Oleh:
Bethree Crystala Fortuna Sutrisno (Manifestor 2021)
Ken Swastyastu Pinasthika C. S. (Manifestor 2021)
Upaya penegakan hukum menjadi persoalan bersama bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum yang mencita-citakan tegak dan wujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bersamaan dengan itu, kinerja penegakan hukum masih memerlukan evaluasi secara menyeluruh, termasuk dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2021 terdapat 1.282 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan dengan jumlah total terdakwa 1.404 orang. Data ini merupakan jumlah perkara yang disidangkan di seluruh tingkat pengadilan.
Data ICW tersebut sungguh memprihatinkan dan tentunya menjadikan pertanyaan bersama terkait dengan keseriusan dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Pertanyaan tentang keseriusan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi juga ditujukan dalam kasus Brotoseno. Berawal dari kasus korupsi cetak sawah yang ditangani oleh Mabes Polri, Brotoseno harus menghadapi serangkaian pemeriksaan. Pada Juni 2017, Brotoseno resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski demikian, Brotoseno tidak dipecat dari instansi kepolisian dan kembali aktif bekerja sebagai penyidik Bareskrim Polri. Tidak dipecatnya Brotoseno dari Kepolisian tentu menunjukkan ada kejanggalan terhadap penegakan hukum yang telah dilakukan.
Analisis Permasalahan dalam Kasus Korupsi Brotoseno
Kurnia Ramadhana, peneliti ICW mengirim surat kepada Polri untuk mendapatkan penjelasan terkait bertugasnya kembali Brotoseno sebagai penyidik di Bareskrim Polri. Surat ini diajukan oleh ICW mengingat seharusnya Brotoseno diberhentikan secara tidak hormat dari instansi Polri setelah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana isi dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: a. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap …” Dalam Pasal 12 ayat (2) juga dijelaskan bahwa pemberhentian dilakukan setelah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan sidang KKEP seharusnya melihat sisi pelanggaran yang dilakukan oleh Brotoseno. Alasan bahwa Brotoseno tidak dipecat karena berprestasi belum cukup menjadi alasan yang kuat untuk tetap mengembalikan Brotoseno sebagai penyidik di Bareskrim Polri. Keputusan ini secara jelas menunjukkan bahwa Polri tidak memiliki political will dalam pemberantasan korupsi dan mengabaikan sejumlah fakta. Seharusnya, hal ini dapat menjadi momentum untuk menguji komitmen antikorupsi yang selalu digaungkan oleh Kapolri. Sehingga, pemecatan Brotoseno menjadi penting agar pernyataan yang dikemukakan tidak hanya sekadar janji.
Dalam kasus Brotoseno, diperlukan adanya konsistensi penegakan hukum demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum, mengingat tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Selain dapat membawa kemanfaatan dengan menimbulkan efek jera bagi orang yang melakukan korupsi, penegakan hukum yang konsisten tentunya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum. Jika penegakan hukum menunjukkan inkonsistensi dan ketidakterpaduan, masyarakat akan menilai bahwa terjadi tarik menarik kepentingan terhadap penegakan hukum dan berakibat menurunnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Hal ini dapat menjadikan kepatuhan dan budaya hukum di Indonesia semakin melemah.
Redupnya Sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) bagi Brotoseno
Kasus yang melibatkan Brotoseno seharusnya membuat masyarakat, khususnya aparatur penegak hukum lebih membuka mata. Bagaimana bisa anggota polri yang bertugas menegakkan dan memegang teguh hukum di Indonesia, justru tersandung kasus korupsi yang merugikan negara? Mirisnya, sanksi yang didapatnya tidak sebanding dengan tindak pidana yang telah dilakukan. Fakta menunjukkan bahwa sanksi yang diterima Brotoseno hanya sekadar meminta maaf secara lisan dalam sidang KKEP dan tertulis kepada Kapolri. Tidak hanya itu, mantan AKBP tersebut juga masih diberi kesempatan untuk dapat menghirup hiruk pikuknya profesi polri, meskipun tidak lagi menjabat sebagai AKBP dan telah didemosi. Hal ini membuat kode etik profesi yang dibuat guna memberikan kepastian hukum, seakan menghianati hukum itu sendiri.
