Home Berita Memaknai International Women’s Day: Refleksi Perjuangan Perempuan di Tengah Ketimpangan dan Tantangan...

Memaknai International Women’s Day: Refleksi Perjuangan Perempuan di Tengah Ketimpangan dan Tantangan Zaman

119
0
SHARE

Malang, ManifesT – Minggu (08/03/2026). Peringatan International Women’s Day diwarnai dengan aksi massa yang berlangsung di kawasan Kayutangan Heritage, tepatnya di sekitar Patung Kereta Api dan berlanjut menuju Balai Kota Malang. Aksi tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, serta kelompok perempuan yang menyuarakan tuntutan terkait kesetaraan gender, perlindungan terhadap perempuan, dan penolakan terhadap berbagai bentuk kekerasan serta ketidakadilan struktural yang masih dialami perempuan.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti maraknya kasus femisida serta kerentanan perempuan di berbagai sektor kehidupan. Selain itu, mereka juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat serta perlindungan bagi perempuan adat yang memperjuangkan ruang hidup mereka.

Agatha sebagai humas aksi, mengatakan pembunuhan terhadap perempuan berbasis gender masih terus terjadi karena pola sosial yang diwariskan dari masa lalu. Menurutnya, cara pandang yang memisahkan peran perempuan dan laki-laki masih bertahan di masyarakat.

“Di tengah perkembangan zaman, perempuan seharusnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman, termasuk keamanan atas tubuh dan ruang hidupnya,” ujarnya.

Selain menyoroti femisida, massa aksi juga menyinggung keterkaitan antara kerusakan lingkungan dan meningkatnya kerentanan perempuan. Eksploitasi sumber daya alam, menurut mereka, dapat mempersempit kesempatan kerja, terutama bagi perempuan yang kerap diposisikan sebagai tenaga kerja murah dan mudah diberhentikan.

Massa aksi menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari sistem yang masih dipengaruhi budaya patriarki. Karena itu, mereka mendorong perubahan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan. Menurut mereka, ruang aman bagi perempuan di Indonesia masih terbatas, bahkan di lingkungan pendidikan perempuan kerap menghadapi situasi yang tidak sepenuhnya aman. Selain itu, massa juga menyoroti mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, padahal regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas merupakan perempuan.

Dalam aksi tersebut, sejumlah massa membawa poster bertuliskan “Jaga Hutan, Jaga Mama.” Slogan ini merujuk pada pandangan masyarakat adat di Papua yang memaknai hutan sebagai sumber kehidupan.

“Masyarakat adat Papua menganggap hutan sebagai ‘mama’ yang memberikan kehidupan. Karena itu, ketika pembukaan lahan atau proyek pembangunan merusak hutan, kehidupan masyarakat adat, termasuk perempuan, juga ikut terancam,” ujar salah satu massa aksi dari Papua.

Menurutnya, perempuan adat kerap berada di garis depan dalam mempertahankan hutan dan wilayah adat. Namun perjuangan tersebut sering dihadapkan pada berbagai tekanan, mulai dari diskriminasi dan rasisme hingga kehadiran aparat keamanan saat aksi protes berlangsung.

Massa aksi juga menyoroti pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat yang hingga kini belum disahkan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, terutama perempuan yang kerap terlibat dalam konflik agraria.

Selama aksi berlangsung, panitia juga memberikan selembar kertas bertajuk “Melawan Sistem Penghancuran, Rebut Kesetaraan dan Ciptakan Ruang Aman bagi Perempuan.” Selebaran tersebut menekankan bahwa Hari Perempuan Internasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan lahir dari sejarah panjang perjuangan perempuan pekerja melawan eksploitasi, ketidakadilan, dan kekerasan. Dalam selebaran tersebut dijelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi pada level individu, tetapi juga berkaitan dengan struktur sosial yang mempertahankan dominasi patriarki dan eksploitasi ekonomi. Salah satu bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender adalah femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya. Data Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia, dengan sebagian besar terjadi di ranah personal atau domestik.

Selain itu, selebaran tersebut juga mengkritik model pembangunan yang berbasis pada eksploitasi sumber daya alam. Ekspansi pertambangan, perkebunan skala besar, dan proyek infrastruktur dinilai sering merusak lingkungan serta merampas ruang hidup masyarakat. Dalam kondisi tersebut, perempuan disebut menjadi kelompok yang paling terdampak karena peran mereka yang erat dengan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga seperti pangan, air, dan kesehatan.

Melalui aksi ini, massa aksi mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif untuk menghentikan kekerasan berbasis gender, memperjuangkan kesetaraan, serta menjaga kelestarian hutan sebagai sumber kehidupan bersama. Mereka juga menegaskan bahwa perjuangan perempuan tidak dapat dipisahkan dari upaya melindungi lingkungan, memperjuangkan hak tenaga kerja, serta memastikan adanya kebijakan negara yang berpihak pada keadilan sosial.

Penulis: Faricha Barorotun Nuroniyah, Aldila Rizqina Mardhotillah

Editor: Andi Imam Rafi

Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here