Home Berita BEM Fakultas Hukum Gelar Talkshow Dalam Mewujudkan Ruang Aman di Kampus yang...

BEM Fakultas Hukum Gelar Talkshow Dalam Mewujudkan Ruang Aman di Kampus yang Bebas Kekerasan Seksual

681
0
SHARE

Malang, ManifesT – Pada Jumat (17/03/2023) lalu, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BEM FH UB) melalui Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (P3) dan Kementerian Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) mengadakan kegiatan “Dialog Nona X Teras Marjinal: Mengurai Sengkarut Kekerasan Seksual di Kampus, Masih Adakah Ruang Aman?”. Berlokasi di Mimbar Demokrasi Gedung C FH UB dengan pematerinya Dr. Dhia Al-Uyun, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Jihan Aisyah Khanza selaku Anggota Divisi Perempuan, Anak, dan Minoritas (PAM) LBH Surabaya Pos Malang. Para pemateri memaparkan terkait bagaimana mewujudkan ruang aman di kampus. Untuk itulah berbagai perwakilan lembaga kemahasiswaan FH UB juga turut hadir mengikuti acara ini sebagai bentuk turut mewujudkan ruang aman tersebut.  BEM sendiri mengharapkan adanya kegiatan ini dapat mendukung terciptanya lingkungan belajar yang adil dan ramah gender khususnya dalam lingkup FH UB.

Acara kali ini diawali dengan pemaparan pengertian kekerasan seksual menurut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yaitu setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. 

Disamping adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dapat menjamin kemerdekaan pendidikan, nyatanya Program Merdeka Belajar yang digaungkan ternyata masih dianggap cacat karena kemerdekaannya masih dipertanyakan, mengingat data yang diberikan Komnas Perempuan bahwa 65 laporan kekerasan seksual yang terjadi, 35 laporannya berasal dari perguruan tinggi. 

Ditambah lagi pelaporan yang berjumlah banyak tersebut tidak ditangani hingga tuntas oleh kampus-kampus. Mengingat Dr. Dhia Al Uyun mengungkap ada 80% kasus kekerasan seksual yang tidak ditangani dengan baik diberbagai kampus. Beberapa alasan yang kerap menjadi faktor penghambat, ialah korban kerap diberi pertanyaan yang membuatnya tidak nyaman, bahkan dicecar pernyataan yang mengintimidasi korban. Selain itu pelaporan sering dianggap remeh dengan merespon bahwa kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pada faktanya para pejabat kampus hanya tidak ingin tercorengnya nama institut. Dengan begitu ruang aman di kampus akan susah diwujudkan. 

Jihan mengungkapkan dalam materinya, selain alasan diatas, ada pula penyebab umum terhambatnya terciptanya ruang aman yaitu adanya ketimpangan gender yang seharusnya setara dengan lelaki tetapi pada kenyataannya perempuan ditaruh dibawah lelaki, sehingga berhubungan juga dengan ketimpangan kuasa atas budaya patriarki masih melekat di masyarakat. Lelaki dianggap memiliki kuasa yang besar dibanding perempuan.

Untuk itulah tindak kekerasan seksual di kampus perlu perhatian khusus dari kampus dan mahasiswanya pula. Sebagai mahasiswa ruang aman di kampus dapat diwujudkan dengan peka terhadap sekitar dan jika menemukan korban dapat melakukan tiga langkah awal yang dapat membantu korban yaitu look, listen, dan hubungi ke orang yang mampu dalam menangani. Sedangkan kampus dapat mewujudkannya dengan zero tolerant kepada kasus kekerasan seksual, serta adanya pemulihan psikis kepada korban dan pelaku. Urgensi tersebut telah dilakukan oleh Universitas Brawijaya tetapi, diharapkan kampus berurgensi lebih mendalam. 

“Universitas Brawijaya diharap melakukan perbaikan mekanisme, mengubah Peraturan Rektor (PERTOR) agar cocok dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) dan pemberian solusi yang pelakunya bukan mahasiswa dengan penyelesaian yang terbuka”, jelas Dhia terkait harapan urgensi Universitas Brawijaya.

Dengan adanya acara ini Dhia mengharapkan BEM dan Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) dapat berkerja secara sinergis dan ikut memonitoring pelanggaran kekerasan seksual dan melaporkannya ke SATGAS PPKS sehingga korban dapat perlindungan yang maksimal. Acara ini ditutup dengan melakukan penandatanganan secara simbolik untuk mengkampanyekan tolak kekerasan seksual untuk menciptakan kampus aman. (ta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here