Sarana transportasi telah menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat modern. Bagaimana tidak, kehidupan masyarakat modern ditopang oleh arus mobilisasi orang dan barang yang sangat pesat. Akan tetapi, pesatnya perkembangan sarana transportasi ini diikuti pula oleh masalah polusi udara dan pencemaran lingkungan akibat emisi karbon yang dihasilkan oleh sarana transportasi konvensional, yaitu kendaraan berbahan bakar fosil.
Melansir dari artikel Katadata yang terbit pada tahun 2020, diketahui bahwa polusi yang disebabkan kendaraan BBM di Indonesia mencapai konsentrasi PM 2,5 di tahun 2019 dengan 60% disebabkan pemakaian kendaraan dengan BBM beroktan rendah. Lebih lanjut, terdapat setidaknya lima kota penyumbang populasi BBM di Indonesia, yaitu Tangerang Selatan, Bekasi, Pekanbaru, Pontianak, dan Jakarta.
Permasalahan polusi yang semakin tidak terkendali mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan subsidi transportasi listrik. Melalui kebijakan tersebut pemerintah berencana memberikan subsidi yang apabila ditotal berjumlah 1,75 triliun rupiah untuk pembelian motor listrik. Sedangkan untuk mobil listrik, total subsidi mencapai 1,6 triliun
rupiah. Subsidi itu diberikan dengan syarat kendaraan listrik yang dibeli haruslah kendaraan produksi dalam negeri, dan untuk setiap pembelian hanya berlaku satu NIK saja.
Namun, dalam perjalanannya, kebijakan pemerintah dalam mensubsidi kendaraan listrik ini mendapatkan kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berpendapat bahwa subsidi mobil listrik tidak tepat sasaran karena pemilih mobil listrik dinilai tidak membutuhkan subsidi.
Kritik juga dilontarkan Fauzi H. Amro, yang berpendapat bahwa anggaran seharusnya difokuskan pada sektor pangan dan perikanan. Demikian pula dengan Rizki Aulia Rahman yang beranggapan bahwa kendaraan listrik seolah-olah diberikan bukan untuk masyarakat kecil, tetapi untuk pengusaha dan masyarakat kaya.
Pertanyaan lainnya yang timbul ialah apakah kebijakan ini benar-benar akan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan atau justru menguntungkan orang kaya yang memiliki akses untuk membeli kendaraan ramah lingkungan yang saat ini masih relatif mahal. Subsidi yang tidak tepat akan memberikan keuntungan finansial bagi mereka yang
memiliki kemampuan keuangan yang lebih baik, sehingga menimbulkan ketimpangan sosial-ekonomi karena penyaluran subsidi menjadi tidak merata.
Sejumlah pengamat juga menilai anggaran subsidi mobil listrik di Indonesia terlalu besar, sedangkan banyak subsidi yang lebih diperlukan daripada subsidi kendaraan listrik. Menurut data Kementerian Perindustrian, total anggaran yang digelontorkan untuk subsidi kendaraan
listrik berjumlah 3,48 triliun rupiah pada 2023. Anggaran sebesar itu seharusnya dialihkan untuk sektor lain yang mendesak seperti pendidikan atau kesehatan. Dalam konteks prioritas pembangunan nasional, subsidi kendaraan listrik tidak mendesak dan belum memberikan manfaat sosial-ekonomi yang signifikan, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih bijaksana dalam pengalokasiannya.
Perlu ditelisik pula apakah terdapat kepentingan elite pemerintahan dalam kebijakan subsidi kendaraan listrik di Indonesia. Subsidi kendaraan listrik dapat menjadi alat politik bagi elite pemerintahan untuk memperoleh popularitas dan mendapatkan dukungan publik. Selain itu, subsidi tersebut juga bisa menjadi alat untuk mempromosikan industri otomotif nasional yang memiliki keterkaitan dengan para pemangku kepentingan dalam pemerintahan, dimana hal ini dapat mengabaikan kebutuhan subsidi yang lebih mendesak dalam sektor-sektor lain.
