Home TAJUK Genderang Perang Terhadap Kemerdekaan Pers telah Ditabuh

Genderang Perang Terhadap Kemerdekaan Pers telah Ditabuh

304
0
SHARE

Rabu, 19 Maret 2025, kantor berita TEMPO mendapatkan kiriman paket berupa kepala babi. Teror kepala babi yang ‘kebetulan’ terjadi secara bersamaan dengan gelombang protes dan kritik masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ini kembali membawa keadaan kemerdekaan pers pada posisi siaga. Kabar terbaru, selang tiga hari setelah pengiriman kepala babi, TEMPO kembali mendapatkan kiriman “maut” pada Sabtu (22/03), berupa 6 bangkai tikus yang dipenggal kepalanya. 

Dalam wawancara yang dilakukan kepada Pemimpin Redaksi TEMPO Setri Yasri usai melaporkan teror tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, Setri mewanti-wanti mengenai ancaman terhadap jurnalis di Indonesia kedepannya, serta menegaskan eksistensi komitmen perlindungan pers oleh negara.

Kasus-kasus yang Terus Berulang

Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ini bukanlah satu dua kasus yang membawa kesan ancaman terhadap kemerdekaan pers selama berjalannya rezim Prabowo Subianto. Sebelumnya telah terjadi tiga kasus kontroversial lainnya yang berhasil terpublikasi berkaitan dengan intimidasi terhadap pers sejak 20 Oktober 2024.

Tak lama sebelum insiden kepala babi, iklim kemerdekaan pers di Indonesia juga menjadi perbincangan usai Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah pemimpin redaksi ke di Padepokan Garudayaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor dan berdiskusi setidaknya selama 6 jam dengan dalih harmonisasi. Lagi-lagi, secara ‘kebetulan’, pertemuan itu dihelat satu hari usai demonstrasi #indonesiagelap yang dimobilisasi oleh mahasiswa untuk memprotes kebijakan-kebijakan bermasalah, salah satunya mengenai efisiensi.

Menyinggung TNI, satu bulan sebelumnya, jurnalis Kompas.com mengalami pengancaman yang dilakukan oleh ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Melansir dari Tirto.id, pengancaman tersebut terjadi usai jurnalis Kompas.com Adhyasta Dirgantara hendak menanyakan insiden penggerudukan Markas Polisi Resor Tarakan oleh anggota TNI. Alih-alih mendapatkan jawaban, Adhyasta justru mendapatkan ancaman, “Kutandai muka kau, ku sikat kau, ya!” dari salah seorang ajudan Panglima TNI.

Menarik lebih jauh, empat hari setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, Kantor berita Jubi News di Papua dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Namun, usai kasus tersebut dilimpahkan oleh Polda Papua ke Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) XVII/Cenderawasih, kasusnya mandek, dimana Polda mengaku belum mendapatkan pengembalian berkas dari Pomdam.

Terjadinya kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa komitmen Pemerintah dalam melindungi kebebasan pers masih sangat rendah, apalagi jika melihat data Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia selama empat tahun ke belakang (2024-2021) masih menunjukkan tren peningkatan.


Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis pada 2021-2024 (AJI Indonesia)

Dalam berbagai aksi protes yang terjadi pada awal 2025, salah satunya aksi menolak Revisi UU TNI, jurnalis kembali mengalami intimidasi dan kekerasan. Melansir TEMPO dan JawaPos.com, jurnalis serta awak pers mengalami kekerasan dari aparat gabungan saat melakukan liputan aksi menolak UU TNI di Malang dan Surabaya.

Dengan munculnya berbagai intimidasi, baik teror kepala babi dan bangkai tikus, pertemuan Presiden dengan pemred media dalam rangka “harmonisasi”, kekerasan terhadap jurnalis dan awak pers yang terjadi di berbagai tempat, khususnya saat meliput aksi, serta kebijakan perluasan militer ke ranah sipil seolah telah menabuh genderang perang terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Anak Kandung Reformasi versus Anak Sulung Orde Baru

Munculnya corak-corak ‘re-orba-isasi’, salah satunya melalui perluasan kembali peran militer dalam ranah sipil patut menjadi alarm siaga bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi pers dan jurnalis. Penambahan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berupa penanggulangan ancaman siber di dalam revisi UU TNI berpotensi ditafsirkan secara karet untuk membatasi ruang gerak media digital. Kemerdekaan pers melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai anak kandung reformasi terancam vis a vis dengan kebijakan neo-militerisme yang dibawakan oleh Presiden eks-serdadu Orde Baru.

