Demokrasi tidak pernah tumbuh dari ruang yang sunyi. Ia hidup dari perbedaan pendapat, kritik, dan keberanian mengoreksi kekuasaan. Dalam ruang itulah pers menjalankan fungsinya sebagai pengawas kepentingan publik. Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam pidatonya dan mengaitkannya dengan wartawan, jurnalis, pengamat, serta lembaga swadaya masyarakat, polemik yang muncul tidak lagi berhenti pada persoalan pilihan diksi. Yang dipertaruhkan adalah cara negara memandang kritik dan bagaimana kritik itu dipahami dalam kehidupan demokrasi.
Respons yang bermunculan menunjukkan bahwa persoalan ini menyentuh isu yang lebih mendasar daripada sekadar perbedaan tafsir. Sejumlah organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengecam penggunaan istilah tersebut karena dinilai berpotensi merendahkan profesi jurnalis sekaligus mengaburkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Di Malang, jurnalis dari berbagai organisasi bahkan turun ke jalan untuk menyampaikan sikap serupa. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa ucapan Presiden merupakan kiasan politik yang tidak dimaksudkan untuk menyerang profesi wartawan, melainkan sebagai ajakan agar masyarakat waspada terhadap narasi yang dianggap membangun pesimisme terhadap bangsa.
Perbedaan pandangan itu sepatutnya tidak dibaca sebagai pertarungan antara pemerintah dan pers. Justru di sinilah demokrasi sedang diuji. Pemerintah memiliki hak untuk mengoreksi pemberitaan yang dianggap tidak akurat. Pers pun bukan institusi yang kebal terhadap kritik. Namun, hubungan keduanya tidak boleh dibangun di atas saling curiga. Ketika kritik dibalas dengan pelabelan, sementara respons terhadap pelabelan dibalas dengan polarisasi yang semakin tajam, ruang dialog perlahan menyempit. Padahal, demokrasi hanya dapat berkembang apabila kritik diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, bukan ancaman terhadap kekuasaan.
Harus diakui, posisi seorang presiden berbeda dengan warga negara biasa. Setiap kalimat yang keluar dari kepala negara memiliki daya jangkau yang luas dan bobot politik yang besar. Ucapan seorang presiden bukan sekadar ekspresi pribadi, melainkan pesan yang dapat membentuk persepsi publik. Karena itu, pilihan kata selalu membawa konsekuensi. Sebuah istilah yang dimaksudkan sebagai kritik politik dapat dipahami sebagai bentuk pelabelan terhadap profesi tertentu apabila tidak disampaikan secara hati-hati. Dalam konteks inilah kehati-hatian berkomunikasi bukan sekadar persoalan etika, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional seorang pemimpin.
Di sisi lain, pers juga memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Kemerdekaan pers bukanlah hak untuk menyampaikan apa pun tanpa batas, melainkan kebebasan yang dibingkai oleh profesionalisme, akurasi, dan verifikasi. Kritik yang tajam tetap harus disusun berdasarkan fakta, bukan prasangka. Kepercayaan publik terhadap media hanya dapat dipelihara apabila independensi berjalan beriringan dengan integritas. Pers yang kehilangan disiplin etik akan kehilangan legitimasi moralnya sebagai pengawas kekuasaan.
Justru karena negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Undang-Undang Pers, setiap perbedaan antara pemerintah dan media semestinya diselesaikan melalui jalur tersebut. Hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers dibentuk agar kritik tidak berubah menjadi permusuhan dan perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi saling stigmatisasi. Mekanisme itulah yang seharusnya lebih diutamakan dibandingkan pertukaran narasi yang berpotensi memperlebar jarak antara negara dan pers.
Pada akhirnya, polemik mengenai istilah “Londo Ireng” menghadirkan pelajaran yang lebih besar daripada perdebatan mengenai satu frasa. Demokrasi tidak membutuhkan pemerintah yang anti kritik, tetapi juga tidak memerlukan pers yang kehilangan tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah kesediaan kedua belah pihak untuk tetap berdiri pada koridor hukum, etika, dan kepentingan publik. Sebab ketika ruang dialog dipenuhi prasangka, yang pertama kali kehilangan tempat bukanlah pemerintah maupun media, melainkan masyarakat yang berhak memperoleh informasi yang bebas, akurat, dan dapat dipercaya.
