Malang, ManifesT-Dewan Perwakilan Mahasiswa Republik Demokrasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (DPM RDM FH UB) telah membuka penerimaan staf masa kepengurusan 2025. Penerimaan staf itu terdiri atas beberapa rangkaian dari pengambilan berkas, pengembalian berkas, screening, dan pengumuman. Namun, penerimaan staf DPM RDM FH UB di tahun 2025 mengalami perbedaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni tidak ada opsi staf khusus dan kini terdapat biro yang mana pada tahun 2024 tidak ada.
Terkait hal ini telah tertuang dalam Peraturan DPM RDM FH UB Nomor 1 Tahun 2024. Formasi dari Staf Ahli Komisi dan Khusus tertulis pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2).
“Kalau untuk formasi, sama, staff ahli komisinya, tapi ada biro lagi, yang mana tahun kemarin itu tidak jalan ya, tahun ini kita ada biro lagi. Biro administrasi, biro persidangan dan juga biro media informasi. Tapi tahun ini bedanya lagi dengan tahun kemarin peniadaan dari staff ahli khusus,” ujar Davarel Athar Hendryzal selaku Ketua Komisi I.
Davarel juga menjelaskan bahwa ia telah menghubungi demisioner DPM RDM FH UB tahun lalu, dikatakan bahwa Pasal 3 ayat (2) ini diberlakukan sebagai solusi untuk suatu waktu terdapat perubahan formasi pada Pasal 3 ayat (1). Catatan penting terdapat pada ketetapan yang itu harus bersama ketua atau koordinator dan sekretaris jenderal.
Ia juga mengatakan pada saat rapat komisi telah menemukan suatu solusi yang disampaikan di rapat dewan. Dimana di rapat tersebut Komisi I mendapatkan masukan juga dari para dewan untuk bagaimana baiknya, dan ternyata seluruh dewan juga setuju untuk tidak perlu dirubah atau dicabut mengenai ketentuan formasi staff ahli yang ada pada pasal 3 ayat (1), karena dirasa pasal 3 ayat 2 itu mengakomodir hal tersebut.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DPM RDM FH UB No. 1 Tahun 2024 tersebut juga bertujuan untuk memudahkan kepengurusan lembaga DPM RDM FH UB periode selanjutnya, juga bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi bagi kinerja dan waktu. Namun, terdapat juga sebuah pertanyaan atas pergantian nama dari Ketua menjadi Koodinator DPM RDM FH UB, karena Pasal 3 ayat (2) menggunakan frasa Ketua dan bukan koordinator.
“Untuk perubahan nama itu dari rapat pleno kita yang bersifat tertutup mengenai usulan Mas Hendro menjadi koordinator. Untuk pembahasan ini lebih lanjut jujur kami belum mengkaji segitu dalam nya karena mengingat untuk kita berfokus pada staf ahli dulu. Untuk menjalankan kepengurusan tahun ini, untuk masalah nama sebenarnya harusnya bakal dibahas lagi di rapat dpm selanjutnya,” ucap Davarel.
Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah bertentangan dengan TAP MUM FH UB Nomor 02/MUM/V-2016. Kemudian beberapa peraturan perundang-undangan DPM RDM FH UB yang masih berlaku menggunakan frasa Ketua.
“Kalau dari saya, mengenai hal ini seharusnya memang ada sedikit menimbulkan keraguan, keputusan ini memang kayak gampang banget diserang atau beresiko gitu, masalah nama. Tapi kan toh kita juga sudah dilantik oleh Dekanat dengan nama koordinator. Terkait hal itu, nanti akan dibahas lagi. Tapi kalau seharusnya kita bisa menjalankan suatu fungsi dimana fungsi ini kan mewakilkan sesuatu lembaga, dan juga Hendro selaku ketua atau koordinator DPM itu mewakilkan suatu lembaga dan keputusan suatu lembaga itu kolektif dan kolegial. Jadi kalau disini menurut saya sekarang DPM belum ada yang terlalu menentang banget lah perihal nama ini. Toh menurut saya pada saat dijelaskan oleh Mas Hendro adalah alasan yang filosofis,” tegas Davarel.
Meskipun ada keraguan mengenai frasa Ketua tersebut, Davarel kemudian menekankan bahwa fokus utama mereka adalah pada kinerja lembaga yang sesuai dengan visi dan misi, termasuk dalam hal penyusunan dan perancangan Undang-Undang yang menjadi prioritasnya.
“Urgensi nya udah dapet tapi perlu dikaji lagi terkait hal itu. Makanya saya belum berani mem-floorkan lagi. Karna tadi, bagaimana saya membawakan itu dan membicarakan kepada semua dewan untuk menyetujui dan membahas lagi,” tambahnya.
Penulis : Husein Kurnia Hoetomo
Editor : Zuchaira Pratiwi Tahir
Pimpinan Redaksi : Raynaldy Aulia Mahendra
















