(Malang, ManifesT) -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Keputusan persetujuan tersebut diambil pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa hari ini (21/3/2023).
Rapat Paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja ini menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya jangka waktu bagi DPR untuk memberikan persetujuan terhadap Perppu Cipta Kerja telah melewati batas, yang semestinya disetujui pada persidangan yang berikut sejak Perppu Cipta Kerja ditetapkan.
Sesuai dengan agenda sidang DPR, bahwa masa sidang yang berikut maksimal adalah pada 16 Februari 2023. Sehingga apabila persetujuannya lebih dari tanggal 16 Februari 2023 maka menurut Pasal 22 UUD NRI 1945 tidak mendapat persetujuan dan harus dicabut.
Atas pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., yang merupakan Pakar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menilai bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR merupakan pelanggaran dalam proses pembentukan undang-undang. Ia pun menilai bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang adalah cacat formil.
“Menurut pendapat saya, hal ini sudah termasuk pelanggaran pembentukan undang-undang dari pengesahan Perppu (Cipta Kerja) menjadi undang-undang. Oleh karena itu, meskipun sudah disetujui oleh DPR, menurut saya hal ini termasuk cacat formil,” tutur Aan yang juga menjabat sebagai Dekan FH UB saat diwawancarai Tim Manifest.
Aan juga menyinggung kembali pembentukan Perppu Cipta Kerja. Menurutnya membuat Perppu tidak dapat dianggap sebagai solusi untuk memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengharuskan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participant). Aan menilai bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja justru tidak memiliki ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
Aan pun menyinggung pengujian formil dan materiil Perppu Cipta Kerja yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Aan, dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang mengakibatkan permohonan pengujian di MK telah kehilangan objek.
“Pengujian formil dan materiil terhadap Perppu (Cipta Kerja) sekarang sudah kehilangan objek (permohonan) karena sudah menjadi UU Pengesahan Perppu. Perppu-nya kan sudah tidak ada, sehingga nanti tidak dapat diterima, gak ada objeknya gitu,” terang Aan.
Aan pun menjelaskan terdapat 2 (dua) cara untuk menghentikan keberlakuan UU tentang Pengesahan Perppu Cipta Kerja. Pertama, melalui kebijakan Pemerintah dan DPR dengan cara melakukan pencabutan undang-undang. Kedua, melalui permohonan pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
“Selama belum ada putusan hakim (yang menyatakan batal demi hukum), selama belum ada Undang-Undang yang mencabut (UU Pengesahan Perppu Cipta Kerka), maka tetap daya lakunya berlaku terus,” ungkap Aan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-undangan (ASIPPER). (kaf)















