
Malang, ManifesT-Menjelang akhir masa kepengurusan Lembaga Kedaulatan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (LKM FH UB), Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) menjadi hal yang mesti dilakukan. Hal ini dilatarbelakangi oleh jati diri LKM FH UB sebagai Republik Demokrasi Mahasiswa (RDM) sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi RDM FH UB. Sebagai “Republik” yang “Demokratik”, LKM mau tidak mau harus senantiasa diregenerasi dengan tata cara demokratis, yakni melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Pelaksanaan pesta demokrasi mahasiswa, yakni Pemilwa tentu tidak terhindar dari berbagai dinamika. Bak sebuah negara, Pemilwa menjadi ajang “adu” politik kampus di antara mahasiswa FH UB. Salah satunya, berupa eksistensi nyata faksi-faksi politik di dalam penyelenggaraan Pemilwa FH UB. Faksi politik yang dimaksud disini ialah “blok”, “kelompok”, “kolektif”, atau “organisasi” yang secara umum melakukan aktivitas politik kampus, salah satunya dalam proses Pemilwa. Faksi ini dapat berupa organisasi mahasiswa eksternal kampus (Ormek) maupun kelompok-kelompok mahasiswa non-Ormek dalam berbagai bentuk.
Untuk itu, LPM ManifesT telah melakukan wawancara eksklusif bersama dengan “perwakilan” faksi-faksi politik yang cukup bermain dalam politik kampus FH UB, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Selain ketiga organisasi tersebut, LPM ManifesT turut mewawancarai Partai Mahasiswa Pinggiran (PMP). Adapun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga telah dihubungi oleh LPM ManifesT sejak Sabtu (16/11), tetapi hingga pembuatan berita ini, belum memberikan balasan atas ketersediaan untuk diwawancara.
Realitas yang Tak Terhindarkan
Kader HMI Nail Dzikra Fata Rabbani mengungkapkan secara terang-terangan bahwa organisasinya mengirimkan 6 orang calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (DPM FH UB). Selain itu, Calon Presiden Nomor Urut 2, yakni Muhammad Zaky Ibrahim juga merupakan seorang kader HMI.
Kader KAMMI Qowiyyun Amin mengungkapkan hal yang serupa, dimana organisasinya selalu mengirimkan kader dan simpatisan untuk mengikuti kontestasi Pemilwa. Adapun PMII, yang dalam wawancara ini diwakili oleh Yogi Brilianto mengakui apabila PMII terakhir kali mengirimkan kadernya untuk maju dalam Pemilwa pada tahun 2022, adapun pada 2023 dan 2024, pihaknya tidak mencalonkan kader.
“Terakhir kami mendistribusikan kader pada Pemilwa 2022 yang kebetulan saat itu saya yang mencalonkan diri maju ke DPM Fakultas, dan untuk tahun 2023 dan 2024 sejauh ini belum ada kader yang bisa dicalonkan,” ujar Yogi.
Tak ketinggalan, PMP juga memajukan anggota mereka untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi tahun ini dengan rincian 3 calon anggota DPM FH UB dan sepasang calon Presiden dan Wakil Presiden EM FH UB.
“Dari PMP mengirimkan calon baik dari legislatif atau eksekutif. Di legislatif kami mengirimkan 3 calon, di eksekutif kami mengirimkan sepasang calon. Persiapannyan dilakukan dengan waktu yang cukup untuk menyiapkan mereka menjadi calon yang siap dan berkapabilitas dalam pemilwa tahun ini,” terang Fateh Achmad dari PMP.
Eksistensi faksi politik yang mengusung dan mencalonkan kader-kadernya dalam kontestasi Pemilwa merupakan fenomena yang telah terjadi secara bertahun-tahun dan seolah menjadi “kultur” politik kampus di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Jika kita melihat dalam kurun tiga tahun ke belakang misalnya, yakni sejak 2023 hingga 2021, Presiden BEM FH UB selalu diisi oleh kader HMI, mulai dari Abdurrahman Al Habsyi (2023), Rafly Rayhan Al-Khajri (2022), dan Muhammad Al Ghiffary (2021). Barulah pada 2023, Presiden BEM FH UB diisi oleh faksi PMP dan GMNI.