Kendatipun demikian, permasalahannya kemudian bukan lagi soal siapa yang paling benar dalam polemik ini. Demokrasi memang tidak menuntut semua pihak memiliki pandangan yang sama. Yang dituntut adalah kesediaan untuk menerima perbedaan pendapat tanpa mengorbankan ruang kebebasan yang telah dijamin oleh konstitusi. Pers memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan, sementara pemerintah memiliki hak untuk menjelaskan, membantah, bahkan mengoreksi informasi yang dianggap tidak tepat. Hubungan itu tidak seharusnya dipertemukan dalam logika saling menegasikan, melainkan saling mengawasi demi kepentingan publik.
Sejarah menunjukkan bahwa hubungan antara negara dan pers hampir selalu berada dalam ketegangan. Pers yang menjalankan fungsi kontrol acap kali dianggap terlalu keras, sementara pemerintah sering merasa kritik yang diarahkan kepadanya mengabaikan berbagai capaian yang telah dilakukan. Ketegangan semacam itu sesungguhnya bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Sebaliknya, ia menjadi penanda bahwa mekanisme demokrasi masih bekerja. Yang patut diwaspadai justru ketika salah satu pihak mulai memandang pihak lainnya sebagai lawan yang harus dilemahkan, bukan sebagai mitra yang sama-sama menjaga kepentingan publik.
Dalam konteks itulah penggunaan istilah yang memiliki beban sejarah dan makna peyoratif patut menjadi bahan refleksi bersama. Sebuah diksi mungkin dimaksudkan sebagai metafora politik. Namun, ketika disampaikan oleh seorang kepala negara, maknanya tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali penuturnya. Publik akan menafsirkan, media yang memberitakan, dan berbagai kelompok masyarakat akan merespons sesuai pengalaman maupun kepentingannya. Oleh sebab itu, komunikasi politik menuntut bukan hanya keberanian berbicara, tetapi juga kebijaksanaan dalam memilih kata.
Di sisi lain, polemik ini juga menjadi pengingat bagi pers untuk terus menjaga kualitas pemberitaan. Kemerdekaan pers memperoleh legitimasi bukan semata karena dijamin undang-undang, melainkan karena masyarakat percaya bahwa media bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik. Ketika media tergelincir pada sensasionalisme atau mengabaikan prinsip keberimbangan, kepercayaan itu perlahan akan terkikis. Karena itu, kritik terhadap pemerintah harus selalu dibangun di atas fondasi jurnalisme yang profesional, bukan pada dorongan membentuk opini yang mengabaikan fakta.
Pada titik inilah mekanisme yang telah disediakan oleh Undang-Undang Pers semestinya kembali ditempatkan sebagai jalan utama penyelesaian. Hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud komitmen negara untuk memastikan bahwa kebebasan pers dan hak setiap orang atas nama baik dapat berjalan beriringan. Ketika mekanisme tersebut tersedia, penyelesaian melalui dialog dan institusi jauh lebih produktif dibandingkan pertukaran pelabelan yang hanya memperkeras polarisasi.
Redaksi memandang bahwa polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas komunikasi antara pemerintah dan pers, bukan memperlebar jurang ketidakpercayaan. Pemerintah perlu menyadari bahwa setiap pernyataan pejabat publik selalu membawa dampak yang lebih luas daripada maksud awal yang ingin disampaikan. Pada saat yang sama, media juga perlu terus menjaga independensi dan profesionalismenya agar kritik yang disampaikan tidak kehilangan legitimasi di mata publik. Demokrasi membutuhkan keduanya berjalan berdampingan, bukan saling meniadakan.
Pada akhirnya, ukuran kedewasaan demokrasi bukan terletak pada seberapa sering pemerintah dipuji ataupun dikritik. Ukurannya justru tampak ketika kritik dapat disampaikan tanpa rasa takut, dan kekuasaan mampu meresponsnya tanpa tergesa-gesa memberikan stigma. Ruang demokrasi yang sehat tidak dibangun oleh keseragaman pendapat, melainkan oleh penghormatan terhadap perbedaan yang disalurkan melalui koridor hukum dan etika. Pers yang merdeka dan pemerintah yang terbuka bukanlah dua kutub yang harus dipertentangkan. Keduanya adalah syarat yang saling melengkapi agar kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
lll
















