Home Berita Mengangkat Isu Revisi UU TNI hingga Rencana Pembentukan DKN, Imparsial Bersama dengan...

Mengangkat Isu Revisi UU TNI hingga Rencana Pembentukan DKN, Imparsial Bersama dengan LBH Surabaya Pos Malang Adakan Diskusi Publik

258
0
SHARE

ManifesT, Senin, (29/8/2022) – Usai munculnya seruan Jokowi tiga periode yang sempat menghebohkan publik, Luhut Binsar Panjaitan kembali melantangkan usulan kontroversial tentang revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Ia menganjurkan agar seorang TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil. Selain itu, pada 8 Agustus 2022 juga muncul wacana perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/DKN) oleh Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantanas, Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana. Ia mengaku telah mengirimkan surat perubahan ini kepada Presiden Joko Widodo.Atas dasar situasi diatas, Imparsial bersama LBH Surabaya Pos Malang menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Menyoal Wacana Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional” pada Senin (29/8) di Auditorium Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Diskusi ini dipimpin oleh 4 pemateri, yakni Dr. Al-Araf, S.H., M.D.M. selaku Ketua Badan Pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial sekaligus Akademisi di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqamah, S.H., MTCP., Ph.D. selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, serta Daniel Alexander Siagian, S.H. selaku Koordinator YLBHI LBH Surabaya Pos Malang.Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai kalangan, diantaranya kaum buruh, perwakilan dari Malang Corruption Watch (MCW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Omah Munir, hingga mahasiswa. Bu Suciwati, istri Alm. Munir Said Thalib, pun turut terlibat dalam diskusi ini.Lebih lanjut, diskusi yang diadakan oleh Imparsial bersama dengan LBH Surabaya Pos Malang ini pada intinya menolak usulan revisi UU TNI dan pembentukan DKN.Keterlibatan TNI dengan urusan sipil dinilai akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti yang pernah terjadi pada masa otoritarian orde baru.Dalam diskusi ini pun disebutkan bahwa wacana penempatan militer aktif dalam jabatan-jabatan sipil yang bertujuan untuk pembangunan dan penataan TNI adalah salah dan keliru. Usulan ini dinilai merusak dinamika internal TNI dan kehidupan politik demokrasi secara keseluruhan di Indonesia. Selanjutnya, dilontarkan pendapat, jika usulan tersebut berakar dari adanya penumpukan perwira non-job di dalam TNI, upaya lain untuk menyelesaikan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara lain, seperti melalui perbaikan proses rekrutmen prajurit, pendidikan, kenaikan karir dan kepangkatan.Tak hanya itu, hal krusial lain yang disoroti dalam diskusi ini adalah isu pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang dinilai akan menciptakan overlapping tugas dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada. Sebagaimana diketahui saat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi di bidang keamanan yaitu Kemenko Polhukam. Sedangkan dalam hal memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah ada Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP).Lebih lanjut, dalam wawancara dengan Tim Liputan ManifesT, Daniel Alexander Siagian, S.H. selaku Koordinator YLBHI LBH Surabaya Pos Malang, mengatakan bahwa saat ini wacana-wacana yang beredar dalam masyarakat banyak yang bersinggungan dengan disiplin keilmuan hukum sehingga mahasiswa dapat berperan besar dalam memberikan sumbangan pemikiran, gagasan, sikap, dan pergerakan. Diskusi hanyalah sebagai pantikan untuk mengembangkan suatu isu agar tidak sampai redup. Ia berharap usai diadakannya diskusi ini aka ada konsolidasi lintas sektor karena masalah dwifungsi TNI dan Dewan Keamanan Nasional memerlukan berbagai pihak dari berbagai jaringan yang dapat menginisiasikan gerakan bersama untuk memperkuat eskalasi penolakan isu ini. “Dan untuk kalangan koalisi masyarakat sipil, saat ini kita krisis keberpihakan baik dalam sektor regulasi (dan) struktur yang ada di lembaga-lembaga representasi maka penguatan jaringan masyarakat sipil pro demokrasi HAM harus dikencangkan lagi,” tambah Daniel.

Penulis: Miranda Lailatul, Luhtitisari Lituhayu

Editor: Tazkiya Lidya Alamri

Pimpinan Redaksi: Trian Marfiansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here