Malang, ManifesT– Senin (23/02/2026), Telah berlangsung aksi solidaritas yang digelar oleh puluhan mahasiswa dan elemen masyarakat untuk menuntut keadilan atas kematian saudara kita Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTs yang dibunuh oleh anggota Brigade Mobile (Brimob).
Aksi solidaritas ini digelar bukan hanya untuk menuntut keadilan atas kematian saudara kita Arianto Tawakal, namun juga untuk seluruh korban lain yang mengalami tindakan represif oleh para aparat dan juga sebagai respons atas janji-janji pemerintah yang dinilai belum terealisasi, khususnya dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan aparat.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, menyampaikan bahwa kematian Arianto Tawakal bukanlah kasus tunggal. Menurutnya, sejumlah peristiwa kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat kepolisian kerap berakhir tanpa kejelasan hukum yang transparan.
“Negara seharusnya tidak melanggengkan impunitas dalam kasus pelanggaran HAM. Kami melihat banyak peradilan yang tidak berjalan secara adil dan transparan,” Ujar Humas Aksi.
Selain menyoroti kasus Arianto, massa aksi juga mengangkat sejumlah dugaan tindakan represif aparat terhadap korban lain, baik pada pengamanan demonstrasi maupun penanganan konflik di lapangan.
“Aksi diikuti sekitar 25 organisasi mahasiswa, termasuk organisasi intra dan ekstra kampus seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), serta kolektif mahasiswa non-struktural.” Ungkap Humas Aksi.
Massa aksi mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka dan solidaritas. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan peradilan transparan tanpa keringanan hukuman bagi pelaku serta kewajiban pemberian restitusi kepada keluarga korban.
Aksi berlangsung secara kondusif dari awal hingga akhir. Orasi dilakukan secara bergantian, disertai pembacaan pernyataan sikap. Dalam pernyataan sikapnya, Komite Aksi menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
- Mengadili pelaku secara transparan dan tanpa keringanan hukuman.
- Memberikan restitusi kepada keluarga korban.
- Melakukan audit prosedur dan anggaran aparat kepolisian.
- Melaksanakan reformasi institusi kepolisian dan sektor keamanan secara struktural.
“Reformasi harus benar-benar dari akarnya, mulai dari pendidikan, rekrutmen, hingga sistem meritokrasi. Polisi sebagai duty bearer seharusnya melindungi masyarakat sebagai pemegang hak,” Ujarnya Humas Aksi.
Massa aksi juga menyoroti urgensi reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sektor keamanan lainnya, termasuk Tentara Nasional Indonesia.
Korlap Aksi menyatakan secara normatif keberadaan aparat tetap relevan. Namun dalam praktiknya, ia menilai terdapat paradoks antara aturan hukum dan implementasinya di lapangan.
“Sejauh ini bagi saya secara fungsi yang tertera seharusnya mungkin bisa relevan, tapi ketidaksesuaian praktik dengan undang-undang, dengan aturan yang sudah tertera itu yang kita tidak setuju.” Korlap Aksi menyatakan.
Mahasiswa yang tergabung dalam aksi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum melalui pengawasan publik dan pemanfaatan media sosial.
“Pengawasan masyarakat penting agar praktik represif tidak terus berulang. Kita tidak bisa diam, karena diam adalah kunci kegagalan perubahan,” Ujar Korlap Aksi.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya aksi lanjutan, termasuk partisipasi dalam agenda rutin seperti Aksi Kamisan, apabila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.
Massa aksi berharap pemerintah benar-benar menunjukkan komitmen dalam memperbaiki institusi dan menegakkan hukum secara adil. Mereka menegaskan bahwa keadilan bagi Arianto Tawakal dan korban lainnya bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi juga tuntutan.
“Peradilan harus berpihak kepada korban, bukan hanya normatif di atas kertas,” Kata Humas Aksi.
Aksi diakhiri dengan doa bersama dan seruan agar masyarakat terus bersolidaritas mengawal keadilan bagi para korban dugaan kekerasan aparat. Massa berharap proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Asyraful Rijal Putra Hardi
Editor: Andi Imam Rafi
Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo
















