Home Berita Golongan UKT Naik, Camaba SNBP UB Tersandera Biaya Fantastis

Golongan UKT Naik, Camaba SNBP UB Tersandera Biaya Fantastis

1141
0
SHARE

Malang, ManifesT – Sepekan setelah Hari Pendidikan Nasional, Universitas Brawijaya menaikkan batas atas Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Kebijakan yang diambil dengan merujuk pada Peraturan Rektor itu menambahkan kelompok UKT 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 ke dalam daftar golongan UKT yang akan dikenakan kepada siswa SNBP, dimana pada tahun sebelumnya hanya terdapat 6 kelompok UKT bagi siswa SNBP.

Meski besaran UKT untuk kelompok 6 mengalami sedikit penurunan di beberapa program studi. Akan tetapi, besaran UKT tertinggi yang dapat dikenakan kepada mahasiswa baru jalur SNBP menjadi meningkat secara drastis, bahkan hampir dua kali lipat. Pada program studi Ilmu Hukum untuk program sarjana (S1) misalnya. Jika merujuk pada rilis kelompok UKT mahasiswa baru jalur SNBP Tahun 2023 yang dipublikasikan melalui situs selma.ub.ac.id, besaran UKT tertinggi bagi mahasiswa sarjana ilmu hukum jalur SNBP ialah sebesar Rp6.100.000,00 yang menduduki Kelompok VI. Sedangkan, pada tahun ini, meski besaran UKT kelompok 6 mengalami penurunan menjadi Rp 5.866.000,00, besaran UKT tertinggi yang dapat dikenakan kepada mahasiswa sarjana ilmu hukum jalur SNBP menjadi Rp 14.667.000,00 dengan kategori Kelompok 12.

Perbandingan perubahan besaran UKT kelompok 6 dan UKT tertinggi di beberapa program studi pada 2023 dan 2024. (Hasil pengolahan redaksi)

Langkah UB dalam menaikkan UKT 2024 ini seolah “kompak” dengan beberapa kampus, khususnya kampus-kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di Indonesia yang melakukan hal serupa. Di Universitas Jendral Soedirman misalnya. Kampus yang terletak di Purwokerto tersebut sempat menaikkan UKT hingga 100% sebelum akhirnya kebijakan tersebut dicabut setelah mendapatkan banyak kritikan. Kenaikan UKT juga terpantau terjadi di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Sumatera Utara.

Kebijakan menaikkan besaran UKT tertinggi ini tentunya mendapatkan banyak kritikan dan kecaman, khususnya dari calon mahasiswa baru. Apalagi, kenaikan ini dilakukan secara mendadak dan drastis.

AN, calon mahasiswa baru Ilmu Hukum UB jalur SNBP 2024 menyatakan shock dan tidak siap menghadapi kenaikan UKT yang sangat signifikan pada tahun ini. Dirinya juga bertanya-tanya, mengapa kenaikan UKT ini terjadi secara mendadak.

“Jujur, lumayan shock, karena kalau dilihat dari tahun kemarin kan cuma sampai golongan 6 atau 7 gitu kan, dan itu pun maksimal di angka 6,5 juta di UKT SNBP nya. Nah ini kok tiba-tiba aja sampai golongan 12 yang mencapai 14 juta, jujur lumayan shock dan tidak siap kenapa kok mendadak banget seperti ini gitu, kenapa melonjaknya kok jauh banget gitu, signifikan banget, bahkan sampai 100 persen lebih,” ujar AN.

Hal serupa juga dirasakan oleh AD. Ia sebagai calon mahasiswa baru jalur SNBP merasa keberatan dengan kenaikan golongan UKT pada tahun ini. 

“Ketika kami memilih kampus ini, kami hanya memakai rujukan berdasarkan jumlah besaran UKT tahun lalu, dan ketika kami mengetahui jumlah kenaikan UKT seperti yang sekarang, kami nggak ada kesempatan untuk mempertimbangkan, dan bisanya cuma menerima saja,” terang AD. 

