Pada Senin (03/04) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti atas dasar tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus ini bermula dari video wawancara Haris dengan koordinator KontraS, Fadia Maulidiyanti dengan judul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga Ada1!” yang kemudian diunggah ke kanal YouTube. Haris disebut ingin mengelabui masyarakat dengan konten yang ia buat pada 20 Agustus 2021 lalu.
JPU menilai bahwasannya dengan Haris yang berniat mengangkat dan membahas kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia terkait isu bisnis pertambangan di Blok Wabu, Papua. Kajian tersebut berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Haris disebut sengaja menyebut nama Luhut dalam pembahasannya dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat.
Kendati demikian, permasalahan ditemukan dalam percakapan Haris dan Fatia yang dinilai mencemarkan nama baik Luhut. Percakapan yang dimaksudkan adalah percakapan pada menit 18.00 hingga 21.00 dalam video wawancara Haris dengan Fatia. JPU mengungkapkan bahwa Fatia dalam percakapan tersebut menyatakan Luhut sebagai penjahat.
Luhut beranggapan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk serangan terhadap nama baik dan kehormatan diri, terutama pada kalimat pernyataan yang menyebutkan bahwa ia bermain tambang di Papua. Lebih lanjut, sebagaimana disampaikan oleh JPU, berkaitan dengan pernyataan dan konsepsi kebebasan berpendapat, Luhut menyatakan bahwasannya tidak pernah ada kebebasan berpendapat yang absolut di dalam negeri ini oleh sebab semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, Luhut sendiri telah memberikan dua kali somasi kepada Haris dan Fatia, tetapi keduanya tidak memenuhi undangan tersebut.
Perihal pencemaran nama baik, dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa Luhut tidak memiliki usaha pertambangan di Blok Wabu maupun wilayah Papua yang lain. Dijelaskan pula bahwa Luhut memang memiliki saham Toba Sejahtera Group, namun dirinya tidak ikut memiliki saham dalam PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan dari Toba Sejahtera Group. JPU juga menyampaikan bahwasannya tidak ditemukan dokumen terkait dengan campur tangan PT Toba Sejahtera Group, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera di dalam pengembangan Derewo Project bersama PT Madinah Qurrata ‘Ain (MQ).
Akibat persoalan ini, Haris dan Fathia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, dan pasal 310 KUHP.
Secara spesifik, Pasal Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pada Pasal 45 ayat (3), berisikan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) jika melanggar pasal 27 ayat (3). Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, dan Kapolri tentang implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE.
SKB tentang implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE berisi definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan-undangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat dalam UU ITE. Pasal yang didakwakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, termasuk pasal yang diatur fokusnya dalam SKB UU ITE.
Poin (b) yang mengatur fokus pasal 27 ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. Berdasarkan kronologi, Haris dan Fatia dipolisikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dikarenakan unggahan video wawancara membahas mengenai hasil kajian cepat Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang diunggah di kanal YouTube milik Haris.
Topik pembicaraan Haris dengan Fatia dalam konten yang diunggah di kanal YouTube Haris adalah membicarakan hasil kajian cepat tentang keterlibatan oknum-oknum militer dalam dunia pertambangan yang dikemas dalam bentuk majalah. Maka seharusnya, sesuai dengan SKB UU ITE poin (b) yang menerangkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tindakan Haris dengan Fatia bukan merupakan sebuah delik, karena masih dalam ranah penilaian, pendapat, dan hasil evaluasi.
Bagaimana Tanggapan Para Ahli?
Menanggapi hal ini, Fajri Nursyamsi, pengajar di STHI Jentera, menyatakan bahwa dakwaan yang ditujukan pada Haris dan Fathia tidak mengindahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, dan Kapolri tentang implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE. Pasal 27 ayat (3), salah satu pasal yang didakwakan kepada Haris dan Fatia, termasuk pada pasal yang fokusnya diatur oleh SKB. Dalam Poin (b) SKB yang menerangkan fokus pasal 27 ayat (3), disebutkan Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
Pembicaraan Haris dan Fatia yang membahas mengenai hasil kajian cepat Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” menurut Fajri, berada dalam konteks penilaian, pendapat, dan hasil evaluasi. Maka seharusnya, konten Haris dan Fatia tidak dapat dijadikan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sejarawan JJ Rizal, mengatakan bahwa fenomena ini mengingatkannya kepada era Orde Baru. Pada saat itu hukum di Indonesia ditegakkan secara patrimonial dan despotik, lanjut JJ Rizal. Jika ditarik lebih jauh, fenomena ini dapat ditemukan di zaman pemerintahan kolonial. Pemerintah kolonial menerapkan kebijakan hukum yang dikenal dengan Exorbitante Rechten. Kebijakan ini memberikan hak pada pemerintah kolonial, yang pada saat itu berkuasa, untuk menjegal masyarakat yang mengganggu agenda penjajahan. Fenomena ini menandakan ada pewarisan basis hukum dari pemerintahan kolonial yang membuat kriminalisasi pada pengkritik masih terjadi di Indonesia.
Bivitri, Pakar Hukum Tata Negara, menerangkan bahwa pelemahan kebebasan pendapat kepada masyarakat sipil melalui produk legislasi, dalam hal ini UU ITE, merupakan gejala dari praktik Autocaric Legalism. Dalam Praktik ini, negara menggunakan produk legislasi sebagai tameng agar segala tindakan negara seakan-akan benar karena dilandasi oleh hukum. Namun, tindakan yang dilakukan oleh negara sebenarnya bermasalah karena produk legislasi yang dijadikan landasan sudah melanggar prinsip-prinsip dasar dari negara hukum.
Menciderai Kebebasan Masyarakat Sipil
Hingga saat ini UU ITE terus memakan korban, padahal dalam penerapannya, UU ITE mesti mengindahkan SKB UU ITE. Kasus ini merupakan tambahan kabar buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seringkali dijadikan kedok untuk membungkam para pengkritik negara. Fenomena ini jelas mengancam hak konstitusional sebagai warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, yakni bebas dalam menyampaikan pendapat. Kondisi saat ini mengesankan bahwa negara gagal dalam menjamin hak dasar warganya.
Ditambah lagi, fenomena kriminalisasi pada pengkritik merupakan pola-pola sejarah yang terus diulang, yang sudah terjadi dari pemerintahan era kolonial dan orde baru. Kriminalisasi terhadap pengkritik merupakan gejala dari autocratic legalism yang mennggunakan hukum sebagai legitimasi atas perbuatan negara dalam mengkriminalisasi warganya, jadi karena sudah berlandaskan hukum, maka tindakan negara seolah-olah benar. Namun, sebenarnya tindakan negara sudah melanggar prinsip dari negara hukum. Agar fenomena sejenis tidak terulang kembali, aparat penegak hukum mesti jeli membedakan persoalan mana yang merupakan persoalan penghinaan dan pencemaran nama baik dan bisa diperkarakan, dan persoalan mana yang merupakan kritik terhadap suatu fenomena sosial.
Oleh:
Corazon Sonia Sashi Kirana (Manifestor 2022)
Nail Dzikra Fata Robbani (Manifestor 2022)

















