Home TAJUK Permintaan Maaf KPK yang Memalukan Dalam Kasus Korupsi Prajurit TNI di Basarnas

Permintaan Maaf KPK yang Memalukan Dalam Kasus Korupsi Prajurit TNI di Basarnas

298
0
SHARE

Baru-baru ini santer menjadi topik pembicaraan publik mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang kemudian disusul dengan penetapan tersangka keduanya atas dugaan kasus korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2023 di Basarnas. OTT tersebut dilakukan KPK pada Selasa, 25 Juli 2023.

Sorotan publik mengarah pada kedua tersangka karena saat menjabat di Basarnas keduanya masih berstatus prajurit TNI. Diketahui Basarnas merupakan institusi sipil sehingga apabila terjadi pelanggaran di institusi Basarnas (termasuk korupsi) maka konsekuensinya adalah diadili di pengadilan umum. Tetapi yang menjadi masalah publik saat ini adalah kedua tersangka tersebut masih berstatus TNI aktif, sehingga penetapan tersangka oleh KPK ditentang TNI karena dianggap menyalahi aturan UU Peradilan Militer.

Setelah mendapat penolakan dari TNI, pada 28 Juli 2023, Johanis Tanak selaku Pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf karena merasa khilaf atas kesalahan penegakan hukum yang dilakukan KPK, mestinya penegakan hukum terhadap kedua prajurit aktif itu dilakukan oleh TNI. Ironisnya, pernyataan maaf Johanis Tanak tersebut ditentang oleh pegawai KPK dan dipandang sebagai sikap pemimpin yang pengecut.

Apabila mengamati kasus ini, bisa dikatakan permasalahan yang timbul merupakan permasalahan sistemik pemberantasan korupsi di Indonesia yang memang perlu diakui belum terkonsolidasi dengan baik. Masalah sistemik tersebut mulai dari substansi UU KPK yang bermasalah dan aktor penegak hukum yang juga turut bermasalah.

Sedikit mengulas informasi bahwa hingga saat ini KPK terus-terusan dihajar dengan berbagai kebijakan yang menyebabkan kelembagaannya tidak lagi bertaji dalam memberantas korupsi. Belum lagi sikap pimpinan dan beberapa pegawainya yang kerap kali bermasalah yang tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Artinya, permasalahan ini lahir karena memang desain agenda pemberantasan korupsi di Indonesia yang sangat berantakan alias tidak tertata dengan rapi, termasuk aktor penegak hukumnya.

Pengakuan maaf yang disampaikan pimpinan KPK serta mengakui kesalahan yang disebabkan karena khilaf, lupa, dan lalai sebetulnya adalah pernyataan akal-akalan yang merendahkan wibawa KPK sendiri. Sangat sulit dinalar secara wajar bahwa lembaga penegak hukum sekelas KPK tidak tahu akan kewenangan yang dimiliki lembaganya sendiri. Padahal dalam Pasal 42 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK telah jelas mengatur bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Oleh karenanya permintaan maaf terkesan sebagai lelucon penegakan hukum, yang mestinya tidak perlu dilakukan.

TNI yang bersikukuh menyalahkan KPK atas penetapan kedua prajuritnya dalam kasus korupsi di Basarnas juga patut dipertanyakan, karena tindakan itu seolah-olah mengintervensi KPK. Justru mestinya TNI mawas diri dan berterima kasih kepada KPK yang telah membuka aib keburukan prajuritnya yang dianggap telah melanggar hukum berupa korupsi.

Diketahui bahwa Basarnas merupakan institusi negara yang merupakan lembaga sipil, bukan militer. Akan tetapi lembaga tersebut dipimpin oleh prajurit aktif TNI. Dengan adanya kasus korupsi di Basarnas, maka terbukalah aib yang selama ini menjadi permasalahan banyaknya lembaga sipil yang dipimpin oleh TNI aktif. Semakin hari pada faktanya TNI semakin kokoh mendelegasikan prajuritnya untuk menduduki jabatan sipil. Bukannya malah fokus pada tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara justru ada banyak prajurit yang merangsak masuk di area sipil. Kondisi ini jelas membahayakan domain sipil, layaknya yang pernah terjadi di era Orde Baru.

Kasus yang melibatkan KPK dan TNI ini mestinya ditelaah secara objektif oleh kedua lembaga tersebut. Masing-masing lembaga harus menyingkirkan egonya dan terusan berdebat mengenai lembaga mana yang paling berhak melakukan penegakan hukum. Apabila kedua lembaga tidak berkoordinasi dan lebih mengedepankan ego masing-masing, maka yang akan terjadi adalah kasus ini berpotensi menjadi mangkrak. Di UU KPK sebetulnya sudah memberikan pengaturan yang memadai bagaimana harus menyelesaikan kasus ini, tetapi ternyata yang lebih menonjol dari kasus ini adalah ego kedua lembaga. TNI yang terkesan melawan tindakan KPK, dan KPK-nya sendiri harus meminta maaf karena kelalaian yang dibuatnya karena menganggap dirinya bersalah.

Kondisi ini sebetulnya adalah tamparan keras bagi institusi penegak hukum KPK dan kelembagaan TNI yang terlalu banyak masuk urusan sipil. Sehingga berkaca dari kasus ini ada dua permasalahan yang perlu disorot. Pertama, begitu lemahnya kelembagaan KPK yang mudah diintervensi lembaga lain, yang bisa dibilang lembaga lain itu memiliki kedudukan yang sangat kuat. Kedua, menjadi pengingat publik bahwa banyaknya prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil berpotensi memunculkan masalah penegakan hukum. Oleh karenanya TNI menduduki jabatan sipil harus mulai dihentikan, atau setidaknya secara perlahan mulai diminimalisir.

Satu hal yang harus dipastikan dalam kasus ini adalah, penegakan hukum atas kasus korupsi di Basarnas harus dilakukan secara konsekuen, tidak boleh pandang bulu, dan dipastikan negara tidak rugi atas korupsi yang telah dilakukan. KPK dan TNI harus memastikan pula bahwa penegakan hukum atas kasus ini terus berjalan dan tidak boleh mangkrak, bukan malah bertengkar terus menerus mana yang lebih berhak menyelesaikan kasus ini, karena KPK dan TNI sesungguhnya sama-sama penting dan memiliki andil besar untuk menyelesaikan kasus ini.

Oleh : Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here