Malang, ManifesT – Rencana pembangunan hotel dan apartemen setinggi 197 meter oleh PT Tanrise Property Indonesia di kawasan Kebon Agung, Kelurahan Blimbing, kembali memantik penolakan dari warga sekitar. Warga yang tergabung dalam Warga Peduli Lingkungan (WarPel) menyampaikan bahwa sejak Maret 2025 mereka tidak mendapatkan transparansi perizinan maupun sosialisasi memadai dari pihak pengembang maupun Pemerintah Kota Malang.
Salah satu penggerak WarPel, Vincentya Wiwik M. atau yang akrab disapa Ibu Centya, menjadi sosok yang sejak awal mengawal kasus ini dan memimpin warga menelusuri ketidakberesan proyek yang berdiri di atas lahan 12.172 m² di Jalan Ahmad Yani tersebut.
Sosialisasi Minim dan Tidak Transparan
Warpel pertama kali menerima undangan pada 11 Maret 2025. Namun, menurut Ibu Centya, pertemuan itu jauh dari layak untuk disebut sebagai sosialisasi publik
“Kami hanya diperlihatkan slide gambar-gambar. Tidak ada penjelasan dampak, tidak ada detail perizinan, tidak ada transparansi. Itu bukan sosialisasi itu sekadar formalitas,” tegas Ibu Centya.
Warga juga terkejut saat mengetahui soil test ternyata sudah dilakukan sejak 2024.
“Mereka bilang belum apa-apa, tapi warga merasakan getaran sejak tahun lalu. Bagaimana mungkin soil test bisa dilakukan tanpa izin dan tanpa kabar? Itu jelas bentuk penyembunyian informasi,” tambahnya.
Aspek AMDAL yang Dipersoalkan: “Pengumuman Saja Sudah Janggal”
Bagi warga, persoalan sudah dimulai bahkan sebelum sosialisasi digelar. Pada 13 Februari 2025, sebuah banner pengumuman AMDAL ditempel di tembok lahan proyek. Menurut Warpel, cara ini tidak memenuhi prinsip akses publik.
“Pengumuman sebesar itu cukup ditempel di tembok tanpa penjelasan apa-apa. Padahal AMDAL proyek 197 meter itu wajib melibatkan warga sejak awal,” tegas Ibu Centya.
Warga juga menyoroti bahwa waktu tanggapan publik hanya 10 hari, sebuah periode yang dinilai tidak realistis untuk proyek sebesar ini. Padahal menurut Permen LHK Nomor 04 Tahun 2021, pembangunan yang melebihi 10.000 m² wajib memiliki AMDAL dengan partisipasi masyarakat yang terdampak langsung.
Tak hanya itu, Warpel mempertanyakan bagaimana AMDAL bisa diproses sementara sejumlah izin wajib yang menjadi dasar kajian seperti KKOP (ketinggian gedung), status tanah, dan penggunaan air belum jelas.
“AMDAL itu harus disusun berdasarkan data lengkap, bukan asumsi. Bagaimana bisa mereka menyusun AMDAL kalau izin-izin dasarnya saja belum ada?” ujarnya.
Investigasi Mandiri Warga: “Kami yang harus mencari kebenaran”
Karena tak mendapat kejelasan, warga melakukan pengecekan ke berbagai instansi. Lanud Abdulrachman Saleh menyatakan belum ada pengajuan KKOP, PDAM menyebut belum ada permohonan penggunaan air, dan BPN tidak memberikan kejelasan status tanah. Tidak satu pun dapat menunjukkan dokumen perizinan.
“Setiap kami datang, jawabannya sama, tidak bisa ditunjukkan. Kalau memang perizinan benar, mana dokumennya? Kenapa warga harus berjuang sendirian menagih hak kami?” kata Ibu Centya.
Dokumen Perizinan Gelap dan Tidak Dipublikasikan
Warga juga mendapatkan informasi bahwa dokumen Andalalin proyek disebut telah terbit pada 6 Maret 2025, namun hingga kini tidak pernah dipublikasikan atau ditunjukkan kepada warga terdampak.
“Jika Andalalin benar terbit, kenapa tidak dipublikasikan? Transparansi itu kewajiban hukum, bukan kebaikan hati,” tegas Ibu Centya.
DPRD dan Pemkot Dinilai Tidak Serius Menanggapi Warga
WarPel kecewa terhadap sikap DPRD Kota Malang. Dalam audiensi pada 2 Mei 2025, mereka dijanjikan berita acara dan undangan lanjutan, namun hingga kini tidak ada satupun dokumen yang diberikan.
“Warga sudah berteriak delapan bulan, tapi tidak ada pihak pemangku kebijakan yang benar-benar mendengar,” tutur Ibu Centya.
Ia juga membantah pernyataan Wali Kota Malang yang mengaku belum menerima surat keberatan warga.
“Surat kami ada bukti terimanya, ada stempelnya. Kalau ada yang bilang belum menerima, itu pembohongan publik,” tegasnya.
Warga Tegaskan: “Kami Tidak Anti Pembangunan”
Warpel menolak stigma bahwa penolakan ini merupakan gerakan anti-pembangunan.
“Kami tidak anti pembangunan. Yang kami tolak adalah pembangunan yang cacat prosedur, menutup-nutupi dokumen, dan mengancam keselamatan warga. Bangunlah, tapi bangun dengan benar,” ujarnya.
Penulis: Ikhlasul Ammal
Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir
















