Malang, ManifesT – Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada awal Oktober 2022 silam belum juga usai dengan segala lika-liku dalam persidangan. Tembakkan gas air mata yang dilakukan oleh aparat saat itu belum menemukan titik terang dalam penegakan hukumnya.
Dalam proses penegakan hukum yang menyeret 5 (lima) terdakwa Tragedi Kanjuruhan, banyak pihak mengkritisi proses peradilannya yang dianggap tidak serius dan dinilai mengaburkan fakta-fakta di lapangan.
Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menjelaskan beberapa hal kejanggalan yang perlu diketahui oleh publik.
Terkait lokasi peradilan yang bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, Fachrizal mengatakan bahwa pengadilan yang digunakan untuk menuntut terdakwa harus dipilih tempat yang bebas dari kepentingan-kepentingan.
“(Mengenai tempat persidangan di PN Surabaya) tidak netral, walaupun dalam KUHAP diatur dalam pemindahan tempat persidangan, seharusnya dipilih tempat yang bebas dari kepentingan seperti di Pasuruan,” ujar Fachrizal saat diwawancarai Tim ManifesT pada Senin (27/3/2023).
Pemilihan tempat persidangan ini menimbulkan polemik karena penempatan Surabaya menjadi sebuah permasalahan baru karena dengan alasan keamanan inilah yang dianggap janggal. Ditambah lagi dengan persidangan yang tidak bisa diakses lewat zoom atau live stream.
Menurut Fachrizal, dari kelima terdakwa tidak ada satu pun yang termasuk pelaku utama (dader). Sehingga menurutnya pelaku yang bukan pelaku utama memiliki peluang tinggi untuk divonis bebas.
“KUHAP secara jelas yang ternyata terbukti gagal, sampai sekarang pelaku utama atau dader tidak pernah dibawa ke dalam persidangan untuk diperiksa, yang diperiksa malah bukan dader. Jika dader tidak diperiksa ya kemungkinan (divonis) bebas jadi tinggi, makanya kemudian, tidak mengherankan jika dua polisi itu (divonis) bebas (oleh PN Surabaya),” jelas Fachrizal.
Fachrizal juga menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses penyidikan, hal tersebut terlihat dari laporan korban yang ditolak polisi dengan alasan telah melakukan penyidikan terlebih dahulu.
Menurut Fachrizal, hal tersebut lebih janggal lagi saat diketahui saksinya hampir 80% berasal dari kalangan polisi, bahkan Berita Acara Persidangan (BAP) pun dibuat oleh polisi. Dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh mayoritas kepolisian tersebut sangat memungkinkan muncul terjadinya conflict of interest.
Terhadap proses peradilan yang dinilai bermasalah, Komnas HAM mempertimbangkan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut tentang Tragedi Kanjuruhan ini. Tragedi Kanjuruhan ini kemudian akan dikaji ulang apakah memungkinkan untuk termasuk dalam pelanggaran HAM berat karena pelakunya adalah bagian dari aparatur negara, ditambah lagi korbannya untuk data terakhir hingga berita ini dipublikasikan mencapai 135 orang lebih.
Menanggapi langkah Komnas HAM, Fachrizal berpendapat tentang pengajuan banding atau kasasi terhadap kasus kanjuruhan yang hasil vonisnya tidak sesuai yang diharapkan perlu dilakukan penyelidikan ulang. Hal itu dikarenakan selama pelaku penembak tidak dihadapkan di persidangan maka akan sulit mengetahui kebenarannya.
“Kalau (menurut) saya, banding dan kasasi atas kasus ini (tragedi Kanjuruhan) ya gapapa, cuman yang lebih penting adalah penyidikan ulang karena selama tersangka yang menembak itu tidak dijadikan dihadapkan di persidangan, selama itu pula akan susah mengetahui kebenaran dari perkara ini, (padahal) 135 (orang) meninggal tapi hukuman ringan-ringan itu kan sudah jelek,” ungkap Fachrizal yang juga menjadi Ketua Pusat Pengembangan Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya.
Fachrizal menegaskan selama kebenaran kasus dalam Tragedi Kanjuruhan masih ada yang ditutup-tutupi, maka keadilan korban pun tidak akan tercapai.
“(Penegakan hukum harus) lebih adil dan transparan. Jadi selama ada yang ditutupi, saya kira kebenarannya tidak akan bisa diungkap, (padahal) ratusan korban ini kan butuh keadilan,” tambah Fachrizal.
