Tak terbatas pada pencalonan, aktivitas politik di antara faksi menunjukkan “peniruan” aktivitas politik yang dilakukan oleh partai politik di tingkat negara. Hal ini diamini oleh ketiga perwakilan faksi politik yang diwawancarai oleh LPM ManifesT. Fenomena seperti ini digambarkan oleh Qowiy yang menyebut kampus sebagai miniatur negara.
“Karena memang ini adalah miniatur negara, dan harus ada nilai-nilai yang dijunjung sebagai mahasiswa. Jadi setiap ormek pasti mengusung nilai dan ideologinya masing-masing dengan kepentingannya masing-masing pula. Oleh sebab itu, ini tidak bisa dilepaskan dari proses-proses tersebut, mulai dari kemudian mengusung calon, mencari koalisi, dan menghitung perolehan suara,” terang Qowiy.
Nail menyebutkan bahwa kegiatan atau aktivitas politik merupakan hal yang tak terhindarkan karena berbagai faksi politik yang ada bergerak dalam koridor ideologi dan kepentingan tertentu.
“Kegiatan-kegiatan seperti itu pasti jelas ada. Hanya saja memang ketika kita melakukan politik, maka konsekuensi logisnya karena memang para organ ini berdasarkan pada ideologi-ideologi tertentu, maka sebisa mungkin kita melakukannya dengan taraf etik. Jadi seperti itu. Pantas atau tidak, baik atau tidak,” ujar Nail.
Demikian halnya dengan Yogi Brillianto, baginya aktivitas-aktivitas politik, seperti pembentukan koalisi, bahkan pembagian jabatan memang sudah menjadi rahasia umum mengingat kampus merupakan miniatur negara yang di dalamnya juga terjadi berbagai dinamika politik.
“Yang jelas, adanya opini terkait koalisi memang sudah lama ada dan saya rasa menjadi salah satu rahasia umum dan tidak perlu dirahasiakan. Saya rasa mahasiswa perlu tahu, mau seperti apapun bahwa kampus adalah miniatur negara, dan saya kira di situ menjadi prinsip selagi tidak keluar dari koridor dan tetap menggunakan etika politik maupun akademis serta mematuhi prinsip demokrasi, terang Yogi.
Mempertanyakan Kepentingan
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, aktivitas politik yang dilakukan oleh berbagai faksi tentu dilatarbelakangi oleh adanya kepentingan-kepentingan, khususnya kepentingan ideologis yang dimiliki oleh masing-masing faksi.
HMI misalnya, organisasi tersebut menjadikan Nilai Dasar Perjuangan atau NDP sebagai kepentingan yang dibawa guna memotivasi para kader untuk maju, baik sebagai pasangan calon Presiden-Wakil Presiden BEM FH UB maupun calon anggota DPM FH UB.
“ya kita berlandaskan pada NDP yang di situ ada tujuh poin. Kita memandang kampus itu untuk menyebarkan ketujuh poin tersebut,” tegas Nail.
Adapun KAMMI bertekad untuk membawa kebaikan dan kemanfaatan yang luas, disamping mencegah kemungkaran sebagai kepentingan utama gerakan tersebut dalam mengikuti politik kampus.
“Tentu nilai yang diusung KAMMI tetap dan akan tetap sama, yakni menghasilkan kebaikan dan kebermanfaatan yang luas dan bisa mencegah hal-hal yang kurang baik, hal-hal yang munkar,” ujar Qowiy.
Meski demikian, PMII dalam hal ini memandang kepentingan bersama seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai kepentingan yang diperjuangkan oleh organisasi nya.
“Sejauh ini dari kami sendiri ketika mengusung saya pada 2022 di DPM FH lalu, saya tidak banyak menitipkan kepentingan saya dari internal rayon, sebab saya kira orang yang duduk di lembaga legislatif ini adalah bukan kepentingan PMII, organ-organ lain, melainkan kepentingan kolektif, itu prinsip yang saya bawa dari awal. Sekiranya ada kepentingan, saya kira itu tetap mengandung kepentingan yang dibawa demi seluruh mahasiswa hukum,” terang Yogi.
Perlukah Legitimasi bagi Faksi-Faksi Politik?
