Malang, ManifesT – Aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Kota Malang berujung ricuh pada Minggu (23/03) malam. Bentrokan antara aparat dan massa membuat suasana menjadi ricuh dan tidak kondusif. Para demonstran mundur akibat aparat mulai melakukan pengejaran kepada mereka.
Penyisiran dan pengejaran oleh aparat dilakukan di area Balai Kota hingga Alun-Alun Tugu. Aparat turut mengamankan dan mengangkut motor yang terparkir di area Alun-Alun Tugu hingga SMA Negeri sekelilingnya. Pasalnya tidak semua motor yang diangkut adalah milik massa aksi, melainkan juga milik masyarakat yang tidak mengikuti aksi.
“Alasan polisi ngangkut dan mengamankan motor yang terparkir di area tersebut itu untuk memfilter siapa yang menjadi provokator, baik masyarakat dan rekan massa aksi yang berusaha mengamankan. Banyak yang hampir terkena pukulan dan ada yang terkena pukulan dari aparat,” ungkap Nehemia Nainggolan, salah seorang massa aksi.
Dilansir dari Kompas.com, terdapat setidaknya 80 kendaraan roda dua yang disita dan diamankan di Mapolresta Malang Kota. Selain itu, berdasarkan pernyataan Nehemia Nainggolan, Polisi juga melakukan penyitaan atas peralatan medis dan sound system tanpa alasan yang jelas. Agung Fitransyah, Kasat Lantas Polresta Malang sebagaimana dimuat dalam Kompas.com berdalih bahwa motor-motor tersebut diparkir di area dilarang parkir, sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas. Hal tersebut yang menjadi alasan aparat dalam melakukan penyitaan.
“Jam setengah enam sore saya parkir di depan SMAN 1 Malang karena saya tidak akan lama ikut aksi. Tapi setelah masa aksi dipukul mundur, polisi memanfaatkan hal itu untuk menyita motor-motor di sekitar balai kota karena demonstran tidak diberi ruang sedikitpun untuk kembali ke Balai Kota,” ujar Hafizh yang juga mengikuti aksi.
Selain itu, Hafizh juga menegaskan bahwa terdapat banyak helm dibuang sembarangan dan aksesoris motor rusak ataupun hilang.
“Beruntungnya motor saya aman, hanya saja satu spion hilang, dan terkena tilang. Ada beberapa part motor yang rusak juga, jadi harus diperbaiki. Banyak juga yang terkena tilang, sehingga surat-surat motor tertahan di kejaksaan sampai denda dibayarkan,” ungkap Hafizh.
Motor sitaan mulai dapat diambil pada Senin (24/03) dengan menunjukkan SIM, STNK, dan BPKB Kendaraan.
“Aparat hanya memperbolehkan per 2 atau 3 orang untuk mengecek dan mengambil motor sitaan. Setelah itu, ditanyakan kelengkapan SIM dan lainnya, seakan-akan mencari kesalahan. Saya sendiri ditanya helmnya kemana, kok nggak dipakai, padahal helm saya juga ikut raib tanpa ada solusi lanjutan dan hanya disuruh untuk membeli helm baru,” ujar Nehemia.
Pemilik kendaraan yang membawa surat-surat dengan lengkap dapat mengambil motornya, sementara yang surat-suratnya tidak lengkap, motornya masih harus ditahan. Pengambilan motor tersebut dilakukan bersama pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan.
Penulis : Kirana Cahya Qolbi
Editor : Zuchaira Pratiwi Tahir
Pimpinan Redaksi : Raynaldy Aulia Mahendra
















