Malang, ManifesT – Pada Senin (3/4/2023), berbagai aliansi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Suara Rakdjat (Asuro) melakukan seruan aksi demonstrasi di Balai Kota Malang sejak pukul 13.00 WIB hingga sore menjelang maghrib pukul 17.00 WIB. Aksi tersebut dimulai dari Jalan Veteran Universitas Brawijaya hingga long march di Balai Kota Malang.
Demonstrasi ASURO tersebut mengusung seruan aksi mengenai “Indonesia Darurat Keadilan: Tolak Cipta Kerja Ugal-ugalan, Rakyat Bangkit Melawan”. Salah satu alasan dilakukannya aksi demonstrasi ini akibat disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh DPR pada 21 Maret 2023 silam.
Para demonstran menilai disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang adalah bentuk pembangkan terhadap konstitusi dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Diketahui berdasarkan Putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 silam menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki prosedur pembentukan UU dengan metode omnibus law serta memberikan ruang partisipasi masyarakat secara bermakna.
Akan tetapi, pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang dinilai tidak sejalan dengan Putusan MK. DPR pun memaksakan diri dengan memberikan persetujuan terhadap Perppu Cipta Kerja, meski batas waktu persetujuan telah terlewat.
“Alih-alih memperbaiki dan merevisi UU Cipta Kerja, pada akhir tahun 2022, pemerintah membuat sebuah aturan baru bernama Perppu Cipta Kerja, yang secara substansi tidak berbeda dengan UU Cipta Kerja sebelumnya. Perppu dapat dibuat karena situasi darurat yang memaksa dan dapat membahayakan perekonomian nasional. Pembuatan Perppu sangatlah sederhana tanpa melalui prosedur legislatif yang cenderung rumit. Pembuatan Perppu Cipta Kerja adalah “jalan ninja” bagi pemerintah agar bisa dengan mudah meloloskan peraturan Cipta Kerja yang eksploitatif dan ditolak oleh masyarakat,” demikian bunyi petikan dari bahan Kajian Amarah Brawijaya yang tergabung dalam ASURO.
Berdasarkan selebaran yang dibagikan, terdapat 13 tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi yang terbagi menjadi 6 isu regional dan 7 isu nasional.
Enam poin tuntutan isu regional meliputi:
- Mendesak Majelis Hakim yang menangani Tragedi Kanjuruhan untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa pada tahap banding & kasasi.
- Mendesak Komnas HAM & Kejaksaan Agung untuk proaktif dalam melakukan penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Tragedi Kanjuruhan secara pro justitia.
- Mendesak PSSI untuk merevisi SOP atas keamanan sepak bola.
- Mendesak LPSK untuk mendampingi dan melindungi secara maksimal korban Tragedi kanjuruhan.
- Mendesak Pemerintah untuk mencabut HGU PT. Bumisari
- Mendesak Kapolda Jatim untuk membebaskan 3 petani Pakel yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanahnya.
Sedangkan 7 tuntutan dalam isu nasional meliputi:
- Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa UU Penetapan Cipta Kerja inkonstitusional.
- Mendesak DPR RI & Presiden untuk mencabut UU Penetapan Cipta Kerja tanpa melakukan perubahan.
- Mendesak DPR RI & Presiden untuk mengembalikan independensi KPK.
- Mendesak DPR & Presiden untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP & UU Minerba.
- Mendesak DPR & Presiden untuk mencabut UU Ibu Kota Negara (IKN) tanpa melakukan perubahan.
- Mendesak Pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil & immateriil masyarakat di sekitar IKN.
- Mendesak Kapolri untuk segera melakukan perbaikan institusi Polri dan mendesak Panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme serta kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Di sela-sela aksi berlangsung, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menemui massa aksi di depan Gedung DPRD dan mendiskusikan poin-poin tuntutannya. Ia berjanji kepada massa aksi akan meneruskan poin-poin tuntutannya kepada DPR.
















