Home TAJUK Hari Tani Tanpa Kesejahteraan Petani

Hari Tani Tanpa Kesejahteraan Petani

201
0
SHARE

Setiap tahun kita merayakan hari tani nasional yang jatuh pada tanggal 24 September yang ditandai sebagai tanggal disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Terhitung hingga sekarang UUPA telah berusia 63 tahun dan bisa dikategorikan sebagai undang-undang dengan masa keberlakuan yang cukup lama. UUPA tersebut merupakan undang-undang pokok yang mengatur persoalan utama di bidang pertanian yaitu tanah, karena modal utama para petani adalah tanah.

Meski adanya UUPA dinilai sebagai keberpihakan terhadap para petani, namun berselang 63 tahun kesejahteraan petani kembali dipertanyakan. Hal itu lantaran tidak banyak petani Indonesia yang sejahtera dan justru terjerat dalam pusaran kemiskinan ekonomi. Akibat masih adanya kemiskinan ekonomi tersebut berdampak pada permasalahan lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. Saking pentingnya sektor pertanian, Soekarno pernah mengatakan bahwa “Hidup matinya sebuah negara, ada di tangan sektor pertanian.”

Setiap tahun kita sekadar memeringati hari tani nasional sebagai sebuah proses formal-seremonial belaka tanpa memaknai pesan tersirat dari hari tani tersebut. Begitu pula dengan pemerintah kita yang cenderung sibuk membuat kebijakan di sektor pertanian tetapi tidak secara serius melihat kenyataan di lapangan “Apa yang sebenarnya menjadi kebutuhan nyata para petani, dan kebutuhan apa yang mendesak untuk dipenuhi oleh negara kepada para petani?” Padahal hingga saat ini hari tani adalah pengingat bahwa mereka belum sejahtera.

Kebijakan demi kebijakan telah dibuat oleh pemangku kepentingan negara, tetapi efektivitas dan efisiensi kebijakan di sektor pertanian kerap kali dipolitisasi sebagai kebijakan untuk mengharumkan citra mereka saja. Sekalipun kebijakan itu dinilai berhasil, tetapi keberhasilan itu hanya bersifat jangka pendek alias tidak berkesinambungan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan di sektor pertanian masih memerlukan perhatian yang serius, begitu pula diikuti dengan kebijakan negara secara serius. Agaknya, masyarakat kita khususnya petani juga sudah lelah dipermainkan dengan serba serbi kebijakan yang tidak jelas arahnya.

Perlu diakui negara kita sangatlah kaya akan sumber daya hasil pertanian, karena hampir semua macam tanaman di sektor pertanian ada di Indonesia. Selain karena kondisi geografis yang mendukung, kondisi cuaca dan iklim di Indonesia juga sangatlah mendukung. Tetapi dari sekian keunggulan tersebut yang tidak mendukung adalah pemegang kebijakan negara kita (publi policy makers) yang tidak berpihak pada petani.

Padahal sektor pertanian Indonesia bisa dikatakan menjadi sektor strategis yang dapat menentukan kesejahteraan bangsa. Hal itu tentunya apabila dikelola dengan baik. Barangkali kita masih ingat saat di era pandemi Covid-19 lalu, sektor yang paling stabil dan justru mengalami peningkatan produksi adalah sektor pertanian. Hal itu menandakan bahwa sektor pertanian kita sudah sangat memadai dan unggul, sehingga tidak terlalu sulit untuk mewujudkan ketahanan ekonomi nasional melalui swasembada pangan. Akan tetapi yang terjadi pemerintah kita justru fokus pada bagaimana ketersediaan pangan dalam negeri, sehingga yang terjadi pemerintah sering melakukan impor bahan-bahan pangan, yang sebetulnya bahan-bahan tersebut sangat mampu diproduksi oleh petani dalam negeri.

Sengketa agraria yang terus terjadi tiada henti semakin membuat petani terdesak, karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara pemerintah dengan alat negara yang lengkap. Misalnya petani harus berhadapan dengan korporasi dan aparat penegak hukum. Kasus petani pakel di Banyuwangi yang dikriminalisasi dan diseret ke pengadilan hanya karena ingin mempertahankan lahannya. Hingga detik ini proses peradilan ketiga petani  tersebut masih berlangsung hingga sekarang. Adanya kasus kriminalisasi tersebut menandakan bahwa masalah pertanian ternyata semakin hari semakin menumpuk. Bahkan parahnya petani harus berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum karena mereka mempertahankan hak atas lahan pertanian yang sudah lama dikelola.

Belum lagi ada sekelumit permasalahan yang dialami para petani, mulai dari ketersediaan lahan yang mulai menipis, pendapatan para petani yang tidak memadai, adanya persaingan hasil pertanian dalam negeri dengan hasil pertanian impor, subsidi pupuk yang tidak tepat sasaran dan harga pupuk yang sangat mahal, serta banyaknya alih fungsi lahan yang tidak terkendali.Ditambagi lagi ada masalah regenerasi petani juga menjadi permasalahan pokok, karena setiap tahun ada kecenderungan jumlah petani yang terus menurun. Hal itu terjadi karena masih ada anggapan di masyarakat kita bahwa menjadi petani adalah pekerjaan orang desa yang sudah tua-tua. Fakta itu tentu tidak bisa dikesampingkan.

Saat ini, sudah waktunya untuk menunjukkan keberpihakan kepada para petani. Negara harus menyingkirkan egonya untuk membela korporasi dan kepentingan lain yang tidak sejalan dengan keadilan para petani. Kesejahteraan petani sudah saatnya diperhatikan secara serius. Kesejahteraan petani sudah dijamin oleh konstitusi dan negara wajib mewujudkan amanat konstitusi tersebut.

Oleh : Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here