Home TAJUK Balada Perppu Cipta Kerja

Balada Perppu Cipta Kerja

626
0
SHARE

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 melahirkan sejumlah penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Penolakan tersebut banyak dilayangkan dalam bentuk aksi demonstrasi, diskusi akademik, hingga judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu Cipta Kerja memang ditetapkan berdasarkan subjektivitas Presiden dalam ihwal kegentingan yang memaksa, sehingga kemudian Perppu Cipta Kerja harus diobjektivikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat masa sidang paripurna terdekat.

Berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 Perppu Cipta Kerja harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, apabila tidak mendapat persetujuan maka Perppu itu harus dicabut. Arti dari “persidangan yang berikut” dalam Pasal 22 tersebut adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu Cipta Kerja ditetapkan.

Akan tetapi, pada masa Sidang Paripurna III DPR pada 10 Januari–16 Februari 2023 yang merupakan masa sidang pertama pasca ditetapkannya Perppu Cipta Kerja, DPR masih belum memberikan persetujuan ataupun penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja. Sehingga secara konstitusional Perppu tersebut seharusnya ditetapkan untuk dicabut karena tidak adanya keputusan persetujuan dari DPR.

Meski dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) sudah terdapat persetujuan terhadap Perppu Cipta Kerja, keputusan Baleg tersebut tidak bisa menjadi dasar pemberian keputusan persetujuan Perppu Cipta Kerja. Hal tersebut dikarenakan keputusan tertinggi DPR sebagai suatu lembaga terletak pada keputusan Sidang Paripurna, sehingga persetujuan di dalam rapat Baleg tidak dapat dijadikan legitimasi persetujuan Perppu Cipta Kerja.

Apabila meninjau historisitas penetapan Perppu Cipta Kerja yang merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sebab Naskah Akademik dan draft RUU tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, tata cara pembentukan UU tersebut tidak didasarkan dengan cara dan metode yang pasti, adanya perubahan substansi penulisan pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden, serta bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga UU tersebut dinilai cacat formil.

Atas Putusan MK yang menilai UU Cipta Kerja cacat formil, MK juga menginstruksikan Pemerintah supaya memperbaiki tata cara penyusunannya dalam jangka waktu maksimal dua tahun dan wajib menerapkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participant). Selain itu dalam masa dua tahun tersebut pemerintah dilarang membuat aturan turunan dan dilarang menjalankan kebijakan berbasis UU Cipta Kerja.

Akan tetapi, nampaknya Pemerintah nampak tidak paham dengan Putusan MK. Alih-alih menjalankan perintah MK, pemerintah justru menelurkan Perppu Cipta Kerja yang pastinya tidak mengandung meaningful participant di dalamnya. Inilah kegagalan lain yang menjadi balada Perppu Cipta Kerja.

DPR sebagai lembaga yang menjadi penentu atas keberlakuan Perppu Cipta Kerja juga patut dipertanyakan. Sikap DPR yang tidak tegas dalam memberikan keputusan setuju atau tidaknya Perppu Cipta Kerja dalam persidangan yang berikut adalah tindakan yang mengabaikan amanat konstitusi.

Apabila memahami ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945, Perppu akan berlaku
menjadi undang-undang apabila telah mendapat persetujuan DPR. Apabila logika tersebut disandingkan dengan Perppu Cipta Kerja yang tidak mendapat persetujuan dalam masa sidang paripurna DPR, maka Perppu Cipta Kerja tersebut haruslah dicabut meski DPR tidak memberikan ketidaksetujuannya. Mengingat masa sidang paripurna sudah berakhir sehingga tidak ada kesempatan lagi bagi DPR untuk memberikan persetujuannya.

Berbagai protes dan kritik masyarakat atas kebijakan Perppu Cipta Kerja haruslah disikapi positif, baik oleh DPR dan Pemerintah. DPR mestinya harus benar-benar serius dalam merespon keberadaan Perppu Cipta Kerja. Jangan sampai DPR menjadi stempel kebijakan pemerintah yang tidak punya taji kekuasaan untuk mengimbangi kewenangan pemerintah yang cukup besar, utamanya dalam membentuk Perppu. Tanpa adanya sikap tegas DPR untuk membendung keberlakuan Perppu Cipta Kerja, maka dapat dipastikan kondisi hukum di Indonesia akan menjadi berantakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here