Home Berita Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Tiga Mata Kuliah Pidana FH UB Berubah, Mahasiswa...

Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Tiga Mata Kuliah Pidana FH UB Berubah, Mahasiswa Dihimbau Tidak Perlu Khawatir

748
0
SHARE
Milda Istiqomah, S.H., MTCP, Ph.D. selaku Ketua Program Studi Sarjana Ilmu Hukum (SIH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Malang, ManifesT – Sehubungan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi dunia pendidikan tinggi hukum, utamanya hukum pidana.

Merespon telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengambil tindakan cepat untuk melakukan penyesuaian Rencana Pembelajaran Semester (RPS) pada beberapa mata kuliah terdampak, khususnya mata kuliah yang berasal dari rumpun hukum pidana.

Sejak awal Januari, dosen-dosen kompartemen hukum pidana sudah melakukan pertemuan guna membahas penyesuaian RPS untuk tiga mata kuliah, yakni Tindak Pidana dalam KUHP, Hukum Pidana Khusus, dan Hukum Pidana.

Setelah dikaji lebih lanjut, perbedaan dari sistematika buku KUHP yang baru dengan yang lama yakni pada KUHP yang baru terdapat penghapusan Buku III dan lebih berfokus pada Buku II. Perubahan tersebut, kompartemen hukum pidana masih dalam proses diskusi agar RPS dapat disesuaikan dengan KUHP baru yang nantinya dapat menjadi media penunjang pembelajaran mahasiswa dari Program Studi Sarjana Ilmu Hukum (SIH).

Milda Istiqomah, S.H., MTCP, Ph.D. selaku Kaprodi SIH FH UB mengatakan harapannya ketika semester depan (tahun akademik 2022/2023) pada 13 Februari 2023 mahasiswa dapat diajarkan KUHP yang baru.

“Harapannya adalah ketika semester depan, semester genap (tahun akademik 2022/2023) ini, 13 Februari nanti kita sudah mengajarkan KUHP yang baru,” terang Milda Istiqomah, S.H., MTCP, Ph.D. selaku Kaprodi SIH FH UB.

Milda Istiqomah juga menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada perubahan sama sekali untuk kurikulum SIH dan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS). Mahasiswa juga dihimbau untuk tidak perlu khawatir, sebab para dosen yang akan mengajar mata kuliah hukum pidana sudah menyiapkan semua bahan pembelajaran dengan baik.

Lebih lanjut, Milda Istiqomah menegaskan bahwa perubahan hanya dilakukan pada RPS mata kuliah hukum pidana yang berkaitan. Sedangkan untuk kurikulum secara menyeluruh tidak mengalami perubahan. Hal ini dilakukan agar nantinya mahasiswa tidak kebingungan dan tidak dirugikan, utamanya mahasiswa baru dalam menentukan mata kuliah yang diambil.

“Jadi kalau untuk perubahan kurikulum tidak ya, karena kalau perubahan kurikulum itu kan ada perubahan tata letak mata kuliah, salah satunya kan seperti itu. Khawatirnya (kalau ada perubahan) nanti kan mereka bingung apakah ada kewajiban mengambil mata kuliah yang lain sebelum mengambil mata kuliah hukum pidana misalnya,” tegas Milda Istiqomah saat diwawancarai Tim ManifesT di FH UB.

Pelaksanaan RPS hukum pidana itu nantinya akan terus diamati dan diawasi oleh dosen-dosen yang bersangkutan, utamanya oleh dosen yang tergabung sebagai tim teaching. Apabila di dalam pelaksanaannya memberatkan mahasiswa maupun dosen, maka dilakukan evaluasi secara berkala. Langkah ini diambil guna menyempurnakan dan memperbaiki RPS hukum pidana baru tersebut sembari mempelajari perubahan-perubahan pada KUHP baru.

“Secara keseluruhan tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana, di setiap semester selalu dilakukan evaluasi pembelajaran, jadi tidak khusus evaluasi RPS. Tiap semester selalu kita evaluasi dosen, tim teaching, metode pembelajarannya. Kalau RPS setahun sekali kita merevieu RPS mana yang ada perubahan.”

Sebagai dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh fakultasnya merupakan sebuah inovasi yang diperlukan untuk mengejar ketertinggalan. Sehingga apabila nantinya KUHP yang baru benar-benar disahkan dan diterapkan pada tahun 2025, Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sudah siap.

Di luar dari metode pembelajaran dikelas, pihak Fakultas Hukum Universitas Brawijaya juga berencana untuk mengadakan sosialisasi terkait KUHP bersama dengan pihak Kemenkumham. Selain itu, pada tanggal 9 Februari 2023 nanti juga akan diadakan workshop untuk seluruh dosen yang ada di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya terkait pembahasan lebih lanjut tentang pembaharuan KUHP yang tentunya akan bersinggungan dengan kompartemen hukum lainnya.

Sebagai penutup, beliau berpesan untuk mahasiswa agar tidak perlu bingung dan khawatir berlebihan dengan perubahan RPS hukum pidana yang terjadi. Beliau berharap agar mahasiswa yang nantinya mengambil hukum pidana pada semester kedua sudah siap dengan perubahan RPS yang tidak terhindarkan tersebut sembari bersama-sama dengan dosen untuk mempelajari KUHP yang baru. (wrf/ryd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here