Malang, ManifesT-Kamis, 8 Mei 2025 tepat 32 tahun kasus Marsinah dianggurkan pejabat berwenang tanpa adanya kejelasan. Untuk mengingat dan menjaga nyala api perjuangan Marsinah, Komite Aksi Kamisan Malang mengadakan kegiatan nonton bareng (nobar) film berjudul “Marsinah: Cry Justice” serta diskusi publik yang diadakan pada pukul 16.00 WIB di Kedai Rupa Duta.
Diskusi tersebut mengangkat judul “Remembering Marsinah: A Working Class Hero”, yang diawali dengan menonton bersama film “Marsinah: Cry Justice”. Setelah pemutaran film tersebut, dilanjutkan sesi diskusi publik dengan dua penanggap yaitu Dhia Al-Uyun selaku perwakilan dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) dan Suciwati selaku perwakilan dari Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK).
Diskusi publik diawali dengan komentar Suciwati terhadap film yang telah diputar. Menurutnya film tersebut kurang berfokus pada Marsinah melainkan Mutiari.
“Kalau disuruh memberikan penilaian soal film ini sebetulnya film ini tadi lebih banyak bercerita tentang Mutiari, bukan bercerita tentang Marsinah. Jadi saya melihat ini banyak distract-nya,” ungkap Suciwati mengawali rangkaian diskusi publik.
Kemudian Suciwati menceritakan bahwa Marsinah aktif di Sidoarjo dan pada tahun 1993 Marsinah bersama teman-temannya melakukan mogok kerja. Ia mengaku terkejut ketika mendengar kabar bahwa Marsinah dibunuh dalam aksinya. Sebab pada masa itu pula Suciwati aktif mengorganisir buruh di Malang dan sempat membuat paralegal buruh di Malang pada 1992. Menurutnya pembunuhan Marsinah tidak hanya mengancam buruh saja, tetapi juga mengancam perempuan yang lantang berbicara.
“Jadi itu buat kami sangat mengerikan memang dan catatannya sebetulnya sangat jelas yang dilaporkan oleh pemerintah pada saat itu adalah satu Marsinah ini dibunuh dengan jelas. Ini ancaman tidak hanya kepada buruh tapi juga kepada perempuan yang lantang berbicara maka ia akan dihilangkan seperti itu,” ujar Suciwati.
Ia juga menanggapi mengenai rencana pemerintah untuk menjadikan Marsinah sebagai pahlawan nasional. Menurutnya perihal menjadikan Marsinah sebagai pahlawan nasional merupakan bentuk suap.
“Dan soal pahlawan nasional, sebetulnya ini kan bentuk suap,” ungkap Suciwati.
Menurutnya Marsinah maupun Cak Munir merupakan pahlawan rakyat yang tidak perlu diberikan embel-embel pahlawan nasional dengan menggunakan SK. Baginya yang terpenting adalah perjuangan mereka yang harus terus diingat dan dicontoh.
“Cak Munir maupun Marsinah itu adalah pahlawan rakyat. Jadi kenapa harus dikasih SK gitu segala macem. Buat saya gak penting, yang penting adalah diingat dan terus dicontoh,” tegas Suciwati.
Menambahkan penjelasan yang telah dipaparkan oleh Suciwati, Dhia Al-Uyun memberikan pandangannya terkait Kasus Marsinah. Menurutnya yang dituntut Marsinah merupakan hal-hal yang memang telah diatur dan dilindungi undang-undang.
“Sebenarnya yang dituntut Marsinah itu sebenarnya adalah hal-hal yang memang itu menjadi hak yang diatur dan dilindungi oleh UU (undang-undang),” ungkap Dhia Al-Uyun.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Marsinah pada saat itu adalah sebenarnya untuk mendapatkan upah yang layak,” ujar Dhia Al-Uyun.
Ia juga menanggapi isu mengenai rencana pemerintah menjadikan Marsinah sebagai pahlawan nasional. Menurutnya, Marsinah digunakan untuk “mencuci” sejarah agar terlihat bersih.
“Mungkin Marsinah akan dimasukkan, agar bisa ‘mencuci’ sejarah, biar terlihat bersih. Tapi apapun yang dilakukan oleh seorang pendosa, dia tidak akan pernah bisa mencuci apapun ketika dia tidak mau mengakui dosanya, dan kemudian apakah dia siap untuk dibawa ke pengadilan?” terang Dhia Al-Uyun di dalam diskusi publik.
Pada akhir diskusi, Suciwati menegaskan kembali bahwa rencana menjadikan Marsinah sebagai pahlawan nasional merupakan bentuk pengalihan perhatian dan merupakan upaya untuk menutupi kejahatan yang seharusnya diakui.
“Kami melihat bahwa upaya untuk menjadikan Marsinah sebagai pahlawan nasional adalah bentuk pengalihan perhatian, upaya untuk menutupi kejahatan yang seharusnya diakui,” ujar Suciwati pada akhir sesi diskusi publik.
Penulis: Naufal Itsnain Amirulazka
Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir
Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra
















