ManifesT, Malang, (Rabu, 20/7/2022) – Aliansi Solidaritas Keadilan Korban mengadakan Aksi Damai di depan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (20/7). Aksi ini dilakukan untuk mengawal kasus kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh Terdakwa Julianto Eka Putra, Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu. Adapun inisiator aksi kali ini adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak yang didukung oleh beberapa pihak yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak diantaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, LBH Surabaya-Pos Malang, dan sebagian elemen masyarakat termasuk mahasiswa.
Aksi ini merupakan bentuk pendampingan dan pengawalan untuk para korban kekerasan seksual pada anak dalam perkara: 60/Pid.Sus/2022/PN.Mlg, yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, atas nama Terdakwa Julianto Eka Putra dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
- Pasal 81 ayat 1 jo. Pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP; atau
- Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP; atau
- Pasal 82 ayat 1 jo. Pasal 76 huruf e UU Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP; atau
- Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Yang jelas substansi dan tuntutan yang kami bawa sesuai dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan harapan Terdakwa dapat dijerat dengan sanksi hukuman 20 tahun penjara dan seumur hidup,” ujar Fuad Dwiyono, Ketua Komnas Anak Batu sekaligus Koordinator Lapangan Aksi Damai ini.
Lebih lanjut, massa aksi juga menyampaikan tuntutan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Malang agar:
- Kasus kekerasan seksual (perkosaan dan perbuatan cabul) yang menimpa korban yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Julianto Eka Putra diputus berdasarkan prinsip-prinsip dalam Perlindungan Anak;
- Kasus kekerasan seksual (perkosaan dan perbuatan cabul) yang menimpa korban yang diduga dilakukan oleh Julianto Eka Putra tidak diputus lebih rendah berkaitan penjatuhan sanksi pidananya;
- Berkomitmen untuk memeriksa perkara ini demi kepentingan terbaik bagi korban dan menjadi edukasi serta kepercayaan bagi masyarakat bahwa adanya konsekuensi hukum sebab akibat atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap siapapun, kapanpun, dan dimanapun;
- Mempertimbangkan kebutuhan hak-hak korban sebagaimana dalam Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa anak sebagai korban berhak mendapatkan rehabilitasi dari lembaga maupun di luar pengadilan. Kemudian diatur pula di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur bahwa korban tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum baik medis maupun rehabilitasi psiko-sosial;
- Menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi korban atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 22 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS);
- Mendesak Majelis Hakim melakukan wewenangnya untuk menahan Terdakwa demi menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Sangat disayangkan, usaha dilaksanakannya aksi ini membuat massa kecewa karena penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perkara ke-20. “Tentu ini perlu kami pertanyakan apa alasannya ditunda, padahal sudah terjadwal dan saya kira kemarin malam kawan-kawan wartawan juga mendengarkan dari Kejati hari ini adalah pembacaan tuntutan,” jelas Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. “Saya agak kecewa terhadap dikabulkannya permohonan untuk menunda pembacaan tuntutan, saya kira ada apa dengan administratif, karena ini tidak lazim terjadi,” lanjutnya.
Kekecewaan juga diutarakan oleh Setia Pungkasandi selaku Perwakilan LBH Surabaya-Pos Malang yang telah mengawal aksi damai hari ini dengan memobilisasi massa dari berasal dari kalangan mahasiswa. “Yang pastinya kita sangat kecewa, dari sidang pertama hingga ke-19 yang diselenggarakan secara offline kita selalu mengawal dan tidak ada penundaan. Namun, ketika kasusnya sudah mencuat dan mendapat sorotan publik, kenapa tiba-tiba terdapat penundaan pembacaan tuntutan? ini tentunya menjadi pertanyaan bagi kita semua. Sedangkan korban membutuhkan kepastian secepatnya dan masih mengalami kondisi trauma,” jelasnya.
Fuad Dwiyono, Ketua Komnas Anak Kota Batu sekaligus Koordinator Lapangan Aksi Damai menyatakan bahwa dirinya tidak mentoleransi segala bentuk perilaku kejahatan terhadap anak, terutama para predator anak. Ia juga menambahkan bahwa para pelaku harus dihukum dengan seadil-adilnya. Hal ini dilanjutkan oleh Setia Pungkasandi sebagai perwakilan LBH Surabaya Pos-Malang berharap agar pelaku dapat dihukum secara setimpal sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta kasus ini cepat selesai dan korban cepat mendapatkan keadilan.
Penulis: Miranda Lailatul Fitria, Muhammad Fauzil Adhim
Editor: Tazkiya Lidya Alamri
Pimpinan Redaksi: Trian Marfiansyah
















