Home OPINI Mengapa Harus Menolak Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden?

Mengapa Harus Menolak Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden?

679
0
SHARE

Oleh:

Endrianto Bayu Setiawan

(Mahasiswa FH UB dan Manifestor 2020)

Narasi penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden terus bermunculan dan mewarnai pergulatan politik yang penuh kontroversi. Selain penundaan dan perpanjangan, beberapa narasi serupa yang pernah muncul terkait pemilu diantaranya perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 (tiga) periode, penundaan pemilu 2024, presiden dipilih oleh MPR, revisi UU Pemilu, hingga tuntutan penghapusan presidential treshold. Berbagai narasi yang terus bermunculan tersebut menunjukkan bahwa diskursus politik yang berkembang saat ini menginginkan adanya pembaruan atau bahkan perubahan status quo yang berlaku saat ini.

Jauh sebelum narasi penundaan dan perpanjangan muncul di era Jokowi, Formappi mencatat di periode kedua SBY juga pernah muncul narasi serupa yakni penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode (Kumparan.com, 28/2/2022). Meski demikian, terdapat perbedaan arus kekuatan yang mencolok di kedua era tersebut. Pada era pemerintahan Jokowi di periode kedua saat ini menunjukkan bahwa narasi penundaan dan perpanjangan masa jabatan presiden yang terus bermunculan menggambarkan adanya dominasi kekuatan elitis yang lebih masif, terintegratif, dan kontinu dalam waktu yang relatif lama.

Terbaru, usulan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden kembali menyeruak di dalam forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada 29 Maret 2022 lalu. Sebelumnya, tiga Ketua Umum Partai Politik juga pernah mengeluarkan pernyataan serupa yakni pemilu 2024 perlu ditunda karena faktor perekonomian nasional yang belum pulih secara tuntas. Tiga Ketum Parpol tersebut diantaranya Muhaimin Iskandar (PKB), Airlangga Hartarto (Golkar), dan Zulkifli Hasan (PAN).

Berbagai wacana yang terus bermunculan tersebut di atas telah menambah deretan narasi politik hukum yang tidak urgen dan tidak substansial berkaitan dengan masa jabatan presiden dan pemilu 2024 mendatang. Berbagai narasi penundaan dan perpanjangan tersebut perlu dikritisi karena menunjukkan tidak adanya urgensitas dan terkesan elitis. Oleh karenanya perlu ditegaskan bahwa setiap usulan yang tidak berdasar tersebut harus ditolak.

Berdasarkan narasi-narasi yang terus bermunculan di atas, memunculkan pertanyaan mendasar, apakah diskursus wacana politik di atas bersifat progresif atau sebaliknya bersifat regresif? Dan mengapa narasi-narasi penundaan dan perpanjangan di atas perlu ditolak?

Barangkali tulisan ini bukanlah satu-satunya tulisan yang menguraikan sejumlah alasan mengapa harus menolak penundaan pemilu 2024 hingga amandemen konstitusi yang berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Akan tetapi, tulisan ini akan turut memperkuat argumentasi serta mengelaborasi narasi penolakan yang sudah ada sekaligus sebagai referensi pertimbangan untuk menolak secara tegas terhadap deretan usulan penundaan dan perpanjangan masa jabatan yang tidak rasional, tidak urgen, dan inkonstitusional.

Beberapa pertimbangan alasan penolakan tersebut dielaborasi berdasarkan pertimbangan filosofis, historis, sosiologis, politis, dan yuridis dengan masing-masing uraian sebagai berikut.

Pertimbangan Filosofis

Pada dasarnya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah untuk menegakkan prinsip pembatasan kekuasaan (constitutionalism) sebagaimana diamanatkan  konstitusi. Tujuan pembatasan kekuasaan yang salah satunya membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah untuk menghindari terjadinya otoritarianisme dan abuse of power yang bertentangan dengan konstitusi.

Apabila seorang presiden memegang kekuasaan dalam jangka waktu yang sangat lama, maka berpotensi memunculkan absolutisme kekuasaan yang berkarakter oligarki dan tirani.

Apabila disandingkan pada konsep negara hukum yang demokratis (constitutional democracy) sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sehingga taraf orientasi kebijakan yang ideal dalam berbagai peraturan perundang-undangan adalah dalam rangka menciptakan kesejahteraan umum (welfare), bukan kesejahteraan individu (tyranny) atau bahkan kelompok (oligarchy).

Secara filosofis, maka usulan penundaan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Hal tersebut mengingat rakyat memiliki hak untuk menyalurkan suaranya dalam rangka mendorong regenerasi kepemimpinan secara rutin dan periodik.

Dalam aspek lain, pembatasan masa jabatan juga dimaksudkan untuk menciptakan regenerasi (succession) kepemimpinan yang teratur sehingga dapat memberikan kesempatan terhadap anak bangsa yang lain untuk mengabdi dan berkontribusi.

Pertimbangan Historis

Adanya pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945 berangkat dari historisitas kelam bangsa Indonesia di masa Orde Lama dan Orde Baru. Pada era Orde Lama Soekarno memegang jabatan sebagai Presiden selama 21 tahun, sedangkan pada era Orde Baru Soeharto menjabat selama 32 tahun.

Kala itu pembatasan masa jabatan presiden belum diberikan batasan secara jelas dan tegas karena Pasal 7 UUD 1945 sebelum perubahan hanya menentukan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.” Konstruksi yuridis Pasal 7 sebelum perubahan tersebut telah melahirkan pelanggengan kekuasaan dalam jangka waktu yang sangat lama sebagaimana terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

Apabila menilik era Orde Lama, MPR pernah menetapkan TAP MPR No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Padahal Pasal 7 UUD 1945 membatasi presiden hanya menjabat selama lima tahun. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan konstitusi yang mengharuskan menjabat selama lima tahun.