Menanggapi kebijakan kenaikan golongan UKT SNBP, Menteri Koordinator bidang Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BEM FH UB) Ashaabul Kahfi Ly Aby mengungkapkan jika dirinya juga cukup terkejut dengan kenaikan UKT hingga mencapai 12 golongan. Meski demikian, Ashaabul memaparkan bahwa sejatinya di FH UB, besaran UKT golongan 3 hingga 6 mengalami penurunan, tetapi untuk golongan 7 ke atas mengalami peningkatan. Lebih lanjut, BEM FH UB sendiri hingga kini masih meneliti dan menunggu perkembangan serta laporan yang diterima oleh Kementerian Advokasi.

“Dari BEM FH masih meneliti dan menunggu laporan dari camaba (calon mahasiswa baru) yang ditampung oleh Kementerian Advokasi. Kalau ada banyak masalah kan berarti sudah keterlaluan,” ujar Ashaabul.

Menteri Kajian dan Pencerdasan Isu EM UB Achmed Hibatillah mengungkapkan jika kenaikan golongan UKT ini merupakan imbas dari perubahan status Universitas Brawijaya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Diketahui, sejak UB menjadi PTN BH pada 2021 silam, terjadi 2 kali kenaikan golongan UKT, yakni pada 2023 dan terbaru pada 2024. 

“Ada relasi antara kenaikan ini dengan PTNBH, semenjak UB menjadi PTNBH tahun 2021, kita melihat ada upaya dari UB untuk menggenjot pendapatan mereka. Nah salah satu upaya yang yang kita lihat secara terang adalah golongan UKT yang naik ini kan, dari yang tahun 2022 itu tertinggi golongan 6, menjadi golongan 8 hingga golongan 12 hari ini,” ungkap Achmed.

Lebih lanjut, baginya kenaikan golongan UKT seperti yang terjadi pada saat ini merupakan suatu bentuk dari komersialisasi pendidikan. Menurutnya, otonomisasi pendapatan kampus yang menjadi imbas dari PTNBH mengubah pendidikan sebagai komoditas yang bisa diperjual-belikan oleh pihak kampus.

“Kampus ini orientasinya seperti pasar, dia mengikuti permintaan dan penawaran yang ada di pasar, terkhusus dalam hal pendidikan, sehingga pada akhirnya salah satu bentuk dari komersialisasi pendidikan yang ada di UB itu adalah kenaikan golongan UKT karena pada akhirnya pendidikan itu layaknya komoditas yang bisa diperjual belikan,” jelas Achmed. 

Menyikapi kenaikan golongan UKT yang terjadi, EM UB sendiri pada saat ini lebih mengutamakan jalur advokasi, salah satunya melalui audiensi dengan pihak rektorat. Meskipun demikian, Achmed menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi massa apabila advokasi yang dilakukan oleh EM UB menemui jalan buntu.

“Kami mengutamakan eskalasi gerakan berupa advokasi. Nah advokasi ini sebenarnya salah satu rangkaiannya adalah audiensi yang akan dilaksanakan besok senin di rektorat. Apabila upaya advokasi yang kami lakukan tidak berhasil, maka akhirnya mau tidak mau kami akan melakukan eskalasi gerakan berupa aksi, aksi massa nanti,” tutur Achmed.

Komersialisasi pendidikan yang mana terwujud dalam bentuk kenaikan golongan UKT di Universitas Brawijaya merupakan indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam memberikan akses pendidikan merata bagi seluruh warga negara. Oleh karenanya, semua pihak, khususnya camaba SNBP UB 2024 tentu berharap agar kebijakan ini dievaluasi dan dipertimbangkan kembali, sebab bagaimanapun juga, mahasiswa lah yang menjadi korban dari upaya kampus dalam memperkaya dirinya tersebut.

“Yang menjadi korbannya adalah mahasiswa, lagi lagi mahasiswa. Ketika kita melihat bahwa pendidikan sudah dijadikan sebagai komoditas, maka kita bisa simpulkan bahwa pemerintah ini tidak serius dalam memberikan akses pendidikan secara merata ke seluruh warga negara,” tegas Achmed. 

Penulis: Mumtaz dan Ray

Editor: Raynaldy Aulia Mahendra

Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here