Home Berita Pembatasan Akses Mobil bagi Mahasiswa Tuai Beragam Tanggapan

Pembatasan Akses Mobil bagi Mahasiswa Tuai Beragam Tanggapan

1131
0
SHARE
Mobil yang masuk ke dalam lingkungan Universitas Brawijaya harus melewati gerbang pemeriksaan dan menunjukkan surat izin. (Foto: Ray)

Malang, ManifesT – Dalam rangka mewujudkan kampus hijau atau green campuss, Universitas Brawijaya memberlakukan kebijakan pembatasan akses bagi mobil milik mahasiswa yang hendak masuk ke dalam lingkungan kampus.

Kebijakan yang diumumkan ke publik melalui surat bernomor 1999/UN10.A06/TU/2024 bertanggal 29 Januari 2024 ini mempersulit akses masuk bagi mahasiswa yang hendak menggunakan mobil. Pasalnya, untuk bisa masuk ke dalam kampus menggunakan kendaraan mobil, mahasiswa harus mendapatkan dispensasi yang hanya bisa didapatkan jika memiliki kondisi tertentu, seperti disabilitas atau mengalami sakit. Setelah mendapatkan dispensasi, mahasiswa akan menerima stiker penanda berisi kode QR yang dapat ditunjukkan di gerbang masuk kampus.

Pemberlakuan kebijakan ini pun menimbulkan polemik di antara mahasiswa, khususnya mahasiswa yang menggunakan mobil sebagai moda transportasi untuk berkuliah sehari-harinya. 

Salah satunya ialah RA, seorang mahasiswa yang menggunakan kendaraan mobil sebagai moda transportasi untuk berkuliah. Ia tidak setuju dengan kebijakan ini karena dinilai cukup merugikan dan menghambat mahasiswa yang berkuliah. 

“Menurut aku kebijakan ini merugikan mahasiswa pengguna mobil, yang hanya mempunyai satu kendaraan untuk berangkat ke kampus. Apalagi kalau ada yang bawa barang banyak jadi kalau naik motor atau gojek itu susah banget,” jelas RA.

Hal yang berbeda disampaikan oleh HY. Menurutnya, kebijakan baru ini menjadikan kampus lebih leluasa karena tidak terlalu dipenuhi oleh mobil yang terparkir di dalam kampus. Ia juga menilai kemacetan di dalam kampus menjadi berkurang dan mobilisasi di dalam kampus menjadi semakin teratur.

Namun, disisi lain. HY mengatakan bahwa ia mengira diberlakukannya kebijakan kampus tersebut disertai dengan alternatif lain, tetapi ternyata tidak.

“Harapannya jika kebijakan ini tetap dilanjutkan, UB dapat menawarkan alternatif lain bagi pengendara mobil seperti adanya bus kampus yang dijemput di beberapa titik,” ungkap HY.

Menteri Koordinator Pergerakan Ashaabul Kahfi Ly Aby menilai penerbitan surat pemberitahuan dispensasi bagi mahasiswa untuk menggunakan mobil di lingkungan kampus utama Universitas Brawijaya tidak tepat. Alasannya, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dispensasi merupakan Keputusan pejabat atas permohonan masyarakat dalam pengecualian terhadap larangan tertentu. Sedangkan menurut penelitian dari BEM, khususnya Kementerian Kajian Aksi dan Strategi (KASTRAT), belum ditemukan aturan tertulis yang melarang mahasiswa untuk membawa mobil di dalam kampus.

“Jadi seharusnya terdapat larangannya terlebih dahulu. Seharusnya terdapat larangan bagi mahasiswa untuk menggunakan mobil di lingkungan kampus. Namun hal ini sejauh penelitian kami, sejauh pencarian Kementerian pergerakan, kami belum menemukan larangan tertulis terkait larangan mahasiswa membawa mobil dalam kampus. Seharusnya terdapat larangan tersebut lalu surat pemberitahuan tentang dispensasi ini dikeluarkan,” jelas Ashaabul Kahfi.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kebijakan Kampus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BEM FH UB) Alendra Nauval Mufti Rayhan juga mengungkapkan bahwa BEM FH UB telah menerima banyak laporan mengenai keluhan mahasiswa pengendara mobil. 

“Kalau teman-teman lihat di IG-nya BEM, itu ada polling pengaduan. Kemarin itu sampai 100 responden, terus meningkat lagi dan 100 responden tadi kita gunakan sampel untuk Policy Brief,” jelas Alendra.

Alendra juga mengungkapkan jika penerapan kebijakan ini tidak didahului dengan koordinasi maupun audiensi dengan pihak organisasi-organisasi kampus seperti Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas.

“Kalau awalnya dulu ya, sebenarnya kebijakan ini dikeluarkan secara tiba-tiba. Tau-tau sudah keluar dan disosialisasikan dengan tiba-tiba,” ungkap Alendra.

Meski demikian, Alendra secara pribadi berpendapat bahwa dirinya setuju dan tidak setuju akan kebijakan baru ini. Baginya penerapan kebijakan pembatasan akses bagi kendaraan mobil yang dimiliki oleh mahasiswa harus disertai dengan fasilitas-fasilitas alternatif sehingga tidak menghambat mahasiswa, misalnya dengan membebaskan biaya penggunaan Beam atau dengan cara-cara lainnya yang bisa mempermudah mahasiswa.

Lebih lanjut, Alendra juga menyampaikan bahwa rekan-rekan organisasi sudah mengajukan keberatan tentang kebijakan ini dan saat ini sedang menunggu hasil evaluasi.

“Iya, Kita menunggu hasil dari teman-teman lingkar besar dari wadah yang lebih besar yaitu lingkar presiden yang mengajukan keberatan tentang kebijakan ini. Jika masih bersikukuh, kita rekomendasi agar berlangsungnya kebijakan ini tidak ugal-ugalan,” ungkap Alendra.

Pembatasan akses bagi mobil mahasiswa dinilai cukup kontroversial karena tidak adanya solusi ataupun alternatif bagi mahasiswa pengguna mobil. Oleh karena itu, diperlukan adanya evaluasi regulasi terkait kebijakan yang baru diterapkan ini, juga solusi serta alternatif bagi mahasiswa yang terkena dampaknya.

Penulis: Frederica Karyadi

Editor: Raynaldy Aulia Mahendra

Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here