Menoleh ke belakang, selama berjalannya Orde Baru yang dikuasai oleh Jenderal Soeharto, pers dan media berada di bawah cengkeraman kuat pemerintah, khususnya melalui Kementerian Penerangan dalam bentuk Surat Izin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP. Alhasil, terjadi pembredelan terhadap berbagai pers yang kritis terhadap pemerintah, diantaranya TEMPO, Editor, Harian KAMI, Detik, dan Sinar Harapan.  

Pembatasan dan pembredelan Pers yang dilakukan di era Soeharto ini jelas menyalahi janji kebebasan Pers yang dijamin pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Prinsip-Prinsip Dasar Pers. Independensi Pers diganggu dan dibatasi secara drastis sehingga tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya secara baik sebagai alat revolusi dan sosial kontrol. Kebebasan Pers direduksi dan fungsinya diubah seakan-akan menjadi alat yang wajib tunduk tanpa kritik terhadap pemerintah.

Tidakkah Belajar dari Negara Lain?

Berbicara komparasi, relasi kebebasan pers dengan dominasi militer yang “baik” merupakan suatu hal yang sulit, bahkan dalam taraf tertentu mustahil untuk terbentuk. Dalam kasus yang terjadi di beberapa negara, seperti Myanmar dan Palestina, pemberangusan kemerdekaan pers berjalan beriringan dengan intervensi militer dalam ranah sipil.

Di Myanmar usai kudeta militer yang kembali menjatuhkan negara tersebut pada kekuasaan junta sejak 2021 misalnya. Mengutip Free Press Unlimited, kurang lebih 122 jurnalis telah ditangkap oleh Junta dengan vonis pelanggaran terhadap pasal 505(a) peraturan Pidana berkaitan dengan penyebaran informasi palsu. Dalam laporan lain yang dihimpun Athan, 213 jurnalis dan pekerja media ditahan per Juni 2024.

Free Press Unlimited bahkan menyandingkan propaganda dan sensor yang dilakukan oleh Tatmadaw (Angkatan Bersenjata Myanmar, red.) dengan keadaan di dalam novel 1984 karya George Orwell. Dalam novel tersebut, negara Oceania digambarkan memiliki Kementerian Kebenaran yang selalu membatasi informasi dan melakukan propaganda terhadap masyarakatnya.

Demikian halnya ketika militer Zionis melakukan pendudukan di Gaza dan Tepi Barat, kemerdekaan dan keamanan pers menjadi hal yang sangat mahal untuk bisa dicapai, dimana berdasarkan laporan Committee to Protect Journalists per 21 Maret 2025, setidaknya 170 jurnalis gugur, 59 lainnya terluka, 2 jurnalis hilang, dan 75 jurnalis ditangkap.

Pers: Merdeka atau Mati

Komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers, kebebasan berbicara, dan berekspresi akan sulit terealisasi apabila dominasi militer di dalam ketatanegaraan menjadi sebuah kelaziman. Kebebasan pers sebagai anak kandung reformasi tidak boleh diganggu gugat, meski ketika bangkai dwifungsi TNI hendak dihidupkan kembali. 

Bunyi pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” menegaskan dengan seterang-terangnya hakikat kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat, bukan sebagai bonus atau pemeriah demokrasi semata.

“Freedom of the press is not just important to democracy, it is democracy,” demikian ujar jurnalis Amerika Serikat Walter Cronkite, kemerdekaan pers tidaklah sekadar penting bagi demokrasi, melainkan kebebasan pers merupakan demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, seberapapun harganya, kebebasan pers harus dijaga, lebih-lebih oleh pers itu sendiri, sebab dengan matinya kebebasan pers, matilah demokrasi itu.

Namun, yang lebih penting, konsistensi dan idealisme kemerdekaan pers itu sendiri menjadi hal yang harus dijaga oleh pers serta jurnalis. Pers tidak seharusnya menyerah, bahkan  menggadaikan kebenaran dan nalar kritisnya demi kenyamanan semata, hingga melakukan self-repression. Pun, meski UU Pers adalah “anak kandung reformasi”, kemerdekaan pers hendaknya tidak perlu bergantung pada norma, ada atau tidak ada UU Pers, Pers tetap harus bersikap independen dan kritis untuk memberitakan kebenaran.

Ditulis oleh Redaksi LPM ManifesT

Ilustrasi oleh Satria Hidayatullah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here