Home Berita Konflik di Selat Hormuz Memanas: Jalur Perdagangan Minyak Dunia Terancam Perang!

Konflik di Selat Hormuz Memanas: Jalur Perdagangan Minyak Dunia Terancam Perang!

160
0
SHARE

Malang, ManifesT – Kamis (05/03/2026). Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel memicu eskalasinya di Selat Hormuz, salah satu jalur utama perdagangan minyak dunia. Konflik penutupan Selat Hormuz oleh Iran menjadi isu yang sedang marak dibahas per tanggal 5 Maret ini. Prof. Dhiana Puspitawati, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Dosen Hukum Laut Internasional membuka perspektif dari sisi akademisi perihal penghubung Teluk Persia dengan Teluk Oman yang kini dibatasi jalurnya oleh Iran.

Prof Dhiana menjelaskan bahwa meskipun wilayah Selat Hormuz merupakan selat internasional yang menghubungkan ZEE (zona ekonomi eksklusif) berbagai negara di Teluk Oman dan Teluk Persia, status Iran sebagai negara yang tidak meratifikasi UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) membuat Iran tidak wajib tunduk pada hukum laut internasional.

“Apa alasannya tidak meratifikasi? Kemungkinan besar karena dengan meratifikasi UNCLOS, Iran tidak akan bisa melakukan kontrol terhadap selat Hormuz, atau kontrolnya berkurang,” jelas Prof. Dhiana melalui wawancaranya dengan Tim Redaksi ManifesT.

Menurut Prof. Dhiana, Iran hanya sebatas menerapkan hukum kebiasaan internasional, di mana menarik Iran 12 mil laut teritorial Selat Hormuz sebagai wilayahnya. Hal ini berarti Iran menarik hampir ⅓ dari total wilayah Selat Hormuz sebagai wilayah miliknya.

Hukum internasional mengatur blokade pada konflik bersenjata atau perang yang harus didahului declaration of war. Menjadi sebuah pertanyaan apabila tindakan Iran yang secara efektif menghalangi kapal dagang atau mengancam penggunaan kekuatan itu dapat dikategorikan sebagai blokade atau tidak. 

Berdasarkan penuturan Prof. Dhiana, Iran sebagai non-state party of UNCLOS belum meratifikasi ketentuan yang tertuang pada konvensi tersebut alhasil blokade pada Selat Hormuz tidak sesuai dengan hukum internasional. Beliau juga menerangkan, “Blokade hanya boleh dilakukan antar pihak yang berperang. Jadi, Iran tidak dapat melakukan blokade yang menutup semua wilayah masuknya kapal.”

Akibat tertutupnya Selat Hormuz, Prof. Dhiana menilai kerugian terhadap pasokan minyak global sulit dibawa ke pengadilan internasional. Selain karena Iran tidak tunduk pada yurisdiksi ITLOS (International Tribunal for the Law of the Sea) dan mahkamah internasional, sifat horizontal hukum internasional mengharuskan persetujuan negara yang bersangkutan. Iran pun tidak pernah menerima compulsory jurisdiction atau ikut dalam kesepakatan tersebut. Kerugian di sini juga bukan menjadi tanggung jawab Iran.

Beliau menyimpulkan bahwa penyelesaiannya bergantung pada kekuatan diplomasi. “Meskipun selat dibuka dengan diplomasi, kapal-kapal juga akan berpikir ulang untuk lewat situ karena sedang terjadinya konflik,” tambahnya.

Penulis: Gery Andriano dan Fairuz Afdi Syarifah

Editor: Andi Imam Rafi

Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here