Home Berita Penangkapan Massa Aksi May Day 2025 Pertanyakan Kembali Kebebasan Berekspresi

Penangkapan Massa Aksi May Day 2025 Pertanyakan Kembali Kebebasan Berekspresi

458
0
SHARE
(Negosiasi terjadi antara pihak SPBI dengan pihak Intel) Foto: Raynaldy

Malang, ManifesT-Buruh dan elemen masyarakat sipil di Kota Malang menggelar aksi peringatan hari buruh internasional atau yang lebih populer disebut sebagai may day pada Kamis (01/05). Aksi yang diawali dengan longmarch massa dari Stadion Gajayana hingga Balai Kota Malang itu secara umum berjalan secara kondusif dan terkendali.

Sayangnya, kekondusifan aksi tersebut nyatanya tidak menjamin tidak terjadinya hal-hal yang tidak menyenangkan akibat perbuatan aparat gabungan. Diketahui, pada penghujung aksi May Day 2025 di Malang, delapan orang menjadi korban penahanan sepihak oleh aparat kepolisian. 

Berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum pos Malang Adif, penahanan sepihak itu terjadi 2 kali. Pada insiden pertama, dua orang massa aksi yang sedang beristirahat dan hendak mencari makan menuju arah Stasiun Malang, secara tiba-tiba ditahan oleh aparat dengan dalih pengamanan. keduanya kemudian dibawa menuju Markas Komando Distrik Militer (Kodim) dan diarahkan untuk tidak mengikuti aksi.

“Duduk, hanya duduk biasa. Mau cari makan karena lapar katanya, tiba-tiba dibawa secara paksa menuju parkiran, lalu lanjut dibawa ke Kodim. Jadi gak ke Polresta dulu tapi langsung ke Kodim. Di Kodim mereka disuruh rebahan, dikasi arahan gausah ikut-ikutan aksi,” terang Adif.

Kemudian, pada insiden kedua, 6 orang massa aksi mengalami hal serupa. Keenamnya secara tiba-tiba ditahan oleh anggota Polisi tak berseragam dan dituduh hendak melakukan provokasi pada aksi kali ini tanpa adanya pemeriksaan yang jelas. Polisi juga berkilah bahwa alasan lain penangkapan dan penahanan 6 orang massa ini adalah karena keenamnya tidak bergabung dalam serikat pekerja sehingga dicurigai sebagai penyusup.

“Jadi kalo dari apa yang mereka (polisi) terangkan ke saya, pertama untuk yang 6 orang ini mereka diindikasi sebagai kelompok yang berpotensi atau bahkan ada yang sudah menafsirkan hendak melakukan tindakan anarkis, untuk menjadi provokator dalam jalannya aksi, jadi menurut saya ini tidak jelas,” ujar Adif.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Daniel Alexander Siagian, ketua YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang bahwa ada 8 orang yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.

“Kalo yang dua itu pekerja di kopian, nah kalo yang 6 orang itu dituduh karena gak tergabung dalam organisasi buruh,” ujar Daniel. 

Meski para korban telah dibebaskan, Daniel menilai bahwa penangkapan dan penahanan secara sepihak tanpa dasar yang jelas merupakan pelanggaran atas hukum dan hak mengutarakan pendapat.

“Ya jelas melanggar lah. Orang bebas untuk melakukan demo tiba-tiba ditangkap tanpa ada tuduhan apapun kan itu juga salah satu hal yang gak bisa dibenarkan. Mau dia identitas apapun ketika dia ingin melakukan demo ya itu hak dia, selama memang demonya sesuai undang-undang. Nah kan mereka gak ada chaos, gak ada membawa sajam ataupun membawa barang-barang terlarang, tiba-tiba ditangkap itu juga ga bener,” tegas Daniel.

Kejadian kali ini menambah daftar panjang aksi represif yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia pada massa aksi dan individu yang mengekspresikan aspirasi, khususnya di Kota Malang. 

Penulis: Ashaabul Kahfi 

Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir 

Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here