Eksistensi faksi-faksi politik, baik dalam bentuk ormek maupun non-ormek dalam politik kampus, khususnya pemilihan mahasiswa sejatinya bukanlah suatu hal yang semata-mata hanya ada di Universitas Brawijaya. Di berbagai kampus lainnya, semisal Universitas Gadjah Mada (UGM), faksi-faksi politik pun eksis dalam dinamika politik kampus. Akan tetapi, dalam konteks perbandingan, faksi-faksi politik yang ada di UGM diakui secara resmi partisipasinya dalam politik kampus melalui bentuk Partai Mahasiswa atau Parma.
Hal ini jelas berbeda dengan realitas yang terjadi di Universitas Brawijaya, khususnya di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Berbeda dengan UGM, Universitas Brawijaya tidak mengakui eksistensi dan kedudukan faksi politik secara resmi. Memang, dalam “cerita turun-temurun”, sempat mengakui eksistensi partai-partai mahasiswa secara resmi. Akan tetapi, tanpa adanya keterangan dan alasan yang jelas, sistem kepartaian ini tidak lagi digunakan dalam dinamika politik di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
“Sebenarnya kalo nggak salah, cerita-cerita dari abang-abang pendahulu, di FH UB ini sempat ada sistem kepartaian, hanya saja saya nggak tahu kenapa, pada akhirnya itu dihapuskan,” ungkap Nail ketika menanggapi isu ini.
Menurutnya, sistem kepartaian sendiri sepatutnya memang diterapkan di kampus, apalagi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sendiri sebagaimana berkali-kali disinggung sebelumnya, berbentuk Republik Demokratik Mahasiswa.
“Sebenarnya menurut saya dalam iklim demokrasi, sepatutnya itu ada partai-partai, kenapa karena ya memang tidak bisa dipungkiri demokrasi menuntut untuk representasi (perwakilan), kalo ada sistem kepartaian, orang-orang ini lebih diakomodasi dan merasa lebih bebas untuk membuat golongannya sendiri dan memperjuangkan kepentingannya masing-masing, sehingga berjalan lebih natural,” terang Nail.
Namun demikian, berbeda dengan Nail, Qowiy mengungkapkan bahwa dengan ketiadaan sistem partai politik, maka hambatan-hambatan ambang batas atau threshold sebagaimana sistem politik nasional dapat dicegah.
“Dengan menggunakan sistem yang sekarang, artinya memberikan kesempatan yang sama bagi setiap orang, baik itu melalui jalur kaderisasi ormek maupun pencalonan secara pribadi tanpa ada ambang batas tertentu, sehingga partisipasi publik untuk maju itu tidak ada hambatan,” ungkap Qowiy.
Di sisi lain, Fateh yang berasal dari PMP mempertanyakan kebijakan Universitas Brawijaya yang tidak memberlakukan sistem kepartaian meskipun banyak diantara mahasiswanya memiliki minat politik yang tinggi.
“Kenapa UB itu gak mewadahi minat mahasiswa nya yang tinggi mengenai politik. Supaya mereka memang dikenakan sedari mahasiswa ya politik itu seperti ini. Kalau kayak sekarang sifatnya meraba-raba. Tidak ada yang diakui semuanya, bahkan ormek bergerak secara ilegal, yang seharusnya menjadi wadah ideologi Pancasila malah bermain politik praktis,” ujar Fateh.
PMP dahulunya merupakan partai resmi yang diakui oleh pihak kampus hingga peraturan mengenai kepartaian dihapus. Meski demikian PMP sendiri menurut Fateh tetap bertahan karena PMP bergerak secara organik, dan baik dari anggota atau simpatisan nya pun bergerak atas tujuan dan keinginan yang sama.
Eksistensi berbagai yang telah mendarah daging dalam dinamika politik kampus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tentunya membutuhkan perhatian khusus. Meski di satu sisi menjadi perwujudan iklim demokrasi yang hendak dibangun RDM, ketidakjelasan hukumnya menjadi tantangan yang harus segera diatasi.
Reporter: Ira, Kirana, Fazli
Penulis: Raynaldy Aulia Mahendra
Editor: Marvella Nursyah Putri
Pemimpin Redaksi: Marvella Nursyah Putri















