU Cipta Kerja meskipun telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh MK, tinjauan lingkungan hidup WALHI di tahun 2022 menunjukkan bahwa saat ini 33,5 juta hektar hutan Indonesia yang telah dibebani izin usaha pemberangus hutan, dari 120 juta hektar total kawasan hutan. Implikasinya, krisis iklim bertebaran dan bencana ekologis pun tidak ketinggalan.

Berdasarkan poin-poin catatan kritis diatas, Aliansi Suara Rakdjat (ASURO) menyatakan sikap:

  1. mendesak pemerintah dan DPR untuk meninggalkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden;
  2. meminta pemerintah mengoptimalkan keterbukaaan informasi pengelolaan anggaran publik, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah yang telah diamanatkan oleh UU 14/2008 tentang KIP sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi;
  3. mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan payung perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual atau hukum yang tidak bias gender;
  4. mendorong APH terkait, untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM di masa lalu serta pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi yang masih eksis hingga hari ini;
  5. mendesak APH terkait, untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang meneriakkan kebebasan berekspresi berupa kebenaran hasil riset dari penetapan tersangka pencemaran nama baik UU ITE terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan;
  6. mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dan menindaklanjuti segala bentuk tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil;
  7. mendorong pemerintah untuk mengusust tuntas dan menyelesaikan segala permasalahan agrarian yang berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan;
  8. mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pemberangusan lingkungan hidup yang di landasi dengan paying hukum UU Cipta Kerja yang telah inskonstitusional bersyarat (vide. Poin 7 amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020);
  9. mendorong pemerintah agar lebih fokus untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat seperti kelangkaaan minyak goreng, penanganan pandemi dan lain-lain.

Aliansi Suara Rakdjat (ASURO) berharap aksi simbolik ini dapat menjadi salah satu bentuk pengawalan terhadap wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. “Aliansi ASURO akan berjuang memulai mengawal wacana ini, hal ini dimulai dari kemarin diadakan diskusi publik terhadap aspek-aspek yang menjadi isu turunan kita, kemudian hari Jumat ini aksi simbolik, nanti kita akan melakukan tebar selebaran yang berisi press release dan juga poin penuntutan, juga besok akan ada mimbar rakyat,” ujar Jemima, Koordinator Lapangan Aksi Simbolik Aliansi Suara Rakdjat (ASURO).

Penulis : Zakiyyatu Fadzilla, Risma Anisa

Editor: Tazkiya Lidya Alamri

Pimpinan Redaksi: Trian Marfiansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here