Pemerintahan Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun pun telah melahirkan berbagai masalah multidimensional, mulai dari pembatasan HAM dan demokrasi, sentralisasi kekuasaan, korupsi yang terpusat, penculikan dan penghilangan orang, perizinan eksploitasi sumber daya alam oleh asing, dan masih banyak lagi. Sehingga Soeharto sebagai penguasa Orde Baru dikenal dengan corak pemerintahan yang otoriter.

Pasca reformasi 1998, UUD 1945 dilakukan amandemen yang salah satu hasilnya adalah membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan maksimal 10 tahun (2 periode) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945 saat ini. Oleh karenanya ketentuan pembatasan masa jabatan menjadi dua periode adalah bentuk pengalaman pahit bangsa Indonesia di masa lalu yang tentunya tidak ingin terulang lagi.

Pertimbangan Sosiologis

Berdasarkan survei yang dilakukan SMRC, sekitar 74% warga menghendaki supaya presiden hanya menjabat dua periode. Kemudian, survei Lembaga CISA juga menyebut bahwa 58,25% masyarakat tidak setuju penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode serta 60,08% masyarakat juga tidak setuju perpanjangan masa jabatan hingga 2027. Hasil survei Parameter Politik Indonesia juga menunjukkan data serupa yang menyatakan bahwa 52,7% masyarakat tidak setuju jika jabatan presiden diubah dan diperpanjang.

Apabila menelaah sejumlah survei di atas, wacana penundaan dan perpanjangan yang digelontorkan sejumlah politisi dapat disimpulkan bahwa rakyat tidak menghendaki adanya kebijakan apapun terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Sehingga perlu digarisbawahi bahwa narasi yang dimunculkan elite politik belum tentu mewakili aspirasi rakyat dan sesuai dengan kebutuhan rakyat saat ini atau bahkan di masa mendatang.

Pertimbangan Politis

Narasi penundaan dan perpanjangan masa jabatan sebagaimana dikemukakan para politisi dan sejumlah kalangan masyarakat sama sekali tidak menunjukkan adanya urgensitas yang berarti, justru terkesan adanya kepentingan elite yang nirsubstansi (no substance). Faktor perekonomian nasional yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi COVID-19 juga tidak menunjukkan adanya wujud kegentingan untuk menunda pelaksaan pemilu 2024.

Hal tersebut menandakan bahwa narasi-narasi yang dimunculkan menjadi tanda rendahnya nilai etika dalam berpolitik. Padahal, adanya pembatasan masa jabatan yang telah diatur secara jelas di dalam konstitusi telah berada pada taraf hukum yang ideal sekaligus sebagai bentuk konsensus nasional. Apabila di kemudian hari ketentuan masa jabatan presiden dalam konstitusi diingkari, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan efek domino yang berkepanjangan dan berpotensi mengulang sejarah kelam bangsa seperti Orde Lama dan Orde Baru.

Pertimbangan Yuridis

Pasal 7 UUD NRI 1945 telah tegas menyebutkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Ketentuan Pasal 7 tersebut telah tegas memberi kepastian hukum bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa memegang jabatan yang sama maksimal dua periode (10 tahun), tidak bisa lebih karena diperpanjang atau selama tiga periode.

Meski demikian, UUD NRI 1945 membuka peluang adanya amandemen sehingga Pasal 7 di atas bisa diubah oleh MPR, atau bahkan menurut Penulis bisa saja tanpa melalui proses amandemen karena sedang ada kejadian yang luar biasa berupa negara dalam keadaan bahaya sehingga tidak dapat dilakukan suksesi.

Namun, apabila mengamati kondisi dan situasi nasional saat ini, rasa-rasanya belum ada tanda-tanda keadaan bahaya dan luar biasa untuk membuka opsi perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk karena COVID-19. Sehingga konsep negara dalam keadaan bahaya pun juga nampak tidak relevan untuk diterapkan untuk menunda dan memperpanjang masa jabatan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, cukup dijadikan alasan mengapa gagasan penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden harus ditolak dan tidak boleh lagi diglorifikasi. Hal tersebut dikarenakan merupakan isu sentimen yang bertentangan dengan konstitusi dan semangat perjuangan reformasi.

Mengingat tidak adanya pijakan hukum yang legitimate terkait usulan penundaan dan perpanjangan, maka tidak ada pula legitimasi untuk menerapkan usulan tersebut saat ini atau bahkan di masa mendatang. Apabila wacana-wacana penundaan dan perpanjangan terus dimunculkan–oleh para politisi–maka akan terus memunculkan efek domino yang memperkeruh situasi perpolitikan nasional.

Dalam hal ini, Penulis merekomendasikan kepada seluruh pihak bahwa yang terpenting saat ini bukanlah mengenai penundaan dan perpanjangan, melainkan membangun sinergitas seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat konsolidasi demokrasi dalam menyambut gelaran Pemilu Serentak 2024 yang dijadwalkan tanggal 14 Februari 2024 untuk Pilpres dan Pileg serta 27 November 2024 untuk Pilkada Serentak.

Kemudian, tugas para politisi dan partai politik yang urgen dalam menyongsong dan menyukseskan Pemilu Serentak 2024 mendatang adalah upaya-upaya untuk menciptakan iklim pemilu yang bersih dan kompetitif sekaligus memberikan edukasi politik kepada masyarakat luas, bukan malah menggelontorkan wacana-wacana nirsubstansi yang inkonstitusional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here