Selain pada urgensi yang patut dipertanyakan, implementasi kebijakan transportasi listrik di lapangan juga diwarnai oleh berbagai masalah, misalnya dalam hal ketidakmerataan fasilitas penunjang transportasi listrik. Pusat-pusat pengisian daya baterai kendaraan listrik tersedia terbatas di beberapa kota saja, sedangkan daerah pinggiran dan pelosok yang jauh dari pusat kota tidak dilengkapi dengan tempat pengisian daya secara merata.
Lebih ironisnya lagi kebijakan pemerintah yang memasifkan kendaraan listrik dalam rangka transisi transportasi ramah lingkungan ini tidak disertai pula dengan transisi produksi energi dari pembangkit listrik bertenaga fosil menjadi pembangkit listrik alternatif dan terbarukan. Hal ini merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 yang menyatakan bahwa produksi listrik di Indonesia masih didominasi oleh Pembangkit Listrik Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara yang notabenenya merupakan bahan bakar fosil.
Akhirnya, implementasi kebijakan kendaraan listrik menjadi kontradiktif dengan tujuan awalnya lantaran kendaraan listrik beremisi karbon rendah dan “ramah lingkungan” itu ternyata ditenagai oleh listrik yang diproduksi dari pembangkit listrik tenaga fosil yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar. Sehingga nampak bahwa penggunaan transportasi listrik menunjukkan dua sisi yang saling kontras, karena sumber bahan bakar untuk listrik masih berasal dari energi fosil yang tidak ramah lingkungan.
Meskipun demikian, penggalakan kendaraan listrik tetap diperlukan dan harus diteruskan. Alasannya, kendaraan listrik merupakan salah satu solusi yang potensial untuk mengurangi emisi karbon dan mengatasi masalah lingkungan yang sedang dihadapi. Apalagi, krisis iklim dan polusi udara menjadi semakin mengkhawatirkan setiap tahunnya. Selain itu, melalui transisi transportasi listrik, ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dapat diturunkan. Hanya saja, implementasinya perlu diperbaiki sehingga tidak menjadi kontraproduktif.
Untuk menggalakkan kendaraan listrik tentu harus disertai dengan komitmen kuat dan kebijakan nyata pemerintah untuk menciptakan energi baru dan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan, sehingga sumber energi baru tersebut bisa dijadikan sumber energi listrik yang lebih ramah lingkungan.
Kemudian alternatif kebijakan yang dapat ditempuh adalah dengan menitikberatkan transisi transportasi listrik pada sarana transportasi publik. Dengan menggantikan armada bus dan trem konvensional yang menggunakan bahan bakar fosil dengan bus listrik dan trem listrik, dapat secara drastis mengurangi jejak karbon dari transportasi publik. Selain itu, penggunaan transportasi publik listrik juga mengurangi kebisingan yang dihasilkan oleh kendaraan konvensional, menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi penumpang.
Transportasi publik listrik juga memberikan kesempatan untuk mengembangkan infrastruktur yang lebih baik. Dalam proses peralihan menuju transportasi publik berbasis listrik, dibutuhkan pengembangan stasiun pengisian daya yang efisien dan luas. Ini mendorong investasi dalam infrastruktur pengecasan dan pengembangan teknologi pengisian daya nirkabel, yang dapat meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan pengguna, dimana pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan kenyamanan perjalanan bagi masyarakat.
Penitikberatan transportasi listrik pada transportasi publik ini kemudian harus diikuti oleh komitmen transisi produksi energi menuju produksi energi terbarukan, sehingga teknologi yang diklaim ramah lingkungan itu dapat benar-benar ramah lingkungan. Lebih lanjut, partisipasi masyarakat luas juga harus diikutsertakan dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan transportasi listrik, agar nantinya saat diimplementasikan, kebijakan ini tidak condong pada orang-orang kaya saja.














