Home OPINI Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Pers Mahasiswa di Lingkungan Kampus

Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Pers Mahasiswa di Lingkungan Kampus

871
0
SHARE

Oleh : Anggito Abimanyu

Manusia dalam buku Yuval Noah Harari disebut sebagai “Homo Sapiens” yang jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “manusia bijaksana” telah melewati tiga revolusi penting yang benar-benar menciptakan jalannya sejarah. Dimulai dari Revolusi Kognitif yang bermula dari 70.000 tahun lalu, Revolusi Agrikultur yang sudah berlangsung sekitar 12.000 tahun lalu, dan Revolusi Saintifik yang baru dimulai 500 tahun lalu.[1] Zaman ke zaman manusia mengalami perkembangan dan menimbulkan banyak kebutuhan akan segala hal termasuk dalam bidang jurnalistik, sejarah pers yang sudah eksis zaman romawi hingga sekarang menjadi bukti bahwa pers dapat bertahan berabad-abad.

Pers dalam perkembangannya juga merambah ke dalam dunia Universitas. Dalam lingkup Universitas, pers akrab disebut Persma (Pers Mahasiswa). Aktivitas pers di dalam maupun luar kampus memiliki arti penting bagi gerakan yang diinisiasi mahasiswa. Namun pada dasarnya Persma memiliki peran yang sama dengan pers umum lainnya. Sejarah Persma di Indonesia sendiri tidak jauh dari aktivitas gerakan mahasiswa di Indonesia. Pada zaman orde baru Persma menjadi salah satu komponen penting dengan maraknya peliputan aksi-aksi yang dilakukan mahasiswa hingga pengumpulan opini dari para mahasiswa khususnya di Jakarta. Dengan ancaman pembredelan pada Zaman Soeharto tersebut tidak menggentarkan niat dalam mencari keadilan.

Persma di Indonesia hingga saat ini belum memiliki payung hukum secara khusus, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) mengatur secara umum dan tidak menyebut secara eksplisit tentang Persma. Persma di kampus hanya dipandang sebagai kegiatan organisasi dan merupakan kerja sampingan dari utama mereka di kampus yaitu sebuah gelar sarjana. Persma juga dinilai hanya organisasi yang bergantung kepada pihak kampus karena keterbatasan dana yang mereka peroleh. Sehingga Persma masa kontemporer menjadi rentan karena sifat mereka yang independen tidak dapat dijalankan secara penuh karena pihak kampus sewaktu-waktu bisa saja menghentikan dana untuk Persma apabila terjadi permasalahan yang menyangkut dengan kampus. Sebuah ironi apabila kita lihat yang seharusnya Persma menjadi pengawal dari segala kegiatan di kampus masih terjadi pembredelan, padahal sebuah permasalahan internal kampus bukan merupakan konsumsi publik sehingga perlu peran “orang dalam” dalam hal ini Persma yang menjadi salah satu penggerak di dalam lingkup kampus. Sebagai contoh LPM Dianns yang mengalami kesulitan birokrasi serta ruang untuk tempat-tempat kegiatan mereka, kampus yang harusnya menjadi fasilitator malah mempersulit terhadap kegiatan-kegiatan kampus yang dapat mengembangkan minat dan bakat mahasiswa.

Pembungkaman terhadap Persma juga terjadi kepada LPM Papyrus, ancaman penarikan beasiswa dari kampus apabila mereka menerbitkan produk jurnalistik tertentu dialami oleh para anggota LPM Papyrus. Seharusnya Persma dengan keindependenannya menjadi pioneer pergerakan, namun dengan hambatan yang dialami menjadikan Persma tidak menjalankan fungsinya dengan semestinya. Perlindungan yang masih kabur menjadi salah satu alasan Persma mengalami kemunduran di zaman ini. Seharusnya kampus bersikap supportif terhadap pergerakan yang dilakukan Persma, bukan malah membatasi dan membredeli.

Persma pada dasarnya sama dengan Pers umum lainnya, sehingga seharusnya Persma memiliki perlindungan yang sama dengan Pers umum lainnya yaitu sesuai dengan UU Pers. Karena secara jelas pula disebutkan bahwa definisi Pers dalam undang-undang tersebut adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Hal ini selaras dengan tupoksi dari Persma sendiri, sehingga terhadap segala pembatasan dan pembredelan Persma dapat dilindungi oleh UU Pers.


[1] Yuval Noah Harari. Sapiens “A Brief History of Human Kind”, (Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet, 2011), hlm 3.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here