Malang, ManifesT-Renovasi Stadion Kanjuruhan menuai banyak protes dari masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sedari awal penolakan akan renovasi Stadion Kanjuruhan yang merupakan saksi bisu melayangnya 131 nyawa pada 1 Oktober 2022 silam. Tak hanya keluarga korban saja, berbagai lapisan masyarakat berkumpul untuk menolak renovasi yang terjadi sebelah pihak ini. Masyarakat mengkhawatirkan renovasi ini dapat menghilangkan barang bukti dari tragedi mengenaskan tersebut.
Terdapat gesekan pendapat yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Waskita selaku perusahaan yang menangani renovasi Stadion Kanjuruhan. Masyarakat menegaskan bahwa sedari awal perjanjian terkait Stadion Kanjuruhan hanya sebatas memperkuat pilar-pilar yang ada, bukan membongkar secara utuh.
“Padahal waktu pemaparan dari pihak PT. Waskita hanya akan memperkuat tiang – tiang saja dan tidak membongkar karena waktu itu Bapak Kapolres dan Bapak Bupati Malang, Bapak Sanusi dan Bapak Kapolres Malang Putu Kholis itu menghibahkan untuk pengelolaan dan akan membuat museum pintu 13 dan monumen di depan pintu 13 untuk kami kelola sebagai keluarga korban untuk membantu pihak Kabupaten agar bisa diawasi dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab yang selama ini bermain di dalam Stadion Kanjuruhan.” ungkap Devi Athok sebagai salah satu anggota keluarga korban.
Masyarakat menilai renovasi tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh PT. Waskita dan masyarakat yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2024, yang mana seolah-olah renovasi ini dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan suara akan rakyat. Pada awalnya PT. Waskita meyakinkan pihak keluarga bahwa tidak ada narasi yang mengarah bahwa pintu 13 akan dihancurkan karena memang sudah sejak awal pintu 13 itu diharapkan dapat menjadi sebuah dokumen atau museum terkait Peristiwa Kanjuruhan. Namun pada akhirnya PT. Waskita tersebut mengingkari janjinya dan menghancurkan Pintu 13 tersebut.
Lebih lanjut, renovasi Gate 13 ini disinyalir merupakan salah satu bentuk penghilangan TKP penting dalam tragedi Kanjuruhan.
“Standing yang tegas itu disampaikan rekan-rekan di beberapa forum dan keinginan tersebut bukan tanpa dasar. Hampir 2 tahun ke belakang ada satu kejanggalan yang sampai sekarang proses penegakan hukumnya ini lemah, yakni tentang rekonstruksi atau reka ulang tempat kejadian perkara yang di mana kita tahu rekonstruksi pada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur itu tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan. Hal ini dapat dilihat ini sebagai kelemahan atau hal yang krusial bahwa rekonstruksi itu dipandang penting untuk dilakukan di Stadion Kanjuruhan. ” terang Daniel Alexander selaku Direktur LBH Pos Malang.
Hal ini juga sudah disampaikan pada Maret 2024 kemarin terkait pelaporan ke Ombudsman Indonesia bahwa ada terjadi dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pembongkaran, yang mana terindikasi sebagai Obstruction of Justice ataupun menghancurkan barang bukti TKP, sebagaimana diatur dalam pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP.
Kemudian pada bulan Juli 2023 dan sampai bulan Mei 2024 beberapa upaya sudah dilakukan oleh masyarakat baik itu laporan Ombudsman Republik Indonesia, somasi dan juga beberapa proses penegakan hukum termasuk kepada Bareskrim Mabes Polri yang menandakan bahwa proses usut tuntas Kanjuruhan ini belum selesai. Maka dari itu renovasi ini menunjukan adanya pengabaian terhadap proses hukum yang sudah berjalan dan dapat menjadi hal yang fatal mengingat bahwa gate 13 itu tidak hanya dibutuhkan sebagai tempat reka ulang rekonstruksi kejadian perkara.
Masyarakat tentu menyesalkan tindakan pemerintah yang mestinya mendorong penyelesaian kasus justru menjadi aktor penghilangan barang bukti dan kemudian melanggengkan impunitas. Hal ini disampaikan oleh Arif selaku perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dimana menurutnya ketiga tindakan penghancuran barang bukti ini merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Lebih lanjut, baginya tindakan ini merupakan satu dari sekian kasus dimana rezim Pemerintahan Jokowi tidak mengindahkan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
“Di kesempatan ini saya berharap sekali nanti dari media yang bisa mendengarkan keluhan hati kami ini untuk membantu kami memviralkan supaya para penegak hukum yang masih punya hati nurani tergerak hatinya untuk segera mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan ini.” harap Ibu Kartini yang merupakan salah satu pihak keluarga dari korban tragedi naas tersebut.
Sebagai penutup, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan membacakan kecaman yang meminta Kementerian PUPR beserta dua kontraktornya yaitu PT. Waskita Karya dan PT. Brantas untuk menghormati proses hukum yang berjalan, lalu kepada Kementerian PUPR untuk memerintahkan kepada PT. Waskita Karya dan PT. Brantas untuk mengembalikan pintu 13 seperti semula dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Mereka juga menuntut Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengembalikan pintu 13 dan Stadion Kanjuruhan sebagaimana hal – hal yang telah disepakati antara keluarga korban dan juga dengan forum pada pertemuan yang tertanggal 24 Mei 2024 lalu. Terakhir, Kementerian PUPR dan PT. Waskita Raya dan PT. Brantas untuk menghentikan segala proses renovasi yang sedang berjalan termasuk pembongkaran terhadap pintu 13 dan kembali menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis: Alvin
Editor: Raynaldy Aulia Mahendra
Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri
