Besar kemungkinan Brotoseno dijatuhi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH), mengingat berbagai bukti keterlibatannya dalam kasus korupsi. Kemungkinan ini juga diperkuat dengan ketentuan dan sanksi yang berhak dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana dalam kode etik profesi polri. Namun, pemecatan justru tak dilayangkan terhadap Brotoseno. Karena adanya salah tafsir pasal yang ambigu, yakni Pasal 12 ayat 1 huruf a PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai pertimbangan pejabat berwenang dengan tidak mempertahankan anggota polisi, sehingga membuat kesamaan tafsir dengan pertimbangan pejabat bahwa anggota polisi masih dapat dipertahankan. Ketentuan tersebut menjadi polemik dalam pengertiannya. Institusi kepolisian menafsirkan pasal ini secara parsial, sehingga tafsirnya menjadi bisa diberhentikan, tetapi karena ada pertimbangan pejabat yang berwenang menjadi tidak diberhentikan. Tentunya penafsiran yang seperti itu menjadi penafsiran yang subjektif dan tidak mengutamakan kode etik serta peraturan perundang-undangan.
Sisi lain, pertimbangan mengapa Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi di instansi kepolisian. Sementara itu, tidak disebutkan secara pasti bentuk prestasi macam apa yang dapat mempertahankan Brotoseno sebagai anggota polri. Prestasi seperti apa pula yang membuat tindak pidana Brotoseno seolah dinormalisasikan.
Berbagai tindakan yang dilakukan pejabat atau aparatur negara seharusnya dapat dipikirkan dengan matang dan disaring ulang. Terutama anggota polri yang beberapa tahun ini makin disorot oleh masyarakat karena beberapa tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan norma yang ada. Kembali aktifnya Brotoseno sebagai anggota polisi pasca dipenjaranya ia akibat kasus korupsi, menimbulkan ketidaktegasan dalam pelaksanaan sanksi kode etik profesi polri.
Ketidaktegasan serta kurang tepatnya interpretasi hukum oleh KKEP juga semakin memperkeruh keadaan. Hal ini akan membuat terjadinya ketidakpastian hukum dalam lembaga kepolisian. Kode etik profesi yang seyogyanya menjadi patokan dalam pemberian sanksi bagi Brotoseno, justru ditafsirkan secara subjektif, di mana hanya berdasarkan keinginan dari pihak KKEP. Subjektif karena dinilai masih dapat dipertahankan sebagai anggota polri atas prestasinya, tetapi tidak dijelaskan secara pasti prestasi apa yang telah dilakukan. Pemberian sanksi terhadap terpidana, seperti Brotoseno, seharusnya lebih dapat ditegaskan lagi. Selain itu, penafsiran atas Pasal 12 ayat 1 huruf a PP No. 1 Tahun 2003 juga perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. KKEP sebagai pelaksana kode etik profesi polri harusnya mampu mengoptimalkan pelaksanaan pasal dalam kode etik tersebut, seperti pemecatan bagi Brotoseno yang seharusnya dapat dilakukan terhadapnya.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Waluyo, B. 2014. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Jurnal Yuridis, Vol. 1, No. 2, hlm. 179.
Utama, A. S. 2019. “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”, Ensiklopedia Social Review, Vol. 1, No. 3, hlm. 4.
Berita Online
Andrian Pratama Taher, “Status Brotoseno & Kekacauan Penegakan Hukum di Internal Polri”, Status Brotoseno & Kekacauan Penegakan Hukum di Internal Polri (tirto.id), diakses pada 5 Juni 2022.
Fitria Chusna Farisa, “Kilas Balik Kasus AKBP Brotoseno, Eks Penyidik KPK yang Pernah Dibui karena Suap Rp1,9 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/17211351/kilas-balik-kasus-akbp-brotoseno-eks-penyidik-kpk-yang-pernah-dibui-karena?page=all. Diakses pada 5 Juni 2022
Fitria Chusna Farisa, “Mengenal AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Ternyata Belum Dipecat dari Polri”, Mengenal AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Ternyata Belum Dipecat dari Polri (kompas.com), diakses pada 5 Juni 2022.
Muliadi Gani, “Kasus Brotoseno, Pakar Usul Aturan Pemecatan Polisi Diuji Materi di MA”, Kasus Brotoseno, Pakar Usul Aturan Pemecatan Polisi Diuji Materi di MA – Prohaba.co (tribunnews.com), diakses pada 5 Juni 2022.
Peraturan Perundang-UndanganPeraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri














