Home OPINI KEADILAN HUKUM OLEH HAKIM

KEADILAN HUKUM OLEH HAKIM

1078
0
SHARE

Oleh : Luciano Adyadma Nala

Tulisan ini tentunya tidak terlepas dari peringatan hari Kehakiman Nasional yang jatuh pada tanggal 1 Maret 2021. Hari Kehakiman Nasional tahun ini patut untuk kita jadikan momentum untuk kemudian merefleksikan peran seorang hakim tidak hanya pada tataran sistem hukum namun juga peran hakim sebagai harapan masyarakat ketika harus berhadapan dengan hukum itu sendiri.

Alm. Artidjo Alkostar yang pernah menjabat sebagai Hakim di Mahkamah Agung pernah mengatakan bahwa ada dua jenis/ golongan hakim yang akan masuk neraka, golongan yang pertama adalah hakim yang bekerja tanpa ilmu, hakim seperti ini kata beliau adalah hakim yang akan menyengsarakan masyarakat karena ketidaktahuanya mengenai rasa keadilan yang menjadi kewajibanya. Golongan yang kedua adalah hakim yang bekerja tanpa kejujuran, hakim yang bekerja tanpa kejujuran kata beliau adalah hakim yang punya ilmu tapi dia tidak memakai ilmu yang dia miliki untuk memberikan keadilan pada masyarakat hal ini menjadi sebuah tantangan besar bagi seorang hakim karena beliau mengatakan bahwa ada banyak sekolah hukum di negeri ini tapi yang namanya kejujuran itu tidak ada sekolahnya sehingga itu lebih mengarah kepada moralitas seorang hakim dalam mengambil keputusan.

Berkaitan dengan itu sebagai bagian dari akademisi hukum kita tentu mempelajari dan memahami bagaimana dilemanya konflik abadi yang terjadi antara nilai kepastian dengan keadilan itu sendiri. Cicero mewariskan pada kita sebuah adagium terkenal “Summum Ius, Summa Inuria, Summa Lex, Summa Crux” yang kemudian juga oleh Emanuel Kant kembali di suarakan bahwa “Kepastian yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi”. Hal ini tentu bukanlah sebuah konflik yang mudah untuk diambil solusinya sebagai akademisi hukum apalagi bagi seorang hakim dalam menyikapi konflik ini. Dimata masyarakat awam hakim adalah sebuah entitas yang dipersepsikan layaknya seorang manusia yang terus dituntut mengunakan perasaanya dalam memutus perkara,  hakim sesaat dapat dipuji setinggi lagit jika memberikan sebuah putusan yang dirasa adil oleh masyarakat namun disaat yang sama hakim juga bisa kemudian dicaci maki oleh masyarakat ketika dianggap tidak memberikan putusan yang adil, padahal tidak dapat dipungkiri hakim dengan segala keterbatasanya sebagai manusia tentu senantiasa mengalami dilema ketika terus dituntut untuk memberikan putusan yang terkadang melawan kepastian hukum itu sendiri. Dalam hal ini ada satu asas hukum yang penting untuk dicantumkan  “Equm Et Bonum Est Lex Legum” yang memiliki arti “apa yang baik dan adil adalah hukumnya hukum”.

Berkaitan dengan hal itu dalam sejarahnya lembaga kehakiman beberapa kali memberikan suatu terobosan hukum yang itu lebih didasarkan pada kesadaran hakim untuk menegakan supremasi hukum dan keadilan ketimbang kepastian hukum itu sendiri, kita bisa ambil contoh bagaimana seorang John Marshall yang menjabat sebagai hakim agung di AS saat itu berani untuk “menerobos” pagar-pagar norma yang mana keputusan yang diambil saat itu untuk membatalkan Judiciary Act 1789 sekalipun saat itu belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan di AS yang secara eksplisit memberikan kewenangan bagi MA untuk membatalkan sebuah keputusan yang diambil oleh pemerintah. John Marshall mendalilkan bahwa apa yang ia lakukan adalah semata-mata menjalankan sumpah hakim yang telah hakim ucapkan untuk menegakan supremasi hukum, yang kemudian putusan ini menjadi landmark decision bagi negara-negara lain didunia untuk mengatur mekanisme mengenaijudicial review di negaranya. Melalui keberadaan judicial review ini lembaga kehakiman yang semula dipandang sebelah mata jika disandingkan dengan lembaga eksekutif dan legislatif yang hanya diangap sebagai lembaga yang mengurus masalah yang terjadi dibawah dan tidak ikut andil dalam menjalankan pemerintahan dalam konteks riil, seketika berubah dan menjelma menjadi lembaga yang sama kuat atau bahkan cenderung lebih kuat dari lembaga legislatif maupun eksekutif dalam beberapa hal.

Kekuasaan kehakiman yang semakin kuat tersebut juga mendatangkan serangkaian tanggung jawab yang lebih besar bagi lembaga kehakiman. Tanggung jawab yang diemban oleh lembaga kehakiman ini juga sejalan dengan semangat menciptakan lembaga kehakiman yang ideal. Berbicara mengenai hakim yang ideal sekiranya tidak hanya terkait sudah dirasa adilkah putusan hakim tersebut, namun juga mengenai penguatan kedudukan hakim dalam pemerintahan itu sendiri, keberadaan hakim sebagai pejabat negara sudah seharusnya dimaknai bahwa hakim juga perlu penguatan dari segi hak-hak nya karena ketika berbicara mengenai gaji hakim akan terlihat sangat timpang jika dibandingkan dengan lembaga lain. Juga berkaitan dengan RUU Jabatan Hakim yang juga perlu untuk lebih dikaji agar semakin memperkuat kedudukan hakim dan bukan malah semakin mengaburkan kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang notobe nya memiliki sistem pergantian periodik yang didasarkan pada putusan lembaga eksekutif. Hal-hal ini seperti ini dirasa masih perlu perbaikan dalam menciptakan kekuasaan kehakiman yang ideal.

            Sebagai penutup, penulis mengutip salah satu asas dalam hukum acara pidana “in Dubio Pro Reo”  yang artinya kurang lebih “dalam kondisi kebingungan maka putusan yang meringankanlah yang harus diambil”. Disini penulis tidak akan mengulas mengenai hukum acara pidana namun bagaimana asas hukum ini mencerminkan begitu tergantungnya harapan akan keadilan dari masyarakat melalui hakim juga sedemikian pentingnya “rasa” atau “keyakinan” hakim dalam memberikan putusan, melalui asas hukum ini hakim juga dicerminkan kayaknya manusia biasa yang bisa saja ragu dalam mengambil sebuah keputusan, lalu bagaimana persoalan hukum baik itu yang sederhana sampai yang sangat rumit sekalipun akan bermuara pada palu hakim yang itu terkadang hakim ketika mengetuk palunya telah mengalami fase “dubio” atau keraguan yang luar biasa dan disaat inilah hakim didorong untuk terus melihat solusi yang ada terutama dari sisi keadilan hukum tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here