Home Berita Pengadaan Kotak Kosong pada Pemilwa FH UB 2024 Menjadi Sorotan

Pengadaan Kotak Kosong pada Pemilwa FH UB 2024 Menjadi Sorotan

812
0
SHARE

DPM FH UB memasukkan ketentuan mengenai kotak kosong pada UU Pemilwa FH UB 2024 sebagai bentuk antisipasi dinamika pencalonan Pemilwa FH UB 2024 (Ilustrasi: Ray)

Malang, ManifesT– Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (DPM FH UB) mengesahkan Undang-Undang keduanya pada tahun 2024, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa pada Sabtu (02/11). Pembentukan Undang-Undang ini ditujukan untuk mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) yang akan segera dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Sebelumnya, pada Kamis (31/10), DPM FH UB telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilihan Mahasiswa (RUU Pemilwa). Rapat yang digelar secara daring itu mengundang masyarakat FH UB untuk mendengarkan dan memberikan usul mengenai RUU Pemilwa yang akan segera diketok palu.

Satu hal yang cukup menarik dalam RUU Pemilwa FHUB kali ini ialah mengenai adanya kotak kosong apabila hanya terdapat 1 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RDM FH UB. Mekanisme ini merupakan mekanisme baru yang tidak ada dalam pelaksanaan Pemilwa FH UB pada tahun sebelumnya.

“Kotak kosong adalah alternatif dalam Pemilwa bilamana hanya terdapat satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM RDM FH UB yang terdaftar dalam Pemilwa,” ujar Anggota Komisi I DPM FH UB Anastasia Miranda membacakan Pasal 1 Ayat 21 dalam UU Pemilwa FH UB 2024.

Lebih lanjut, dengan adanya Pasal 45 Ayat 3 yang berbunyi “Apabila setelah dilakukannya perpanjangan pengembalian berkas namun Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM RDM FH UB hanya tetap terdapat 1 (satu), maka Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM RDM FH UB akan berkontestasi melawan kotak kosong”, membuat Pasal 1 Ayat 21 dipertanyakan kembali akan kaitan atau hubungannya dengan pasal tersebut. 

Meski demikian, keberadaan kotak kosong ini sendiri mendapatkan tanggapan dan kritikan dari mahasiswa FH UB, salah satunya diberikan oleh Giovani Fulvian Nafis. Menurut Giovani, mekanisme kotak kosong dalam pemilihan mahasiswa sangat tidak efektif dan efisien karena banyak tahapan yang harus dilalui oleh mahasiswa.

“Saya merasa mekanisme kotak kosong dalam pemilihan mahasiswa sangat tidak efektif dan efisien, karena banyak tahapan yang harus dilalui oleh mahasiswa,” ungkap Giovani.

Lebih lanjut, Giovani menduga bahwa proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini tidak melibatkan dekanat secara langsung, lantaran tidak adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bisa diakses oleh publik. Menurut Giovani hal ini akan menimbulkan pertanyaan terkait pihak yang berkepentingan dalam pembentukan RUU tersebut.

“Pada saat pembentukan RUU ini, diduga tidak melibatkan Dekanat karena tidak adanya BAP yang seharusnya ditunjukkan ke khalayak umum, supaya jelas pembentukan RUU ini tidak berpihak kepada siapapun,” ungkap Giovani.

Giovani juga menyoroti kekhawatiran akan kondisi jika hanya mengusulkan satu calon pasangan yang akan bersaing melawan kotak kosong dalam pemilihan mahasiswa. Menurutnya, kondisi ini dapat memperpanjang proses pemilihan mahasiswa jika pihak kemahasiswaan tidak siap dengan segala konsekuensi dari mekanisme kotak kosong tersebut.

“Kalaupun hanya ada satu paslon melawan kotak kosong, kesiapan pihak kemahasiswaan perlu dipertanyakan. Apalagi, jika ketidaksiapan hukum acara umum menjadi konsekuensi adanya kotak kosong,” ujar Giovani

Giovani bahkan sempat meminta Dewan Perwakilan Mahasiswa untuk menghadirkan Wakil Dekan III sebagai bukti adanya keterlibatan antara pihak Dewan Perwakilan Mahasiswa dengan Dekanat dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Mahasiswa. Ia juga meminta penjelasan rinci dari Komisi 1 terkait mekanisme kotak kosong.

“Saya mau minta tolong buat teman-teman dari Komisi 1 untuk menjelaskan kembali mekanisme kotak kosong secara rinci,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, salah satu anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa menjelaskan bahwa kotak kosong tidak berarti mahasiswa dapat memasukkan nama sembarangan dalam pemilihan mahasiswa ini, melainkan mahasiswa memilih untuk “tidak memilih calon siapapun.” Ia juga menegaskan bahwa jika kotak kosong menang, Pasal 46 sudah mengatur prosedur yang harus ditempuh.

Namun, Giovani tetap mempertanyakan efektivitas dari ketentuan yang ada, khususnya pasal 45 ayat 3, yang mengatur mekanisme kotak kosong. Ia menanyakan, apakah jika kotak kosong menang, pihak dekanat mampu mengumpulkan 50% + 1 dari total Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) di FH UB. Giovani juga mempertanyakan, “Apakah Pasal 45 Ayat (3) tidak dianggap sebagai langkah yang tidak efisien, terutama jika semua mahasiswa harus hadir secara offline untuk melakukan pemilihan di tempat?”

Untuk menjawab kritik-kritik tersebut, RDPU bahkan menghadirkan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Dr. Muktiono, S.H., M.Phil.

Selain berkaitan dengan kotak kosong, pembahasan RUU Pemilwa juga sempat memunculkan pembahasan berkaitan dengan penggunaan frasa pada beberapa pasal yang seolah mengindikasikan jika Pemilwa FH UB 2024 dilakukan dengan mencoblos surat suara. 

Dalam pasal 44 ayat (2) menyatakan bahwa “Surat suara untuk pemilihan calon anggota DPM RDM FH UB dinyatakan sah apabila diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto Calon”. Kemudian dalam pasal 44  ayat 4 menyebutkan jika Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur sebagai berikut : 

  1. tanda coblos pada kolom atau tepat pada kolom foto Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon; atau 
  2. tanda coblos pada kolom kosong yang tidak bergambar, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kotak kosong.

DPM FH UB sendiri mengklarifikasi bahwa pemilihan tetap dilakukan menggunakan mekanisme E-Vote sebagaimana pada tahun sebelumnya. Klarifikasi dan penegasan ini diakomodasi dalam Undang-Undang Pemilwa FH UB yang disahkan pada Sabtu (02/11).

Penulis:  Syahla Faalihah Rahdja , Andi Imam Rafi 

Editor: Raynaldy Aulia Mahendra

Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here